Baru-baru ini warganet ramai dengan kabar dari berbagai negara yang tengah merayakan festival Halloween. Hampir di seluruh negara besar di Eropa begitu antusias merayakan festival tahunan yang identik dengan kostum horor ini. Bahkan budaya ini telah menjangkau beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea dan negara sekitarnya. Yang unik di negara Arab pun nampak beberapa warganya yang sedang mengenakan topeng horor seakan-akan juga ikut menyemarakkan hari Halloween ini.
Nah, sebelum kita membahas bagaimana sih hukum ikut merayakan festival Halloween yang tentunya dengan kita ikut mengenakan cosplay atau kostum horor bernuansa hantu serta menghiasi dekorasi rumah dengan pernak-pernik khas Halloween ini, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa sih Halloween dan bagaimana awal mula malam tanggal 31 Oktober menjelang 1 November diperingati sebagai hari Halloween.
Sebenarnya istilah Halloween sendiri hanyalah merupakan suatu perayaan pada setiap malam tanggal 31 Oktober yang dirayakan oleh beberapa negara. Banyak sumber menyatakan bahwa kata Halloween merupakan akronim dari All Hallow’s Evening (Malam semua orang kudus) yang merupakan malam sebelum dari acara All Hallow’s Day.
Sumber sejarah menyatakan bahwa festival ini bermula dari orang-orang Celtic yang melakukan festival panen (Samhain) pada tiap akhir musim panas menjelang musim dingin. Mereka meyakini bahwa pada momen ini pembatas dunia dan alam arwah menjadi sangatlah tipis sehingga banyak arwah leluhur yang kembali kedunia untuk menengok sanak kerabat dan keturunan mereka.
Namun seiring berjalannya waktu festival ini keluar dari esensi ritus keagamaan dan keyakinan golongan tertentu dan murni berubah menjadi tradisi atau festival tahunan belaka. Halloween pada masa ini bukan lagi menjadi identitas suatu golongan tertentu atau menjadi kekhususan satu kelompok dari kelompok yang lainnya. Bahkan semua negara memiliki tradisi perayaan yang berbeda-beda menyesuaikan kultur budaya negara masing-masing.
Bahkan kalau kita tengok beberapa referensi besar seperti dalam buku karya Jonathan Black berjudul The Secret History of the World dipaparkan bahwa awal pertama kali pencetusan Halloween adalah hari dimana memperingati kematian masal umat manusia saat banjir bandang pada masa nabi Nuh as.
Oleh karena itu untuk menyikapi bagaimana sih hukum ikut dalam perayaan Halloween bagi kaum muslim yang sering kali banyak yang mengklaim haram bertendensi dengan hadis
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Yang perlu kita pahami pertama kali adalah bahwa hadis di atas konteksnya adalah apabila kita menyerupai terhadap non-muslim dengan sesuatu yang menjadi identitas mereka. Danjuga para ulama’ menjelaskan bahwa hal demikian berlaku haram bilamana disertai dengan tujuan ingin menyamai dikarenakan kekaguman terhadap agama itu. Sehingga apabila kegiatan seperti Halloween ini telah menjadi kegiatan di seluruh dunia tanpa memandang agama maka sudah tidak identik terhadap suatu agama dan tidak pula masuk dalam ancaman hadis di atas.
Terlebih dalam Islam sendiri hari dimana para arwah kembali kedunia banyak diriwayatkan oleh beberapa Ulama’ yang salah satunya terdapat dalam kitab Ianathut Thalibin yang artinya:
Keterangan dari hadits bahwa arwah orang-orang mukmin datang pada tiap malam ke langit dunia, dan berhenti di jurusan rumah-rumahnya dan berseru-seru dengan suara yang mengharukan seribu kali: Wahai keluargaku, sanak-saudara, dan anak-anakku, wahai kau yang mendiami rumah-rumahku, memakai pakaianku dan membagi-bagi hartaku. Apakah ada diantara kalian yang mengingat dan memikirkanku dalam pengasinganku ini dan aku berada dalam tahanan yang cukup lama dalam benteng yang kuat. Kasihanilah kami, maka Allah akan mengasihanimu. Janganlah kamu semua bakhil kepadaku sebelum kamu (berposisi) sepertiku. Wahai hamba-hamba Allah sesungguhnya apa yang kau miliki sekarang dulu juga (pernah) aku miliki, hanya saja dulu aku tidak membelanjakannya di jalan Allah, di mana pemeriksaannya dan bahayanya menimpaku sedang kegunaannya bermanfaat kepada orang lain. Jika kamu (sanak, saudara dll) tidak memperhatikannya (arwah), maka mereka (arwah-arwah itu) tidak mendapatkan oleh-oleh sesuatupun dan mereka hanya akan mendapatkan penyesalan dan kerugian. Ada pula hadits Rasulullah SAW beliau bersabda: Mayit itu di dalam kuburnya seperti orang hanyut yang meminta-minta tolong, mereka menungu-nunggu doa dari anaknya, saudaranya atau teman-temannya. Maka jika doa itu sampai kepadanya nilainya jauh kebih baik dibandingkan dunia seisinya.
Hal demikian sudah mendarah daging bagi warga Indonesia lebih khususnya terkait amalan mendoakan arwah leluhur. Mulai dari acara peringatan kematian keluarga 7 hari sampai 40 hari kemudian setahun dan seterusnya. Yang mana hal ini juga sesuai dengan apa yang ada dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”
Mengaca dari beberapa keterangan tersebut mungkin budaya “Trick or Treat” yakni dimana anak-anak berjalan menyusuri rumah tetangga guna mendapatkan permen pemberian dari rumah-rumah tetangga mungkin juga merupakan bentuk shodaqoh yang mereka tujukan pahalanya kepada arwah keluarga mereka sebagaimana keterangan yang dipaparkan Imam Thawus.
Namun yang menjadi catatan penting adalah meskipun berkostum merupakan sesuatu yang mubah dan mendapatkan legalitas hukum dari syari’at, mamun tentunya ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui. Seperti mengenakan kostum yang terlalu menakutkan sehingga dapat menakuti orang lain.
Kenapa demikian, dikarenakan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa bentuk menakuti orang lain dilarang oleh baginda nabi meskipun hanya sekadar candaan belaka.
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Shahih Sunan Abi Dawud)
Dan juga terdapat banyak batasan berkostum lain yang telah disebutkan dalam beberapa literatur fikih seperti larangan memakai pakaian yang memperlihatkan aurat, larangan pakaian yang menyerupai lawan jenis dan aturan-aturan lain yang telah jelas diatur dalam syari’at Islam.
Yang pada intinya, Halloween hanyalah sebatas kemasan saja sehingga tergantung seperti apa kegiatan yang ada didalamnya. Apabila didalamnya menjadi event mengingat akan banjir bandang nabi Nuh as atau yang biasa umat Islam peringati pada tanggal 10 Muharram serta mengandung unsur membudayakan shodaqoh dan mengingat kematian maka akan memiliki nilai positif. Begitupun sebaliknya.
Wallahu a’lam bissowab