Jangan Pertajam Perbedaan Fiqh

Fiqh adalah kebutuhan. Dinamikanya berubah dan fleksibel. Hukum negara jelas kontras dengan gagasan tentang kearifan hukum fiqh. Dimana norma dalam sebuah negara paten dan mapan. Punya konstruksi yang bertendensikan musyawarah mufakat “para petinggi”. Namun fiqh berfungsi juga untuk “menjawab”. Mengadapi budaya apapun, tentu fiqh tetap siap.

Fiqh adalah mahallul ijtihad, objeknya. Dimana dari teori ushul fiqh yang dikuasai mujtahid, yuris, akan menelorkan “fatwa” dan pemecahan masalah. “Fiqh tidak sakral” setidaknya begitu substansi tulisan KH. MA. Sahal Mahfudz suatu ketika. fiqh punya banyak sekali perbedaan. Bahkan satu permasalahn saja, bisa memiliki tinjauan hukum yang berbeda-beda. Tergantung bagaimana dan siapa yang menjawabnya. Bisa wajib, atau bahkan hanya sebatas sunnah, tergantung bagaimana Yuris memahmi tendensinya.

Fiqh sebagian besar dikembangkan oleh para fuqaha’, pakar-pakar hukum islam. Fiqh adalah upaya untuk memahami dalil, mengasilkan suatu kesimpulan yang tidak bisa digugat dengan hasil kesimpulan yang lain. Bermuara pada kaidah, al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad, suatu hasil ijtihad tidak bisa digugat dengan hasil ijtihad yang lain dalam kasus permasalahan yang sama, khazanah fiqh semakin kaya. Aturan yang “mufakat” mendorong para Yuris untuk produktif dalam menghasilkan rumusan dan fatwa, haram hukumnya bagi mujtahid mutlak untuk bertaqlid. Tentu, masyarakat awam sendiri yang merasakan, dampak produktifitas hukum ini, bisa memilah, mengikuti pendapat siapa. Dan nantinya bisa disesuaikan dengan kondisi kultur sosio budaya masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk nyata dari hadis ikhtilafu ummati rahmah. Karena rumusan fiqh bukanlah hal yang sakral. Semuanya adalah dhanny, spekulatif. Satu rumusan tidak lebih kuat dari rumusan yang lain, sehingga empat mazdhab dalam islam tak ada yang saling menyalahkan (1). Namun saling melengkapi kekayaan khazanah islam.

Pluralisme Hukum Islam VS Fanatisme Hukum Islam

Ada perdebatan klasik tentang teori hukum islam yang pluralis, meski pendapat yang akurat adalah kullu mujtahid mushib, semua yuris islam benar dalam rumusan hukumnya, namun ada segelintir kalangan yang meskipun mengakui eksistensi dan kebenaran pendapat madzhab lain yang bersebrangan dengan yang dia anut, namun terlalu berlebihan dalam “membela” madzhabnya. Dia enggan untuk berpaling meninggalkan madzhab imamnya apapun kondisinya. Ia enggan, meski mengakui, untuk memakai pendapat madzhab lain. Imam Al-Sya’rani adalah salah satu contoh ulama yang benar-benar moderat dan menjalankan pluralisme dalam hukum islam. Terbukti dalam kitab agung karagan beliau, mizanul kubra, Imam Al-Sya’rani yang ahli dalam masalah perbandingan madzhab ini mencantumkan “seluruh” qoul mujtahid yang diijma’i, lalu yang diperselisihkan. Bahkan tak jarang beliau menampilkan pendapat-pendapat yang tidak jamak beredar di masyarakat kita sekarang. Beliau mampu menyingkap rahasia fiqh dengan menakjubkan. Menurut beliau, hukum islam dalam satu permasalahan, yang tentunya tidak termasuk ijma’, konsensus, pasti memiliki ikhtilaf. Dan ada qoul yang berat untuk diamalkan, ada juga qoul yang ringan untuk diamalkan. Lalu dengan sikap moderat beliau, beliau selalu mempersilahkan untuk kita mertimbangkan dulu, dari qoul-qoul itu, mana yang pantas untuk kita fatwakan kepada kita sendiri, atau kepada orang lain. Sesuai kemampuannya tentunya. Jika termasuk “ahlulazimah”, orang yang kuat, untuk memakai qoul yang berat, jika “ahlul rukhsoh”, orang yang lemah, silahkan memakai qoul yang ringan. Dengan bahasa khas beliau di akhir keterangan, faraja’a al-amr ilâ martabatail mizan,selanjutnya permasalahan yang ada sesuai dua timbangan, berat atau ringan.

Salah satu pengakuan ulama pendahulu, para tokoh-tokoh senior di tubuh jam’iyyah nahdhatul ulama atas adanya pluralisme dalam bermazdhab adalah dengan menyusun AD/ART untuk mengikuti salah satu dari madzhab empat yang mu’tabar. Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, ataukah Hanabilah. Seluruh warga nahdhiyyin tidak diikat untuk harus mengikuti satu madzhab tertentu, syafi’iyyah misalkan. Namun sejarah mencatat, seakan-akan ada norma yang menutut orang di Indonesia harus bermadzhab Syafi’iyyah. Entah salah satunya karena kultur budaya yang terlanjur “bersatu” dengan madzhab Imam Syafi’i, sehingga mazdhab lain menjadi kurang familiar.

Kita tentu tahu, guru-guru “orang pesantren” sejak lama hanya mengajarkan mazdhab Imam Syafi’i, meyebar luaskannya kepada masyarakat. Syaikh Arsyad Banjar mislanya, setelah jerih payah beliau mengajar, konon seluruh rakyat Kalimantan akhirnya mengikuti pendapat imam Syafi’i. Sudah sejak abad tujuh belas, sepulang para tokoh besar seperti Syaikh Nuruddin ar-Raniri, atau Syaikh Yusuf Al-Makassari mengaji dari Mekah, beliau-beliau menyebarkan Fiqhnya Imam Syafi’i yang dipelajari selama di Mekah. Diteruskan oleh generasi berikutnya seperti Syaikhuna Kholil Bangkalan, atau Syaikh Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyyah. Fiqh Syafi’iyyah yang tidak terlalu memberatkan dan tidak terlalu keras cenderung mudah diterima masyarakat Indonesia pada umumnya.

Ketika Terpecah Belah Karena Fiqh

Berkembangnya fiqh Imam Syafi’i dengan alami ”dipahami” masyarakat indonesia bahwa fiqh dalam islam adalah fiqh Imam Syafi’i. Dan dengan alami pula, “dipahami” bahwa selain fiqh Imam Syafi’i berarti tidak. Sikap fanatisme ini riskan di masyarakat Indonesia yang begitu menyanjung bahasa “keramat” dan kebiasaan untuk menghormati budaya leluhur menimbulkan perpecahan “hanya” gara-gara masalah furu’iyyah. Padahal masalah furu’iyyah adalah hal yang wajar terjadi khilafiyyah. Khiliafiyyah dalam masalah furu’ seharusnya membawa rahmat, bukan sebaliknya, membawa perpecahan. Justru, ikhtilaf dalam permasalahan aqidahlah yang seharusnya dijaga. Ikhtilaf dalam masalah aqidah, atau menurut sebagian versi, pemasalahan siyasah, politik, dimana umat islam tidak bersatu dalam kepemimpinan tunggal bukanlah masuk dalam koridor redaksi ikhtilafu ummati rahmah.

Masyarakat sensitif dan mudah dipecah belah karena cara beribadah mereka yang agak sedikit teradi peredaan. Atau mudah terjebak dengan isu-isu tentang tidak sermpaknya merayakan hari raya. Banyak kabar miring tentang ormas itu yang memilih menggunakan cara ini dalam pemutusan masalah kapan jatuhnya hari raya. Semua perbedaan patut dihargai dengan semestinya. Selama perbedaan pendapat memiliki dalil dan tendensi. Selama pendapat yang berseberangan dengan kita tidk jelas-jelas salahnya. Bukankah sudah menjadi sunnatullah jikalau Allah SWT menciptakan manusia dengan perbedaan? Walau syâa rabbuka laja’alakum ummatan wâhidah. Andaikan saja Allah SWT menghedaki, Ia tidak akan menciptakan perbedaan. Itulah salah satu bentuk keindahan ciptaan-Nya.

Pada Akhirnya

Sebagai penutup, mungkin kisah ini bisa dijadikan i’tibar.

Syahdan, Yunus bin Abdul A’la, salah seorang murid Imam Syafi’i, pernah berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i ketika beliau sedang  mengajar di masjid. Lalu, berdirilah Yunus dari majlis sambil marah. Dia lantas pulang begitu saja ke rumahnya. Saat malam tiba, Yunus mendengar pintu rumahnya diketuk seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.