Tahun ajaran baru pondok pesantren di seluruh Nusantara telah dimulai. Pastinya teman-teman santri se-Nusantara telah kembali ke pondok tercinta masing-masing. Awal baru semangat baru, dengan niat yang telah diupgrade untuk menuntut ilmu, menggapai satu-satunya warisan nabi Muhammad Saw.
Sebagai santri pasti faham betul kewajiban mencari ilmu, Nabi bersabda;
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمً
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224)
Tapi tahu kah kamu tidak semua ilmu wajib untuk dipelajari, tentunya ada klasifikasi ilmu apa saja yang wajib dicari bagi setiap orang islam. Berikut kami jelaskan klasifikasi ilmu berdasar hukum mencarinya.
Dalam Islam ilmu terbagi menjadi dua; ilmu agama dan ilmu dunia. Maksud dari ilmu agama adalah ilmu yang berasal dari al-Quran dan hadist yang meliputi akidah, ibadah dan akhlak. Tidak seperti ilmu dunia, ilmu agama tidak berdasar olah akal seperti hisab, tidak pula penelitian seperti medis, tidak pula dengan didengar seperti ilmu bahasa. Keduanya memiliki pembagian masing-masing.
Klasifikasi Ilmu Agama
Adapun ilmu agama terbagi menjadi tiga; Wajib, Wajib Kifayah dan Sunah.
- Wajib
Dalam fawaid al-Makiyyah disebutkan pengertian ilmu yang wajib dipelajari;
مَا لَا رُخْصَةَ لِمُكَلَّفٍ فِيْ جَهْلِهِ وَهُوَ عِلْمُ مَا تَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ صِحَّةُ اِيْمَانِهِ مِنَ الْأُصُوْلِ الدِّيْنِيَّةِ وَعِلْمُ ظَوَاهِرِ مَا يَتَلَبَّسُ بِهِ فِيْ الْحَالِ وَلَوْ نَفْلًا مِنَ الْأَحْكَامِ الْفِقْهِيَّةِ
“Ilmu yang tidak ada keringanan bagi orang mukalaf untuk tidak mengetahuinya. Yaitu ilmu yang menentukan sah tidaknya iman seseorang berupa pokok-pokok agama dan ilmu mengenai aktifitas keseharian berupa ibadah wajib maupun sunah.”
Bisa difahami dari keterangan di atas bahwa orang yang sudah mukallaf harus faham ilmu-ilmu akidah seperti sifat wajib dan mustahil Allah Swt. serta Rasull-Nya.
Begitu pula dalam aktifitas harian, seorang muslim harus mengetahui halal-haramnya perkara yang hendak ia kerjakan. Orang yang sudah berkewajiban salat harus belajar mengenai tata cara salat meliputi syarat dan rukunnya. Orang yang hendak bekerja berdagang harus belajar mengenai jual beli yang sah dan yang batal begitu seterusnya.
Mengenai sebatas mana ilmu akidah yang wajib dipelajari ulama berbeda pendapat;
-mayoritas ulama mengatakan; Wajib mengetahui aqoid khomsin beserta dalilnya yang ijmaliy,
Contoh dalil ijmaliy adalah ketika seseorang ditanya; “apa dalil wujudnya Allah Swt?” maka ia menjawab; “dalil wujudnya Allah Swt. adalah alam.” namun ketika ditanya lagi; “wujud alam menjadi dalil wujudnya Allah Swt. dari segi kemungkinan atau dari segi wujudnya?” maka ia tidak bisa menjawab. Demikian menurut mayoritas ulama sudah cukup.
– Sebagian ulama mengatakan; Wajib mengetahui aqoidul khomsin beserta dailnya secara tafsiliy,
Contoh dalil tafsiliy adalah ketika seseorang ditanya; “apa dalil wujudnya Allah Swt.?” maka ia menjawab; “dalil wujudnya Allah Swt. adalah alam.” Begitu juga ketika ditanya lagi; “wujud alam menjadi dalil wujudnya Allah Swt. dari segi kemungkinan atau dari segi wujudnya?” maka ia mampu menjawab; “dari segi kemungkinannya.”
- Wajib kifayah
Dalam fawaid al-Makiyyyah Sayyid Allawi ibn Muhamad as-Sagaf menjelaskan;
وَهُوَ أَىْ فَرْضُ الْكِفَايَةِ مِنَ الْعِلْمِ مَا تَدْعُوْ إِلَيْهِ ضَرُوْرَةٌ مِمَّا لَا يَتِمُّ أَمْرُ الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ بِدُوْنِهِ مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ
“Ilmu yang wajib dipelajari secara wajib kifayah Yaitu ilmu yang sangat dibutuhkan, sebab tanpanya syari’at islam tidak bisa berjalan dengan sempurna.”
Dalam Ta’lim al-Mita’alim juga dijelaskan;
وَأَمَّا حِفْظُ مَا يَقَعُ فِىْ الْأَحْايَيِنَ فَفَرْضٌ عَلَى سَبِيْلِ الْكِفَايَةِ، إِذَا قَامَ الْبَعْضُ فِىْ بَلْدَةٍ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِىْ الْبَلْدَةِ مَنْ يَقُوْمُ بِهِ اِشْتَرَكُوْا جَمِيْعًا فِىْ الْمَأْثَمِ، فَيَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِذَلِكَ، وَيُجْبَرُ أَهْلُ الْبَلْدَةِ عَلَى ذَلِكَ.
“Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat jenazah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka untuk melaksanakannya.”
- Sunah
yaitu ilmu yang berkaitan tentang kisah orang-orang solih dan motifasi.
Klasifikasi ilmu dunia
Sementara ilmu dunia terbagi menjadi dua; ilmu yang terpuji dan ilmu yang tidak terpuji. Ilmu yang terpuji terbagi lagi menjadi dua; ilmu yang wajib secara kolektif dipelajari dan ilmu yang utama namun tidak wajib dipelajari.
- Wajib kifayah
Terkait ilmu dunia yang wajib secara kolektif Imam Ghozali dalam Ihya’ Ulumu ad-Din menjelaskan;
فَهُوَ عِلْمٌ لَا يُسْتَغْنَي عَنْهُ فِيْ قِوَامِ أُمُوْرِ الدُّنْيَا
“Setiap ilmu yang tidak dapat tidak dibutuhkan dalam menegakkan urusan-urusan dunia.”
Artinya tanpa ilmu tersebut kehidupan tidak akan bisa berjalan saking pentingnya. Seperti; kedokteran, karena kedokteran itu suatu kepastian (dlhoruri) demi kebutuhan menjaga kekalnya tubuh. Berhitung, karena itu pasti dibutuhkan dalam membagi wasiat, warisan dan lain-lain.
- Fadhilah
Ada juga ilmu dunia yang utama dipelajari akan tetapi tidak wajib,
وَأَمَّا مَا يُعَدُ فَضِيْلَةً لَا فَرِيْضَةً فَالتَّعَمُّقِ فِيْ دَقَائِقِ الْحِسَابِ وَحَقَائِقِ الطِبِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَغْنَى عَنْهُ وَلَكِنَّهُ يُفِيْدُ زِيَادَةَ قُوَّةٍ فِيْ الْقَدْرِ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهِ
“Adapun yang dipandang keutamaan, tidak wajib (dipelajari) maka mendalami mengenai detail-detail hitungan, hakikat-hakikat kedokteran dan lain sebagainya. Yaitu setiap sesuatu yang dapat tidak dibutuhkan tetapi memberi faidah menambah kemampuan yang dibutuhkan.”
- Ilmu Yang Tercela
وَأَمَّا الْمَذْمُوْمُ فَعِلْمُ السِّحْرِ وَالطِّلْسَمَاتِ وَعِلْمُ الشَّعْبَذَةِ وَالتَّلْبِيْسَاتِ
“Adapun ilmu yang tercela adalah ilmu sihir, mantera-mantera, membalik pandangan mata dan menutup hakikat sesuatu.”
- Mubah
وَأَمَّا الْمُبَاحُ مِنْهُ فَالْعِلْمُ بِالْأَشْعَارِ الَّتِيْ لَا سَخْفَ فِيْهَا وَتَوَارِيْخُ الْأَخْبَارِ وَمَا يَجْرِيْ مَجْرَاهُ
“Adapun ilmu yang mubah maka ilmu syi’ir (puisi) yang tidak porno, sejarah-sejarah berita dan sesuatu yang sejalan dengan itu.”
Demikian pembagian ilmu berdasarkan hukum mencarinya. Dengan mengetahui pembagian ilmu kita akan lebih bisa memahami mana ilmu yang harus diprioritaskan, bukan malah merasa puas dengan hanya mendapat ilmu yang sunah, apalagi hanya mencukupkan diri denga ilmu yang wajib saja. Tentunya sebagai santri, para pendekar pencari ilmu tidak boleh berpuas dengan ilmu yang didapat.
Sekian, wallahu a’lam bi as-shawab.
Baca Juga: Rincian Wali Bagi Anak Hasil Hubungan Gelap
Subscribe; Pondok Lirboyo
Follow: @pondoklirboyo