Hukum Membatalkan Pertunangan

  • Nasikhun Amin
  • Agu 22, 2020
Hukum Membatalkan Pertunangan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukum membatalkan pertunangan karena sebuah alasan tertentu? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Laila, Sukoharjo)

___________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Salah satu kesunahan sebelum melangsungkan pernikahan adalah prosesi khitbah (lamaran). Namun dalam perjalanannya, tidak semua apa yang diharapkan berjalan mulus sesuai harapan. Namun dikarenakan berbagai penyebab, tak jarang dari kedua belah pihak terjadi sebuah permasalahan. Sehingga tak jarang permasalahan tersebut menyeret pada tindakan pembatalan ikatan pertunangan.

Dalam masalah ini, perlu dipahami bahwa sebenarnya sebuah pertunangan bukanlah sesuatu yang mengikat karena belum adanya akad nikah. Dengan artian ada legalitas untuk menarik kembali persetujuan atas pertunangan. Imam al-Buhuti pun menjelaskan dalam kitab Kasyaf al-Qana’ demikian:

( وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ ) الْمُجْبِرِ الرُّجُوْعُ عَنِ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ ( وَلاَ ) يُكْرَهُ ( لِلْمَرْأَةِ ) غَيْرَ الْمُجْبَرَةِ ( الرُّجُوْعُ عَنْ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ) صَحِيْحٍ ِلأَنَّهُ عَقْدُ عُمْرٍ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيْهِ فَكَانَ لَهَا اْلاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِيْ حَظِّهَا وَالْوَلِيُّ قَائِمٌ مَقَامَهَا فِيْ ذَلِكَ (وَبِلاَ غَرَضٍ ) صَحِيْحٍ ( يُكْرَهُ ) الرُّجُوْعُ مِنْهُ وَمِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ إخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوْعِ عَنِ الْقَوْلِ وَلَمْ يَحْرُمْ ِلأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْ

“Tidak dimakruhkan bagi pihak wali yang memiliki kuasa atas perempuan untuk menarik kembali lamaran yang sudah disetujui sebab sebuah tujuan. Tidak pula dimakruhkan bagi perempuan yang independen. Keduanya itu jika dengan tujuan yang dibenarkan. Sebab pernikahan merupakan ikatan berkelanjutan yang dampaknya akan dirasakan selamanya. Maka seorang perempuan atau wali bisa lebih berhati-hati dalam mempertimbangkannya. Dan bila tanpa adanya tujuan yang dibenarkan, maka dimakruhkan menarik kembali dari lamaran yang sudah disetujui. Sebab hal ini termasuk bentuk pengingkaran terhadap janji ataupun menarik kembali kata-kata yang telah terucap. Namun tidak sampai mencapai taraf haram, sebab hak yang ada dalam lamaran yang telah disetujui itu bukanlah hak yang mengikat.” (Kasyaf al-Qana’, V/20)

Untuk itu, hukum membatalkan pertunangan diperinci, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan maka makruh karena termasuk mengingkari kesepakatan. Dan jika ada alasan yang dapat dibenarkan maka tidak makruh. Dalam hal ini tidak ada hukum haram sebab pertunangan bukanlah hal yang mengikat. []waAllahu a’lam.

Baca juga:
HUKUM MENGGELAR AKAD NIKAH DI MASJID

Subscribe juga:
Channel Pondok Pesantren Lirboyo

4

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.