Hukum Fiqih; Bolehkah Wanita Bepergian Seorang Diri?

wanita-perempuan gambar ini mengilustrasikan perempuan berpergian sendirian

Harkat Dan Martabat Perempuan,

Perjalanan adalah bagian tak terhindarkan dari kehidupan, terutama bagi wanita sebagai makhluk sosial. Melalui perjalanan, mereka menjalin interaksi, berbagi cerita, dan memenuhi kebutuhan, menjadikan setiap langkah sebagai bagian dari dinamika hidup yang penuh makna. Ini menggambarkan bagaimana perjalanan menjadi jembatan penting dalam kehidupan sosial dan juga emosional wanita.

Baca Juga: Umrah Seorang Transgender

Islam, sebagai agama yang menjunjung tinggi martabat perempuan, menetapkan aturan yang bertujuan menjaga kemuliaan mereka, termasuk terkait aktivitas di luar rumah. Mayoritas ulama dalam literatur fikih mensyaratkan perempuan melakukan perjalanan bersama mahram atau wanita lain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Namun, dalam kenyataannya, ada situasi tertentu yang mengharuskan seorang wanita melakukan perjalanan sendiri tanpa pendamping mahram atau wanita lain.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukumnya seorang wanita berpergian keluar rumah sendirian? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Adelia, Malang)

________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Imam An-Nawawi Soal Wanita

Menanggapi persoalan tersebut, Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mengenai legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beliau menjelaskan bahwa Islam membolehkan perempuan keluar rumah dalam keadaan tertentu, selama memenuhi syarat-syarat yang tujuannya untuk menjaga kehormatan dan keamanan. Penjelasan ini menjadi panduan penting dalam memahami fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi situasi kehidupan sehari-hari.

وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ بِغَيْرِ نِسَاءٍ وَلَا امْرَأَةٍ إذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَدَاوُد

Sebagian Ashab (pengikut Imam As-Syafi’i) berkata: Diperbolehkan (perjalanan) tanpa didampingi para wanita lain bahkan satu wanita pun apabila aman dalam perjalanannya. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Hasan al-bashri dan Dawud
(Ad-Dhohiri)
.”[1]

Baca Juga: Suami Meninggal, Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?

Perempuan Menurut Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juga terdapat penjelasan terkait legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah. Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak atau situasi darurat, selama tetap mematuhi aturan syariat yang bertujuan menjaga kehormatan, keamanan, dan kenyamanan perempuan. Penjelasan ini memperkuat pemahaman tentang bagaimana Islam memberikan perhatian khusus terhadap keseimbangan antara kebutuhan perempuan dan perlindungan padanya.

وَيَجُوزُ الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ مَشْرُوعَةٌ مَعَمُرَاعَاةِ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ وَلِذَلِكَ جَازَ خُرُوجُ الْمَرْأَةِ لِصَلاَةِ الْجَمَاعَةِ وَصَلاَةِ الْعِيدِ، وَأَجَازَ الْبَعْضُ خُرُوجَهَا لِفَرِيضَةِ الْحَجِّ مَعَ رُفْقَةٍ مَأْمُونَةٍ مِنَ الرِّجَال.

Diperbolehkan bercampur (antara pria dan wanita) apabila terdapat kebutuhan yang dilegalksan syariat dengan syarat tetap menjaga kaidah-kaidah (ketentuan hukum) syariat. Dengan demikian, perempuan boleh untuk keluar dalam rangka salat berjamaah dan salat hari raya. Dan sebagian ulama lain memperbolehkan wanita untuk keluar dalam rangka menunaikan haji bersama para pria yang dapat dipercaya (terjaga dari fitnah).”[2]

Baca Juga: Hukum Menggunakan Model Kerudung Transparan

Kesimpulan

Dengan demikian, aktivitas perempuan di luar rumah mendapatkan legalitas dari syariat dengan beberapa ketentuan, yakni pertimbangan keamanan serta menjaga etikaketika keluar rumah. Adapun yang dimaksud aman dalam konteks ini adalah tidak ada dugaan atau bisa menimbulkan fitnah serta mampu menjaga etika wanita ketika keluar rumah, seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, tidak memakai wangi-wangian, juga tidak menampakkan perhiasan.

[]waAllahu a’lam

Baca Juga: Sepercik Kisah; Wanita Dan Tipu Dayanya


Referensi

[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, VIII/343

[2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, II/291

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

2 thoughts on “Hukum Fiqih; Bolehkah Wanita Bepergian Seorang Diri?

  1. Kang, saya mau nanya, bagaimana hukumnya jika istri kabur dari rumah? Lantas bagiamana solusi ketika istri meninggalkan seorang suami tanpa ada pamit terlebih dahulu kepada suami. Bahkan nomor telepon suami di blokir.
    Apakah ada anjuran untuk menceraikan istri yg demikian?
    Demoga sehat2 semua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses