Hukum Membersihkan Make Up Sebelum Wudhu

  • Nasikhun Amin
  • Sep 01, 2020
Membersihkan Make up sebelum Wudhu

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon maaf sebelumnya. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bekas make up ketika akan wudu? Wajib dibersihkan atau tidak? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Tika, Sukabumi)

___________________________________________

Admin- Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Umumnya, kehidupan wanita tidak terlepas dari make up. Namun masalah muncul ketika mereka melakukan wudhu sementara terdapat sisa make up yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu.

Untuk menjawab hal tersebut, yang perlu dipahami adalah karakteristik dari jenis make up yang dipakai. Jika make up tersebut membentuk lapisan baru, misalkan make up waterproof dan sejenisnya, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum wudhu. Karena hal tersebut menunjukkan ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam karyanya yang berjudul Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِيْنٌ أَوْ حِنَاءٌ وَاشْتِبَاهُ ذَلِكَ فَمَنِعَ وُصُوْلَ الْمَاءِ اِلَى شَيْئٍ مِنَ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ كَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ

“Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat lapisan lilin, adonan, inai (kutek), dan sesamanya dan hal tersebut mencegah sampainya air pada anggota, maka wudhunya tidak sah, baik banyak atau sedikit. Dan apabila di tangan atau sesamanya terdapat bekas inai (kutek) dan warnanya, bukan lapisannya, atau terdapat bekas minyak cair sekiranya air masih bisa mengenai kulit anggota wudhu dan mampu mengalir di atasnya meskipun tidak menetap, maka wudunya sah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, I/468)

Sebaliknya, jika make up tersebut tidak membentuk lapisan baru, namun hanya sekedar bekas yang dapat hilang atau menyerap air dengan mudah, maka tidak wajib dibersihkan terlebih dahulu. Kecuali keberadaan make up yang tipis tersebut dapat bercampur dan merubah sifat air, maka juga wajib dibersihkan. Imam Ibnu Hajar juga menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian:

وَأَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ تَغَيُّرًا ضَارًّا أَوْ جُرْمٌ كَثِيفٌ يَمْنَعُ وُصُولَهُ لِلْبَشَرَةِ

“Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Asy-Syarwani, I/187) []waAllahu a’lam

Baca juga:
HUKUM NUMPANG TOILET MASJID

Subscribe juga keluarga channel kami
Pondok Pesantren Lirboyo
Santri Mengaji
LIM Production

1

Post Terkait :

One thought on “Hukum Membersihkan Make Up Sebelum Wudhu

  1. Diatas dijelaskan bahwa jangan sampai ada sesuatu yg merubah sifar air, lalu apakah celak mata merubah sifat air? Lemudian ketika wudhu apakah harus di hilangkan dahulu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.