fikih kurban kajian mendalam

Fiqih Kurban; Kajian Mendalam tentang Ibadah Kurban

Dalam kajian fikih, kajian singkat tentang Ibadah Kurban Ibadah kurban sering disebut dengan istilah Udhiyyah. Udhiyyah sendiri diartikan sebagai ibadah menyembelih binatang ternak tertentu di hari raya Idul Adha (10 dzulhijjah) sampai hari Tasyriq (11, 12, 13 dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Dalil Kurban Legalitas ibadah kurban bertendensi pada firman Allah swt….

Lanjutkan

Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat

Mampukah Waktu Mengamandemen Hukum Syariat Di antara sekian banyaknya makhluk Allah yang selalu menemani kita adalah waktu. Waktu selalu mengiringi segala hal secara misterius dikarenakan ketidaktampakan dan karakternya yang abstrak. Sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu memiliki masa yang membatasinya, sehingga terbatasi oleh ruang dan waktu pada akhirnya akan sirna. Sebaliknya, yang tak terbelenggu oleh…

Lanjutkan

Formalisasi Syariat dalam Negara

Formalisasi Syariat dalam NegaraOleh: A. Zaeini Misbaahuddin Asyu’ari* Kalau kita mau flashback terhadap sejarah, memang semenjak dahulu, pergulatan perihal perlu dan tidaknya memformalkan syariat Islam dalam bentuk institusi negara sempat menjadi perbincangan hangat. Bahkan, terjadi perdebatan sengit antara golongan Islam dan Nasionalis. Endingnya, para founding fathers (pendiri negara) sepakat untuk menghapus “tujuh kata” dalam piagam…

Lanjutkan

Hukum Pemasangan Peraga Kampanye Sembarangan

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya memasang baliho atau banner kampanye di pohon, pagar, atau lahan milik orang lain tanpa seiizinnya? Apakah termasuk ghosob? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (An’im A. -Lamongan Jawa Timur.) ________________________________ Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Pesta demokrasi tinggal menunggu hitungan hari. Meskipun sudah hampir mendekat masa tenang, masih banyak APK (Alat Peraga Kampanye)—baik yang…

Lanjutkan

Hukum Mencuci Menggunakan Mesin Cuci

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kepada admin yang terhormat, mohon penjelasannya mengenai hukum mencuci dengan menggunakan mesin cuci apakah sudah dianggap suci? Terima kasih. Wassalamua’alaikum Wr. Wb. (Kholifah, Banyuwangi-Jawa Timur) _____________________________ Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sebagian orang masih enggan menggunakan mesin cuci. Mereka beranggapan bahwa kesucian pakaian yang dicuci menggunakan mesin cuci patut dipertanyakan. Anggapan tersebut bermula…

Lanjutkan

Sistem Jual Beli Online dalam Perspektif Fikih

Seiring perkembangan zaman, industri kreatif berbasis online menjadi peluang usaha yang memiliki pangsa pasar menjanjikan. Reformasi tersebut juga berdampak terhadap model transaksi bisnis jual beli, salah satunya adalah yang berbasis online shop. Sebagimana syarat jual beli konvensional, sistem jual beli online tidak terlepas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari kesamaan tersebut, terdapat tiga poin…

Lanjutkan

Mengusap Wajah Setelah Qunut

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ketika selesai melantunkan doa Qunut, sering kali sebagian orang mengusap wajah dengan kedua tangannya dan ada pula yang tidak melakukannya. Sebenarnya bagaimana yang sebaiknya kita lakukan? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.  (Husnul M.- Tuban, Jawa Timur) ______________________________ Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Salah satu perkara yang sering dilakukan sebagian masyarakat adalah mengusap wajah setelah…

Lanjutkan

Hukum Peletakan Batu Nisan dan Tulisannya

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagimana hukum memasang batu nisan pada kuburan? Dan bagaimana pula hukum menulisinya dengan nama jenazah? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Syafi’-Nganjuk) _______________ Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Memberi tanda pengenal atas kuburan dengan memasang batu nisan, patok, dan penanda lain merupakan kebiasan umat Islam hingga sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut merupakan sebuah anjuran syariat…

Lanjutkan

Ketika Seserahan Lamaran Kembali Dipertanyakan

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salah satu kebiasaan yang berlaku di masyarakat ialah seserahan / hantaran (pemberian) saat prosesi lamaran. Biasanya, pihak laki-laki semacam hadiah seperti seperangkat pakaian, kosmetik, cincin, dan sesamanya. Apabila rencana pernikahan ternyata gagal, apakah pihak perempuan harus mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Ima Ch.- Surabaya) ___________________ Admin- Wa’alaikumsalam…

Lanjutkan