Hukum Memakai Cincin bagi Pria

Hukum Memakai Cincin bagi Pria
Pada dasarnya hukum memakai cincin bagi pria tidaklah haram, bahkan Rasulullah pun memakai cincin. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadis, mulanya Rasulullah memakai cincin untuk kebutuhan stampel surat yang hendak dikirimkan. Sebab para penguasa pada zaman nabi sudah mengenal stampel dan tidak mau menerima surat yang tidak berstampel. Baca juga: Hukum Pemakaian Cincin dalam Acara Pernikahan Akhirnya Rasulullah membuat cincin yang mata cincin tersebut beliau gunakan untuk menyetempel. Supaya awet, cincin yang beliau kenakan berbahan dasar emas. Dengan semangat mengikuti Rasulullah para sahabat pun akhirnya ikut memakai cincin. Melihat banyak dari sahabat ikut memakai cincin yang terbuat dari emas Rasulullah akhirnya melepas cincin tersebut sebab khawatir timbul fitnah dengan biaya cincin emas yang mahal. Pada akhirnya Rasulullah mengganti cincin emas tersebut dengan menggunakan cincin sekaligus mata cincin yang berbahan dasar perak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhori;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ خَاتَمُهُ مِنْ فِضَّةٍ وَكَانَ فَصُّهُ مِنْهُ

“Sesungguhnya cincin Nabi Saw. terbuat dari perak begitu juga mata cincinnya.”

Dari hadis tersebut para ulama menyimpulkan bahwa memakai cincin yang terbuat dari emas hukumnya haram sedangkan memakai cincin selain emas hukumnya mubah. Hukum mubah tersebut berubah menjadi makruh bila terbuat dari bahan yang mewah seperti batu mulia. Sebagaimana penjelasan Abu Sulaiman Al-Khatobi dalam A’lamul Hadis Syarh Shohih al-Bukhori.

لم يكن لبسُ الخاتم من لباس العرب، وإنما هو من زيِّ العجم، فلما أراد أن يكتبَ إلى ملوكهم اتخذَه ليَختمَ به من ذهبٍ، فلما رآهم اتبعوه رمى به، وحُرِّم على الذُّكور لِما فيه من الفتنة وزيادة المؤنة، قال: وكان له خاتمانِ من فضةٍ، أحدُهما فَصُّه منه، لكراهة التزيُّن ببعض الجواهر المتلونة ببعض الأصباغ الرائقة التي تميل إليها النفوسُ، وفَصُّ الآخر حبشيٌّ مما لا بهجةَ فيه ولا زينةَ

“Pemakaian cincin bukanlah tradisi orang Arab. Cincin merupakan tradisi orang selain Arab. Pada saat Rasulullah menghendaki untuk mengirim surat kepada para raja pada masa itu beliau pun mengenakan cincin. Kemudian setelah Rasul melihat para sahabat ikut memakai cincin maka beliau membuang cincin emas tersebut lalu mengharamkan cincin emas bagi laki-laki dengan alasan adanya fitnah dalam pemakaian cincin emas dan mahal. Rasulullah memiliki dua cincin yang terbuat dari perak. Mata cincin yang pertama terbuat dari perak pula, sebab beliau tidak suka memakaikan hiasan yang mencolok pada jari jemari yang dapat menarik perhatian. Mata cincin yang kedua terbuat dari batu habasiy yang tidak mencolok.” Sekian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi as-shawab. Subscribe juga: Channel Youtube Pondok Lirboyo # Hukum Memakai Cincin Emas bagi Pria # Hukum Memakai Cincin Emas bagi Pria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.