Bela negara merupakan salah satu upaya mempertahankan negara serta berperan aktif dalam memajukan negara. Termasuk dalam usaha membela negara, ketika seseorang berperan aktif dalam dunia pendidikan. Karena bagaimanapun juga, tantangan dan ancaman pada sebuah negara bisa datang melalui perusakan moral, perubahan ideologi yang bisa mengancam keutuhan dan persatuan negara. Hal ini tidak lain disebabkan kurangnya kesadaran untuk menjadi manusia yang berpendidikan.
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam mewajibkan bagi umatnya untuk menuntut ilmu dalam QS at-Taubah ayat 122 Allah SWT berfirman:
وَما كانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
Dalam ayat ini mengisyaratkan bahwa belajar ilmu adalah suatu kewajiban bagi umat secara keseluruhan. Sutau kewajiban yang termasuk ke dalam ranah jihad. Khususnya dalam rangka membela negara. Karena negara membutuhkan orang yang berjuang dengan argumentasi yang tidak lain bisa diperoleh melalui ilmu.
Membela negara dalam dunia pendidikan juga dapat dilakukan dengan memperkokoh moralitas jiwa, menanamkan jiwa kebangsaan, selalu berkorban demi negaranya dan mencetak generasi yang berwawasan cinta tanah air sebagian dari iman.[1]
baca juga: Belajar Kritik dari Ulama Salaf dan Dampak Negatifnya
Mengenai keutamaan orang yang berilmu, Allah SWT berjanji akan mengangkat derajatnya. Di dalam QS. al-Mujadalah ayat 11 Allah SWT berfirman:
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Membela Negara dengan Memperdalam Ilmu Pengetahuan
Dalam menuntut ilmu sebagai usaha membela negara, tidak hanya terbatas pada ilmu agama. Bahkan menjadi sebuah keharusan bagi setiap warga negara untuk belajar ilmu yang berkaitan erat dengan kemaslahatan negara. Maka tidak benar apabila seseorang berkeyakinan bahwa di dalam syariat, kewajiban belajar ilmu hanya terbatas dalam urusan agama.
Di dalam agama Islam menjadi sebuah kewajiban kolektif bagi orang-orang Islam untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, lebih-lebih yang berkaitan dengan urusan negara seperti ilmu kedokteran, ilmu matematika, ilmu pertanian, teknologi, politik serta ilmu-ilmu yang lain yang berkaitan dengan kemaslahatan negara. Maka tidak heran jika terjadi kehancuran pada suatu negara, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya orang yang mempelajari ilmu.[2]
Tonton juga: Belajarlah Selagi Masih Muda | KH. M. Anwar Manshur
Oleh karena itu, setiap orang yang menginginkan kemaslahatan dunia yang berkaitan dengan negara, maka harus dengan ilmu. Tanpa memiliki ilmu pengetahuan, seseorang tidak mungkin bisa mendapatkan apa yang ia inginkan. Begitupula dengan kehidupan setelah kematian atau alam akhirat. Jika ingin memperoleh kebahagiaan di akhirat berupa ridha Allah dan mendapatkan surganya, maka semua itu harus dengan ilmu. Mengenai hal ini Imam Syafi’i mengungkapkan:
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ
“Barangsiapa yang menginginkan (kebahagiaan) dunia, maka hendaknya dengan ilmu. Dan barangsiapa yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat, maka hendaknya dengan ilmu.”[3]
Maka dari itu, ketika seseorang berpendidikan sesuai apa yang dijanjikan Allah SWT maka derajatnya diangkat. Begitu juga negara yang menjadi tempat ia tinggalnya, maka akan terhormat di hadapan negara lain karena jasanya dalam bidang pendidikan. Sekaligus ia akan bisa membentengi dirinya dan orang lain dari ideologi yang merusak moralitas dan persatuan negara.
Penulis: M. Fahrul Janani
[1] Muhammad Mahmud al-Hijazi, Tafsir al-Wadih, (CD. Maktabah asy-Syamilah), Vol. 2 Hal. 30.
[2] Muhammad Sa’id, Op. Cit., hal. 20-22.
[3] Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i, (Kairo: Dar at-Turast, t.t.), vol. 2 hal. 132.
Negara Membutuhkan Orang yang Berjuang dengan Argumentasi