Hukum Memukul Istri

والمبرح هو ما يعظم ألمه بأن يخشى منه مبيح تيمم، فإن لم تنزجر به حرم المبرح وغيره. ويؤيد تفسيري للمبرح بما ذكر قول الأصحاب بضربها بمنديل ملفوف أو بيده لا بسوط ولا بعصا. اهـ. ابن حجر.

“Pukulan yang menyakitkan adalah pukulan yang begitu besar rasa sakitnya sehingga mencapai kekhawatiran yang melegalkan tayamum. Andaikan istri tetap tidak jera dengan pukulan menyakitkan, maka tetaplah tidak diperkenankan. Para ulama memperjelas maknanya dengan menggambarkan kebolehannya adalah memukul dengan tangan atau sapu tangan, bukan dengan tongkat dan cambuk. Ibnu Hajar.” (Hasyiyah al-Bujairimi alal Khotib; juz 3 hlm. 476)

Jika tidak memenuhi beberapa syarat tersebut, maka hukum memukul istri diharamkan.

Bahkan meski memenuhi syarat-syarat di atas, yang lebih utama adalah tidak memukulnya. Sebagaimana ditegaskan Imam Khatib as-Syribini:

والأولى له العفو عن الضرب. وخبر النهي عن ضرب النساء محمول على ذلك،

“Yang utama bagi suami adalah memaafkan dari memukul sang istri, dan adanya hadis mengenai larangan memukul wanita (istri) dapat diartikan demikian” (Al-Iqna’ lisy Syirbini Hamisy Bujairimi, juz 3 hlm. 476)

baca juga: Istri Bekerja Membantu Suami, Bagaimana Tanggapan Syariat?
kunjungi juga:
#10 PENGAJIAN KITAB AL MIZAN AL KUBRO | KH. M. ANWAR MANSHUR

Hukum Memukul Istri
Hukum Memukul Istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.