Hukum Khataman Alquran Online
Banyak ikhtiar yang dilakukan masyarakat dalam menghadapi wabah virus covid-19 atau corona, mulai dari pembacaan doa, sholawat, hizib, sampai khataman Alquran baik secara langsung maupun daring (online).
Cara dalam mensukseskan khataman yang dilakukan secara online seringkali memanfaat media grup WhatsApp atau Telegram dengan membagi 30 juz terhadap 30 orang dengan masing-masing orang membaca 1 juz. Setelah khatam, salah satu anggota ada yang berdoa, baik secara live streaming atau voice note. .
Dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Alquran bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). Imam an-Nawawi menjelaskan:
فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .
“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Alquran yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, hlm. 103)
Syekh Khatib as-Syirbini juga menegaskan:
وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا
“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Alquran yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Alquran tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni al-Muhtaj, VI/348)
Bahkan Imam ash-Shan’ani mengutarakan:
وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ
“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Alquran sendiri-sendiri secara mandiri.” (At-Tahbir li Idhah Ma’ani at-Taysis, VI/554)
Dengan demikian, praktek khataman Alquran online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Alquran yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. []waAllahu a’lam