Di era milenial, Kuota Smart Phone sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap harinya. Aktifitas setiap hari yang tidak terlepas dari Smart Phone membuat pengguna “kotak ajaib” ini membutuhkan kuota untuk biaya operasionalnya.
Sementara itu sejak dulu bagi kaum hawa, kosmetik, scren care dan tetekbengeknya adalah benda wajib yang harus ada di depan kaca hias mereka.
Setelah menikah, pada umumnya biaya hidup setiap hari perempuan akan ditanggung oleh suaminya sebagai bentuk tanggung jawab seorang laki-laki atas perempuan yang telah ia halalkan.
Bermaksud untuk mengulas sedikit tentang salah satu kewajiban suami saat menikah, penulis ingin menyampaikan tentang apa saja yang menjadi kewajiban suami atas istrinya terkait nafkah. Apakah kuota dan kosmetik termasuk nafkah yang wajib diberikan kepada istri? Berikut penjelasan singkatnya.
Kewajiban suami setelah menikahi istrinya adalah memberi Nafkah. Dalam KBBI kata Nafkah memiliki arti bekal hidup sehari-hari. Kata Nafkah sendiri serapan dari kata arab Nafaqoh yang memiliki arti mengeluarkan. Dalam istilah Fiqh Nafaqoh diartikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan manusia tanpa berlebihan.
Dalam rumah tangga kewajiban memberi Nafkah dibebankan kepada suami sebagaimana bunyi ayat Al-Quran;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
“Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Rosululloh saw suatu saat juga pernah berpesan;
فَاتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإنَّكُمْ أخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوْطِئَنَّ فَرْشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبْرِحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Bertakwalah kepada Allah SWT. dalam urusan perempuan, sesungguhnya kalian mengikat mereka dengan amanah Allah SWT. Dan kalian menghalalkan tubuh mereka dengan kalimat Allah SWT, kalian berhak melarang mereka tidur dengan orang lain. Apabila mereka melakukan tindakan yang demikian itu maka pukullah mereka tanpa menyakiti. Dan wajib atas kalian menanggung rizki dan pakaian mereka dengan baik.”
Dalam kajian Fiqh kewajiban Nafkah atas suami untuk istrinya tergolong dalam dua jenis; pertama, pemberian meliputi; Makanan pokok beserta lauk pauknya, camilan, perabot rumah dan alat mandi. Kedua, fasilitas meliputi; Tempat tinggal dan asisten rumah tangga andai sang istri dari kalangan orang yang biasa dilayani.
Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Khotib as-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj,
وَلَمّا أَبَاحَ اللَّهُ تَعَالَى لِلزَّوْجِ أنْ يَضُرَّ الْمَرْأةَ بِثَلَاثِ ضَرائِرَ ويُطَلِّقَهَا ثَلَاثًا جَعَلَ لَهَا عَلَيْهِ ثَلاثَةَ حُقُوْقٍ مُؤَكَّدَاتٍ: النَّفَقَةَ، والكِسْوَةَ، وَالإسْكَانَ وَهُوَ يَتَكَلَّفُهَا غَالِبًا، فَكَانَ لَهُ عَلَيْهَا ضِعْفُ مَا لَهَا عَلَيْهِ مِنَ الحُقُوْقِ لِضْعْفِ عَقْلِهَا، وَالحُقُوْقُ الوَاجِبَةُ بِالزَّوْجِيَّةِ سَبْعَةٌ: الطَّعَامُ، وَالإدَامُ، وَالكِسْوَةُ، وَآلَةُ التَّنْظِيْفِ، ومَتَاعُ البَيْتِ، والسُّكْنَى، وَخَادِمٌ إنْ كانَتْ مِمَّنْ تُخْدَمُ
“Allah SWT. telah membolehkan suami untuk memadu istrinya dengan tiga madu dan mentalak istrinya dengan tiga hak talak. Maka dari itu Allah SWT. memberi mereka tiga hak; nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Dan suami umumnya mengusahakan hal itu. Sehingga suami berhak atas sesuatu yang sesuai dengan hak yang didapat istri. (Pembagian hak dan kewajiban yang demikian) sebab lemahnya akal istri. Adapun hak yang wajib sebab hubungan suami istri ada tujuh. Makanan pokok, lauk pauk, pakaian, alat mandi, perabot rumah, tempat tinggal dan pelayan andai istri adalah orang yang biasa dilayani.”
Semua kategori nafkah di atas merupakan nafkah yang tsabitah (yang sudah menentu, tertakar) dan diperlukan setiap harinya secara berkala. Sehingga kebutuhan yang tidak menentu dan tidak dibutuhkan setiap harinya melainkan hanya dalam beberapa keadaan maka tidak tergolong dalam nafkah yang wajib.
Contoh nafkah yang tidak menentu adalah kebutuhan berobat, Imam Abu Ishaq as-Sayrozi dalam argumennya menjelaskan bahwa kebutuhan berobat tidaklah tsabitah sebab hanya dibutuhkan dalam keadan tertentu, juga karena berobat tujuannya adalah untuk Kesehatan tubuh. Ibarat orang yang menyewa rumah, penyewa tidak wajib untuk membangun dan merenovasi Kembali rumah yang disewa saat roboh. Bedahalnya dengan alat-alat mandi yang wajib hal ini sebagaimana kewajiban penyewa rumah menyapu dan membersihkan rumah yang disewa.
Ulama juga tidak mengkategorikan kosmetik, screen care, bedak dan lain-lain sebagai nafkah yang wajib. Sebab, kosmetik dan tetekbengeknya tujuannya adalah untuk berhias dan dandan. Namun dalam rangka mua’saroh bilma’ruf dan menyenangkan istri, suami sunah untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istrinya. Bahkan jika suami menginginkan istrinya berdandan maka ia harus menyediakan kebutuhan tersebut.
Dalam al-Muhadzab Fi Fiqh Imam asy-Syafi’I, as-Sayrozi menjelaskan;
وَيَجِبْ لَهَا مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنْ الْمِشْطِ وَالسِّدْرِ وَالدُهْنِ لِلرَّأْسِ وَأُجْرَةُ الْحَمَّامِ، اِنْ كَانَ عَادَتُهَا دُخُوْلُ الْحَمَّامِ، لِاَنَّ ذَلِكَ يُرَادُ لَلتَّنْظِيْفِ فَوَجَبَ عَلَيْهِ كَمَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ كَنْسُ الدَّارِ وَتَنْظِيْفِهَا. وَأَمَّا الْخِضَابْ فَإِنَّهْ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ. وَأَمَّا الْاَدَوِيَّةُ وَأُجْرَةُ الطَّبِيْبِ وَالْحَجَّامِ فَلَا تَجِبْ عَلَيْهِ، لِاَنَّهُ لَيْسَ مِنَ النَّفَقَةِ الثَّابِتَةِ، وَإِنَّمَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأِنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الْجِسْمِ فَلَا يَلْزَمُهُ كَمَا لَا يَلْزَمُ الْمُسْتَأْجَرَ إِصْلَاحُ مَا اِنْهَدَمَ مِنَ الدَّارِ.
”Istri berhak mendapat apa yang ia butuhkan seperti sisir, daun sidr, minyak rambut, biaya mandi dikolam air hangat jika kebiasan istri mandi di pemandian air hangat, hal ini karena semuanya tadi tujuannya adalah untuk membersihkan diri. Sehingga wajib bagi suami untuk menyediakan biayanya, sebagaimana orang yang menyewa wajib untuk menyapu dan membersihkan barang sewaan. Adapun pacar, jika suami tidak menghendaki istri memakainya maka ia tidak wajib menyediakan. Namun jika suami menghendaki supaya istrinya memakai pacar maka suami wajib menyediakan, demikian sebab pacar fungsinya adalah berhias. Adapun obat-obatan dan biaya berobat tidak diwajibkan bagi suami sebab tidak termasuk Nafaqoh ats-Tsabitah, artinya obat-obatan hanya dibutuhkan saat kondisi tertentu. Juga karena obat-obatan fungsinya adalah untuk merawat tubuh. Sebagaimana orang yang menyewa tidak wajib memperbaiki rumah sewaan yang roboh.”
قَوْلُهُ: (ولا ما تَتَزَيَّنُ بِهِ) ومِنهُ ما جَرَتْ بِهِ العادَةُ مِن اسْتِعْمالِ الوَرْدِ ونَحْوِهِ فِي الأصْداغِ ونَحْوِها لِلنِّساءِ فَلا يَجِبُ عَلى الزَّوْجِ لَكِنْ إذا أحْضَرَهُ لَها وجَبَ عَلَيْها اسْتِعْمالُهُ إذا طَلَبَ تَزَيُّنَها بِهِ. اهـ. ع ش عَلى م ر. وعِبارَةُ شَرْحِ المَنهَجِ فَإنْ أرادَ الزِّينَةَ بِهِ هَيَّأهُ لَها فَتَتَزَيَّنُ بِهِ اهـ أيْ يَجِبُ عَلَيْها ذَلِكَ
“Biaya berhias tidak wajib bagi suami termasuk kebiasaan menggunakan bunga mawar dan semacamnya di pelipis dan sesamanya. Akan tetapi andai suami menyediakannya untuk istri maka wajib bagi istri untuk menggunakannya jika suami menghendaki istri dandan. Dalam keterangan lain dari penjelas kitab manhaj, jika suami menghendaki istri merawat tubuhnya dengan bunga mawar maka wajib baginya untuk menyediakan dan istri wajib menggunakan.”
Demikian pula kuota Smart Phone. Biaya dalam pengoperasian smart phone yang tidak menentu setiap harinya, kadang digunakan untuk akses youtube, main game, sosial media dan lain-lain, membuat kebutuhan tersebut tidak dapat ditakar secara berkala. Sehingga kuota Smart Phone bukanlah termasuk kebutuhan pokok yang wajib diberikan oleh suami untuk istrinya.
Namun sebagaimana keterangan sebelumnya, dalam rangka muasaroh bi al-ma’ruf dan menyenangkan istri demi terjalin keharmonisan rumah tangga suami juga sunah memenuhi kebutuhan kuota smart phone. Sekian, semoga bermanfaat. Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat. waallahu a’lam.
Baca; Tukang Becak, Pelajar dan Rezeki yang Hilang, Takhtiman ke 42: Langkah Awal Menuju Kebaikan Selanjutnya
Follow; @pondoklirboyo
Subscribe; Pondok Lirboyo
Biaya Kuota Smart Phone Dan Kosmetik Bagi Istri
Biaya Kuota Smart Phone Dan Kosmetik Bagi Istri
Biaya Kuota Smart Phone Dan Kosmetik Bagi Istri