Kang, bagaimana hukum makmum salat jumat di masjid dengan lantai bertingkat namun tidak ada tangga naiknya. Atas jawabannya kami haturkan terima kasih.
Thoby Adhitya
Admin – Pada dasarnya dalam salat berjamaah, posisi imam adalah sebagai panutan bagi para makmumnya. Ketentuan ini diambil dari sabda Nabi SAW.:
جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا رواه الشيخان
“(Pada dasarnya) dijadikannya seorang imam itu hanya untuk dibuat panutan, maka apabila ia sudah takbir maka ikutlah takbir.”
Kata “panutan” tersebut memberikan sebuah kepahaman bahwa antara imam dan makmum harus berada dalam satu tempat (ijtima’ fi makanin wahid). Logikanya, seseorang tidak layak dikatakan sebagai panutan apabila antara dia dan para penganutnya berada dalam tempat yang berbeda. Ketentuan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa Rasulullah SAW. selalu melaksanakan jamaah pada satu tempat. Persyaratan satu tempat ini, harus memenuhi standar sebagai berikut:
- Jika keduanya berada di luar masjid, maka dipilah. Pertama, apabila keduanya berada di tempat lapang, disyaratkan jarak keduanya tidak melebihi 300 dzira’ (±144 M). Kedua, jika keduanya atau salah satu dari keduanya berada di sebuah bangunan, maka syaratnya adalah antara keduanya tidak dipisah oleh jarak yang melebihi 300 dzira’ dan keduanya tidak dibatasi oleh penghalang yang mencegah lewat atau melihat imam. Jika ada penghalang, maka harus ada makmum (rabith) yang berada di tempat yang tembus menuju imam, sedangkan ia melihat imam atau sebagian shaf yang paling belakang. Persyaratan ini juga berlaku bila salah satunya berada di luar masjid, hanya saja jarak 300 dizra’ itu di mulai dari ujung masjid.
- Bila keduanya berada dalam satu masjid, maka jamaahnya tetap sah, meskipun jarak antara imam dan makmum jauh atau keduanya berada di lokasi yang berbeda namun masih satu bangunan masjid seperti kamar yang disekat, termasuk masjid yang bertingkat. Untuk makmum yang berada di lokasi berbeda namun masih satu masjid, maka disyaratkan ruangan tersebut tidak ditutup secara permanen, contoh ruangan yang ditutup secara permanen adalah ruangan yang pintunya dipaku, sementara ruangan yang pintunya terkunci tidak dikatakan ditutup permanen. Sementara makmum yang berada dilantai atas maka disyaratkan ada akses berupa tangga dari lantai tersebut menuju imam, yaitu tangga yang berada di dalam bangunan masjid.
Dengan demikian dapat jelas bahwa lantai atas masjid yang bertingkat apabila masih ada tangga yang berada di dalam bangunan masjid maka hukum jamaahnya sah. Walllahu A’lam, silahkan lihat I’anah at Thalibin.