Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

  • kang santri
  • Sep 21, 2015

Assalamu’alaikum wr wb.
Kang, di tempat saya banyak sekali dilakukan penyembelihan hewan kurban di rumah, bagaimanakah kejelasaan hukumnya? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Ahmad Kurniawan

Admin – Waalaikumsalam warahmah wabarakah. Sebelum menjawab kiranya Kami perlu haturkan apresiasi kepada Anda, karena setidaknya Anda telah mampu bersikap kritis melihat apa yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal. Apalagi ini berkaitan dengan agama.

Bapak Ahmad, dalam pembagian kurban dan penyembelihannya tidak diatur dengan jelas dalam Alquran atau hadis, yang ada hanya kriteria orang yang menerima, sebagaimana terangkum di dalam Alquran (QS. Al-Hajj: 28 dan 36);

…فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَالمُعْتَرَّ … وَأطْعِمُوا البَائِسَ الفَقِيْرَ …
“Makanlah dari daging kurban dan berikanlah makan untuk القانِعَ yaitu orang fakir yang meminta dan المُعْتَرَّ yaitu orang yang meminta.” Dan juga hadis yang diriwayatkan oleh Hafid Abu Musa Al Ashfahani, bahwa sahabat Ibnu Abbas pernah menceritakan tentang tatacara kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Daging kurban itu oleh Baginda Nabi diberikan kepada keluarganya sepertiga, sepertiganya lagi untuk tetangga dan fakir miskin, sedangkan sisanya Beliau sedekahkan untuk orang-orang yang meminta.

Sedangkan untuk masalah tempat tidak ada keterangan yang tegas. Namun para ulama membandingkannya dengan lokasi penyerahan zakat. Untuk masalah zakat sendiri masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Menurut ulama Syafiiyyah yang masyhur, tidak diperbolehkan mengalokasikan pembagian zakat pada daerah lain dengan pertimbangan: Pertama, akan menimbulkan resah masyarakat yang ada di daerahnya atau cemburu karena merasa lebih berhak dari pada orang lain. Kedua, hadis tentang wasiat Rasul kepada sahabat Mu’ad bin Jabal ketika ditugaskan menjadi pemimpin di Yaman. Nabi bersabda: “Bahwasanya zakat diambil dari orang kaya tanah Yaman dan diserahkan kepada fakir miskinnya negara Yaman pula.” Dari sini jelas tidak boleh mengalihkan/mengalokasikan zakat pada daerah lain.

Sedangkan pendapat lain yang identik dengan tiga imam mazhab: Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan pemindahan zakat, karena tidak ada ayat dan hadis yang jelas melarangnya dan melihat cakupan keumuman para penerima zakat dalam QS. at Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Dalam ayat ini, Allah tidak membatasi tempat, yang penting orang yang kriterianya sama dengan yang ada pada ayat tanpa ada batasan tempat.

Lantas sejatinya yang dimaksud dengan memindahkan daging kurban itu dilihat dari mana? Menurut Imam Ar-Romli, sebagaimana keterangan yang ada pada Itsmidi al-Ainain, hal ini juga terjadi beda pendapat. Pertama, dilihat dari tempat orang yang berkurban. Artinya, tidak boleh disembelih di selain tempat/daerah orang yang berkurban. Dan kedua, boleh disembelih di tempat mana saja, namun dagingnya tidak boleh dibagikan pada tempat selain tempat penyembelihan. Begitulah, semoga membantu dan dapat dipahami serta diamalkan.

0

Post Terkait :

One thought on “Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.