Jangan Pertajam Perbedaan Fiqh

Fiqh adalah kebutuhan. Dinamikanya berubah dan fleksibel. Hukum negara jelas kontras dengan gagasan tentang kearifan hukum fiqh. Dimana norma dalam sebuah negara paten dan mapan. Punya konstruksi yang bertendensikan musyawarah mufakat “para petinggi”. Namun fiqh berfungsi juga untuk “menjawab”. Mengadapi budaya apapun, tentu fiqh tetap siap. Fiqh adalah mahallul ijtihad, objeknya. Dimana dari teori ushul…

lanjutkan

Fatwa Transnasional

Permasalahan fatwa bukanlah duduk perkara yang sederhana, perlu rihlah ilmiah dan “tempaan kedisiplinan” yang panjang sebelum orang bisa bergelar mufti. Perlu pendidikan formal keagamaan yang lama dan berlarut-larut sampai orang bisa dijadikan rujukan. Menguasai disisplin fiqh, ushul fiqh, kaidah fiqh, dan maqashid syar’iyyah adalah bawaan mutlak. Mufti sudah setara jabatan ajaib yang tak bisa disandang…

lanjutkan