Melaksanakan salat di lantai atas masjid

melaksanakan salat di lantai atas masjid

Melaksanakan salat di lantai atas masjid

Kang, bagaimana hukum makmum salat jumat di masjid dengan lantai bertingkat namun tidak ada tangga naiknya (Melaksanakan salat di lantai atas masjid). Atas jawabannya kami haturkan terima kasih.

Thoby Adhitya

Admin – Pada dasarnya dalam salat berjamaah, posisi imam adalah sebagai panutan bagi para makmumnya. Ketentuan ini diambil dari sabda Nabi SAW.:

جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا رواه الشيخان

“(Pada dasarnya) dijadikannya seorang imam itu hanya untuk dibuat panutan, maka apabila ia sudah takbir maka ikutlah takbir.”

Dalam salat berjamaah, imam memiliki peran sebagai panutan bagi makmumnya, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Imam dijadikan untuk diikuti. Ketika ia takbir, maka kamu pun takbirlah.”

Ini mengindikasikan bahwa imam dan makmum seharusnya berada dalam satu tempat (ijtima’ fi makanin wahid). Hal ini diperkuat oleh praktik Nabi SAW yang selalu menjalankan salat berjamaah dalam satu tempat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika imam dan makmum berada dalam kondisi yang berbeda:

Baca juga: Hukum Infus

  1. Jika berada di luar masjid: Jarak maksimum antara imam dan makmum tidak boleh melebihi 300 dzira’ (sekitar 144 meter) jika berada di tempat terbuka.
  2. Jika berada di dalam bangunan: Antara imam dan makmum tidak boleh terhalang oleh jarak lebih dari 300 dzira’ dan tidak ada penghalang yang menghalangi melihat atau lewat menuju imam. Jika ada penghalang, harus ada makmum yang bisa melihat imam atau sebagian shaf yang paling belakang.
  3. Di dalam satu masjid: Salat berjamaah tetap sah meskipun imam dan makmum berada di lokasi yang berbeda di dalam bangunan yang sama, misalnya dalam ruangan terpisah di masjid, asalkan ruangan tersebut tidak ditutup secara permanen. Sebagai contoh, sebuah ruangan dengan pintu yang dipaku dianggap sebagai ditutup permanen, sedangkan ruangan dengan pintu yang terkunci tidak dianggap sebagai ditutup permanen.
  4. Masjid bertingkat: Jamaah tetap sah jika ada akses tangga dari lantai atas menuju imam, yang terletak di dalam bangunan masjid. Ini memungkinkan imam dan makmum dari lantai atas untuk melaksanakan salat secara berjamaah.

Salat berjamaah dianggap sah jika imam dan makmum dapat berinteraksi atau saling melihat selama pelaksanaannya.

Kesimpulan

Dalam salat berjamaah, prinsip utama adalah bahwa imam dan makmum sebaiknya berada dalam satu tempat untuk menjaga kekompakan dan kesatuan jamaah. Namun, terdapat pengecualian di mana salat berjamaah tetap sah jika imam dan makmum berada dalam lokasi yang berbeda di dalam bangunan yang sama. Syarat-syarat khusus harus dipenuhi, seperti tidak adanya penghalang fisik yang menghalangi interaksi visual atau pergerakan menuju imam.

Pada masjid bertingkat, syaratnya adalah adanya akses tangga dari lantai atas yang memungkinkan makmum untuk mencapai imam di lantai bawah, yang harus terletak di dalam bangunan masjid.

Dengan mematuhi syarat-syarat ini, salat berjamaah dianggap sah dalam Islam, sesuai dengan prinsip bahwa imam adalah panutan dan pusat dari kesatuan ibadah bagi makmumnya.

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo. FacebookInstagramYoutube.

4 thoughts on “Melaksanakan salat di lantai atas masjid

  1. Bagaimana dengan sholatnya Ma’mun yang berada di atas masjid , dan pintu untuk menuju ke atas itu tertutup, tetapi imam menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh ma’mum yang ada di atas masjid 🙏

    1. Asalamuallaikum Wr. Wb
      Tidak apa-apa kak, karena masih ada di dalam masjid, kecuali makmumnya berada di luar masjid, untuk Referensi terdapat di dalam kitab Fathul Mu’in terimakasih.
      Walaikumsalam Wr. Wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses