Hukum Infus Whitening

Tulisan berikut akan membahas tentang Hukum Infus Whitening, salah satu prosedur kecantikan dengan hasil yang menggiurkan karena dapat membuat kulit terlihat lebih cerah, putih dan tidak lembab.

Tentang Infus Whitening

Memiliki kulit yang putih dan tidak kering adalah Impian dari setiap orang supaya bisa tampil menarik dan menawan. Sehingga, tidak mengherankan jika berbagai produk kosmetik, terutama dengan fungsi utama agar kulit terlihat putih dan cerah, laku keras di Tengah Masyarakat.

Seiring dengan kemajuan dunia kedokteran, perawatan kulit kini tidak hanya sebatas pemakaian bedak, lotion atau dengan mengkonsumsi ramuan tertentu. Banyak klinik kecantikan yang menawarkan perawatan kulit dengan cara memasukkan vitamin secara langsung ke dalam kulit dengan metode infus whitening.

Berikut adalah prosedur infus whitening yang kami kutip dari situs alodokter;

  • Prosedur infus whitening umumnya dilakukan dengan mencampurkan beberapa kandungan seperti vitamin c, kolagen, glutation, dan DNA salmon ke dalam larutan infus. Selanjutnya, cairan tersebut akan disuntikkan ke dalam aliran darah menggunakan alat infus.
  • Prosedur ini biasanya berlangsung selama 15 –20 menit. Agar memberikan hasil yang maksimal, infus whitening diberikan sebanyak 2 minggu sekali.
  • Setiap 1 kali infus whitening dapat memberikan efek pencerah hingga 1–3 kali lebih terang dari warna kulit sebelumnya. Namun, efek tersebut bisa berbeda-beda pada setiap orang.

Menurut para dokter infus whitening secara umum aman untuk dilakukan. Meski memiliki efek samping, akan tetapi hal tersebut dapat teratasi dengan berkonsultasi terlebih dahulu serta pemilihan klinik yang tepat.

Hukum Infus Whitening

Terkait prosedur dan hasil yang menjanjikan dari infus whitening, ada sebagian dari kalangan yang masih mempertanyakan, apakah prosedur tersebut legal menurut syari’at? Apakah dengan hasil yang sampai dapat merubah warna kulit tidak masuk dalam larangan nabi tentang merubah ciptaan Allah Swt.?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya kami jelaskan hadist nabi tentang larangan merubah ciptaan Allah Swt;

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ والمُسْتَوشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، والمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَةٌ في ذَلِكَ فَقَالَ: وَمَا لِي لا ألْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ؟ قالَ اللهُ تعالى: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر: 7]. متفق عليه.

“Dari Ibnu Mas’ud RA ia berkata: Allah mengutuk yang memasang tato dan yang memasangkannya, dan yang mengerok bulu alis mengesek gigi untuk supaya bagus yang merubah ciptaan Allah. Maka berkata seorang perempuan kepada Ibnu Mas’ud RA, apa gunanya bagiku tidak mengutuk orang yang telah dikutuk oleh Rasulullah shallahu a’laihi wassalam? Sedangkan Allah berfiman dalam surat Al-Hasyru ayat 7 artinya. Apapun yang telah disampaikan kepada kalian oleh seorang Rosul maka ambillah, dan apapun yang yang dilarang untuk kalian maka jauhilah.” HR Muttafaq a’laihi

Maksud larangan merubah ciptaan Allah Swt. adalah setiap perubahan yang permanen.[1] Sehingga, menurut Imam Nawawi menyambung rambut dengan cara menali atau hanya menjepit tidak haram sebab maksud menyambung rambut yang haram adalah menyambung hingga permanen.[2] Begitu juga tidak haram memakai bedak dan pacar bagi cewek untuk berhias dengan alasan yang sama.

Kemudian dalam komentarnya terhadap hadist tersebut Imam Thobari mengatakan:

إنه لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها الذي خلقها الله تعالى عليه بزيادة، أو نقص، التماس الحسن لزوج أو غيره، سواء فلجت أسنانها، أو وشرتها، أو كان لها سن زائدة فأزالتها، أو أسنان طوال، فقطعت أطرافها – الى ان قال – ؛ لأن كل ذلك تغيير لخلق الله تعالى.

“Tidak boleh bagi Perempuan untuk merubah tubuh yang telah Allah Swt. Ciptakan. Entah dengan cara menambahi, mengurangi, berhias untuk suami atau tidak. Entah dengan cara merenggangkan gigi, menghilangkan gigi tambahan, atau merenggangkan dan memotong gigi yang terlalu panjang. Ada juga ulama yang mengalasi bahwa larangan-larangan tersebut karena ada unsur tadlis yakni menipu pandangan orang lain.”

Kesimpulan

Dengan memahami beberapa keterangan ulama tersebut bisa kita simpulkan bahwa larangan merubah ciptaan Allah Swt. adalah setiap perubahan yang ada unsur mengurangi ataupun menambahi anggota tubuh seperti menyambung rambut, memotong gigi dan lain-lain.

4 thoughts on “Hukum Infus Whitening

  1. Mohon maaf kesimpulan hukum infus whitening nya tolong di perjelas kembali. Say kira untuk org awam seperti saya ini kurang memahamkan. Terima kasih 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.