Halloween, Sejarah dan Legalitas Hukum Merayakannya

Baru-baru ini warganet ramai dengan kabar dari berbagai negara yang tengah merayakan festival Halloween. Hampir di seluruh negara besar di Eropa begitu antusias merayakan festival tahunan yang identik dengan kostum horor ini. Bahkan budaya ini telah menjangkau beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea dan negara sekitarnya. Yang unik di negara Arab pun nampak beberapa warganya yang sedang mengenakan topeng horor seakan-akan juga ikut menyemarakkan hari Halloween ini.


Nah, sebelum kita membahas bagaimana sih hukum ikut merayakan festival Halloween yang tentunya dengan kita ikut mengenakan cosplay atau kostum horor bernuansa hantu serta menghiasi dekorasi rumah dengan pernak-pernik khas Halloween ini, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa sih Halloween dan bagaimana awal mula malam tanggal 31 Oktober menjelang 1 November diperingati sebagai hari Halloween.


Sebenarnya istilah Halloween sendiri hanyalah merupakan suatu perayaan pada setiap malam tanggal 31 Oktober yang dirayakan oleh beberapa negara. Banyak sumber menyatakan bahwa kata Halloween merupakan akronim dari All Hallow’s Evening (Malam semua orang kudus) yang merupakan malam sebelum dari acara All Hallow’s Day.


Sumber sejarah menyatakan bahwa festival ini bermula dari orang-orang Celtic yang melakukan festival panen (Samhain) pada tiap akhir musim panas menjelang musim dingin. Mereka meyakini bahwa pada momen ini pembatas dunia dan alam arwah menjadi sangatlah tipis sehingga banyak arwah leluhur yang kembali kedunia untuk menengok sanak kerabat dan keturunan mereka.


Namun seiring berjalannya waktu festival ini keluar dari esensi ritus keagamaan dan keyakinan golongan tertentu dan murni berubah menjadi tradisi atau festival tahunan belaka. Halloween pada masa ini bukan lagi menjadi identitas suatu golongan tertentu atau menjadi kekhususan satu kelompok dari kelompok yang lainnya. Bahkan semua negara memiliki tradisi perayaan yang berbeda-beda menyesuaikan kultur budaya negara masing-masing.


Bahkan kalau kita tengok beberapa referensi besar seperti dalam buku karya Jonathan Black berjudul The Secret History of the World dipaparkan bahwa awal pertama kali pencetusan Halloween adalah hari dimana memperingati kematian masal umat manusia saat banjir bandang pada masa nabi Nuh as.


Oleh karena itu untuk menyikapi bagaimana sih hukum ikut dalam perayaan Halloween bagi kaum muslim yang sering kali banyak yang mengklaim haram bertendensi dengan hadis


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)


Yang perlu kita pahami pertama kali adalah bahwa hadis di atas konteksnya adalah apabila kita menyerupai terhadap non-muslim dengan sesuatu yang menjadi identitas mereka. Danjuga para ulama’ menjelaskan bahwa hal demikian berlaku haram bilamana disertai dengan tujuan ingin menyamai dikarenakan kekaguman terhadap agama itu. Sehingga apabila kegiatan seperti Halloween ini telah menjadi kegiatan di seluruh dunia tanpa memandang agama maka sudah tidak identik terhadap suatu agama dan tidak pula masuk dalam ancaman hadis di atas.


Terlebih dalam Islam sendiri hari dimana para arwah kembali kedunia banyak diriwayatkan oleh beberapa Ulama’ yang salah satunya terdapat dalam kitab Ianathut Thalibin yang artinya:

One thought on “Halloween, Sejarah dan Legalitas Hukum Merayakannya

  1. bagus informasinya, memang perayaan halloween sangat kental dengan budaya kekristenan terutama sekali agama katolik. Para ahli sepakat mengatakan tradisi ini berakar kuat pada ajaran pagan yang dulu dipraktekkan bangsa celtik. Jadi selaku umat muslim, dilarang keras ikut perayaan ini. perayaan halloween

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.