Bahtsul Masail Shughro ke-4 PP HMQ

LirboyoNet, Kediri—Pernikahan lintas agama, jika memang terjadi, akan mengundang permasalahan segudang. Karenanya, untuk pernikahan jenis ini, celah di dalam ranah fikih pun demikian sempit, jika enggan mengatakannya tertutup samasekali.

Bahtsul Masa-il Shughro Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-aat Al-Qur’aniyyah (HMQ) yang terlaksana Jumat (04/11) kemarin tertarik untuk mengupas beberapa diantara masalah itu. Akan terjadi dilema, ketika di dalam satu keluarga terdapat beberapa keyakinan yang dianut. Contohnya, ketika sang ayah yang muslim, meninggal, sementara keluarga menghendaki cara pemakaman non-islam, apa yang seharusnya dilakukan? Tentu, mempertahankannya, dan memaksa untuk tetap memakamkannya secara muslim. Tapi, bagaimana jika yang bisa mempertahankan hanya sang bungsu yang lemah, dan memilih mengalah?

Permasalahan ini, dan beberapa permasalahan lainnya, menjadi bahan diskusi bagi 70-an santri putri se-Karesidenan Kediri. Terselenggara di aula pondok, diskusi ini terbagi menjadi dua sesi (jaltsah): jaltsah ula dilaksanakan pagi, dan jaltsah tsaniyah terlaksana sore hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.