Setelah publikasi hasil keputusan dan rekomendasi Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM-P2L) mengenai imunisasi Measles Rubella (MR), para netizen (istilah untuk peselancar dunia maya) kaget. Beragam pertanyaan muncul di kolom komentar, “Lho kok beda dengan MUI”, “Bagaimana kalau sudah terlanjur”, dan pertanyaan-pertanyaan lain.
Sudah dapat dimaklumi bersama bahwa keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM-P2L) sedikit memiliki perbedaan keputusan hukum dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 tahun 2018.
Demi menghindari salah persepsi di kalangan masyarakat, Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM-P2L) merasa perlu untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan lebih mendetail terkait keputusannya. Baik yang berkaitan dengan metode pengambilan keputusan serta kejujuran ilmiah yang ditempuhnya.
“Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa semua jawaban dan rumusan hasil Bahtsul Masail murni berdasarkan Nash dalil yang sudah ada dalam Al-Quran, Hadits dan kutubus salaf dari para ahli ijtihad Al-Quran dan Hadits, dan tidak ada tendensi kepentingan apapun.”