Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudara admin yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang adat istiadat yang berlaku di daerah saya, yang mungkin ini juga berlaku di sebagian besar wilayah di Nusantara.
Kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat ialah membaca dzikir dengan suara keras ketika mengiringi jenazah menuju persemayaman terakhir. Bagaimanakah fiqih menanggapi hal itu? Apakah tidak bertentangan dengan kesunnahan untuk ber–tafakkur tentang kematian di saat ada orang meninggal dunia?. Terimakasih untuk jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ach. Faizal – Buduran, Sidoarjo.
_______________________________
Admin– Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi disebutkan :
“Para Sahabat Rasulullah SAW tidak menyukai mengeraskan suara di samping jenazah, ketika perang, dan ketika dzikir.”[1]
Atas dasar hadis itu, para ulama telah sepakat bahwa hukum beramai-ramai di samping jenazah adalah makruh. Segala bentuk kegaduhan dan keramaian tetap dihukumi makruh, tak terkecuali bacaan al-Qur’an, dzikir, atau bacaan sholawat.[2] Karena memang yang disunnahkan dalam keadaan itu adalah bertafakkur tentang ihwal kematian atau hal-hal yang berkaitan dengannya. Sebagaimana keterangan yang diungkapkan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayah az-Zain :
“Dimakruhkan beramai-ramai di samping jenazah. Karena yang disunnahkan ialah bertafakkur tentang kematian dan kejadian-kejadian setelahnya. Imam al-Qulyubi berkata: Bahkan dimakruhkan mengeraskan bacaan al-Qur’an, bacaan dzikir, dan bacaan sholawat kepada baginda Nabi SAW. Imam al-Mudabighi berkata: Hukum ini hanya berlaku di masa-masa awal Islam, adapun di masa sekarang maka hukumnya tidak apa-apa karena yang demikian itu merupakan syiar terhadap peristiwa kematian.”[3]
Meskipun hukumnya demikian, di sebagian besar daerah memiliki kebiasaan melantunkan dzikir semisal bacaan “Laa ilaha illallah” ketika mengiringi jenazah dengan suara yang begitu keras. Menanggapi persoalan itu, secara bijaksana Imam Ibnu ‘Allan dalam kitabnya, al-Futuhat ar-Rabbaniyyah, menjelaskan :
“Adapun pendapat yang dipilih ialah sebagai berikut: Sesungguhnya menyibukkan pengiring jenazah dengan bacaan dzikir yang dapat menjauhkan mereka dari pembicaraan masalah dunia itu lebih utama dari pada membiarkan mereka membicarakan masalah duniawi. Pendapat ini merupakan bentuk alternatif yang mengambil resiko lebih kecil, sebagaimana kaidah syariat yang lain.”[4]
Dalam keterangan yang dikutip dari pendapat Imam Ibnu Ziyad tersebut, imam Ibnu ‘Allan sepakat dengan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa anjuran saat mengiringi jenazah ialah diam dan bertafakkur tentang kematian. Namun melihat realita di masyarakat saat ini hampir dipastikan apabila mereka dianjurkan untuk diam maka yang dilakukan bukanlah tafakkur, justru akan melakukan perbincangan yang tidak bermanfaat apabila tidak tersibukkan dengan bacaan-bacaan dzikir. Maka dari itu, menganjurkan mereka dengan bacaan dzikir adalah suatu langkah alternatif terbaik daripada melakukan kemungkaran yang lebih besar.
Pendapat itu juga memberikan pelajaran berharga kepada kita, bahwa dalam memberikan solusi permasalahan keagamaan di tengah-tengah masyarakat tidak hanya dituntut memahami teks hukum secara tekstual. Namun memahami seluk-beluk keadaan masyarakat dengan melalui pendekatan maslahat sangat dibutuhkan demi terciptanya kebaikan untuk semua pihak. Sekian. []waAllahu a’lam
________
Referensi:
[1] As-Sunan al-Kubro li al-Baihaqi, IV/124.
[2] Hasyiyah al-jamal ‘ala al-Manhaj, II/168.
[3] Nihayah az-Zain, hlm 153, cet. Al-Haromain
[4] al-Futuhat ar-Rabbaniyyah, IV/183.