Hukum Memukul Istri | Pada dasarnya, memukul seorang istri yang nusyuz atau durhaka pada suami diperbolehkan, namun dengan persyaratan yang sangat ketat. Di antaranya adalah:
Istri masih dalam keadaan nusyuz atau tidak taat, meski sudah dinasehati serta didiamkan. Kemudian, pukulan yang dilegalkan adalah pada selain wajah dan anggota / titik rawan (bila terkena pukulan), hal tersebut juga dilakukan dengan pukulan yang tidak menyakitkan, serta memiliki dugaan bahwa pukulan tersebut benar-benar memberikan efek jera. Sebagaimana penjelasan Syekh Khotib asy-Syirbini:
(فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ) أَيْ أَصَرَّتْ عَلَى النُّشُوزِ بَعْدَ الْهَجْرِ الْمُرَتَّبِ عَلَى الْوَعْظِ (ضَرَبَهَا) ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ….الى ان قال…وَإِنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ إذَا أَفَادَ ضَرْبُهَا فِي ظَنِّهِ، وَإِلَّا فَلَا يَضْرِبُهَا كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ وَغَيْرُهُ. وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ: ” غَيْرَ مُبَرِّحٍ ” الْمُبَرِّحُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ مُطْلَقًا، وَلَا يَجُوزُ عَلَى الْوَجْهِ وَالْمَهَالِكِ. وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ عَنْ الضَّرْبِ.
“Jika istri masih durhaka setelah didiamkan dan dinasehati, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan… Diperbolehkan memukul istri jika memang pukulan tersebut memberikan efek (jera). Jjika tidak demikian, maka tidak boleh memukulnya seperti penjelasan Imam al-Haramain dan selainnya. Mengecualikan dari pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang menyakitkan. Maka dalam hal ini tidak diperbolehkan secara mutlak. Begitu juga tidak boleh memukul wajah dan anggota tubuh yang membahayakan.”
Mengartikan pukulan yang menyakitkan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi berpendapat, ialah pukulan yang memberi dampak rasa sakit yang parah sekira mencapai kekhawatiran yang dapat melegalkan tayamum, misalnya menggunakan tongkat atau cambuk.
Sementara pukulan yang tidak menyakitkan adalah yang tidak sampai berdampak demikian, misal memukup pelan dengan tangan atau sapu tangan.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan: