Hukum Khataman Al-Qur’an Online

khataman al-qur'an

Pendahuluan

Dalam era digital yang serba canggih seperti saat ini, berbagai aspek kehidupan manusia telah mengalami transformasi, termasuk dalam praktik keagamaan. Salah satu fenomena yang muncul adalah pelaksanaan khataman Al-Qur’an secara online. Tradisi ini, yang merupakan salah satu ibadah mulia dalam Islam, kini semakin mudah diakses melalui platform daring, seperti Zoom, Google Meet, atau aplikasi pesan instan. Perubahan ini menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin tetap menjalankan ibadah bersama meskipun terbatas oleh jarak, waktu, atau kondisi tertentu, seperti pandemi.

Baca Juga: Trik Pengawasan Orang Tua Pada Anak Di Era Digital Ala Ulama

Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan hukum di kalangan umat Islam. Apakah khataman Al-Qur’an secara online memiliki keabsahan yang sama seperti pelaksanaan secara langsung? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tata cara pelaksanaannya? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus kita penuhi agar ibadah ini tetap bernilai di sisi syariat?

Tinjauan Fikih mengenai Khataman Al-Qur’an Online

Dalam tinjauan fikih, praktek khataman Al-Qur’an bisa kita kenal dengan istilah Idaroh (membaca Alquran bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri).

Penjelasan Imam an-Nawawi:

فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .

“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Alquran (khataman Al-Qur’an) yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” [At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, hlm. 103]

Baca Juga: Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal

Pendapat Syekh Khatib as-Syirbini:

وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا

“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Alquran (khataman Al-Qur’an) yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Alquran tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” [Mughni al-Muhtaj, VI/348]

Pendapat Imam ash-Shan’ani:

وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ

“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Alquran sendiri-sendiri secara mandiri.” [At-Tahbir li Idhah Ma’ani at-Taysis, VI/554]

Baca Juga: Kapankah Hari Kiamat Datang?

Kesimpulan Hukum Khataman Al-Qur’an secara Online

Dengan demikian, praktek khataman Al-Qur’an secara online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al-qur’an yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus.

Baca Juga: Selalu Belajar dan Waspada dari Fitnah Iblis

Wallahu a’lam

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses