Hukum Memanfaatkan Halaman Sekitar Masjid untuk Penyembelihan Hewan Kurban

  • Nasikhun Amin
  • Jul 22, 2020
Kurban di Halaman Masjid

Saat hari raya Idul Adha, sering ditemui di masyarakat proses penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada lahan di sekitar halaman masjid.

Dilihat dalam kacamata syariat, lahan di sekitar masjid tersebut boleh dimanfaatkan selama sesuai dengan kebiasaan (urf’) tanpa ada yang mengingkari, misalkan untuk tempat penyembelihan hewan kurban. (Ghayah Talkhish al-Murad, hlm. 94-95)

Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan pada persoalan lahan yang berada di sekitar masjid:

‏ﻟَﻴْﺴَﺖِ ﺍْﻟﺠَﻮَﺍﺑِﻲْ ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔُ ﻭَﺯَﻭَﺍﻳَﺎﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﺭَﺣْﺒَﺔِ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﻻَ ﺣَﺮِﻳْﻤُﻪُ، ﺑَﻞْ ﻫِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘِﻠَّﺔٌ ﻟﻤَﺎَ ﻭُﺿِﻌَﺖْ ﻟَﻪُ، ﻭَﻳَﺴْﺘَﻌْﻤِﻞُ ﻛُﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋُﻬِﺪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﻼَ ﻧَﻜِﻴْﺮٍ … ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇِﻟﻰَ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻧَﺺِّ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻗِﻔِﻬَﺎ، ﺇِﺫِ ﺍْﻟﻌُﺮْﻑُ ﻛَﺎﻑٍ ﻓﻲِ ﺫَﻟِﻚَ

“Beberapa kolam dan tepiannya (yang berada di sekitar masjid) bukanlah bagian dari serambi dan pelataran masjid. Akan tetapi ia menyendiri sesuai tujuan awal. Dan setiap orang boleh memanfaatkan dengan pemanfaatan yang diketahui tanpa ada yang mengingkari…. Dan tidak butuh untuk mengetahui penjelasan orang yang mewakafkan. Karena kebiasaan sudah mencukupi untuk memperbolehkan.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 63)

Kendati demikian, proses penyembelihan hewan kurban di sekitar masjid tidak boleh mengganggu pemanfaatan asli masjid, seperti menghilangkan kekhusyukan orang salat disebabkan bau yang menyengat dan lain sebagainya. (Al-Hawi al-Kabir, VII/1273) []waAllahu a’lam

3

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.