Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimanakah hukumnya seorang perempuan beraktifitas di luar rumah sendirian? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Adelia, Malang)
________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Atas dasar kebutuhan, perjalanan menjadi fenomena kehidupan yang sulit dihindari. Begitu pula kaum wanita, sebagai makhluk sosial ia perlu melakukan perjalanan sebagai media dalam berinteraksi antar sesama dan saling memenuhi kebutuhannya.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, memberikan aturan dan batasan mengenai aktivitas perempuan. Hal itu ditujukan demi kemuliaan perempuan tersebut, salah satunya mengenai aktivitas di luar rumah. Dalam beberapa lietartur fikih, mayoritas ulama memberikan syarat perjalanan perempuan harus disertai mahram atau bersama wanita lain demi terjaganya keamanan dan kenyamanan. Namun realitanya, dalam keadaan tertentu sering kali wanita harus melakukannya sendiri tanpa seorang mahram atau wanita lain yang mendampinginya.
Menanggapi persoalan tersebut, imam An-Nawawi menjelaskan legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:
وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ بِغَيْرِ نِسَاءٍ وَلَا امْرَأَةٍ إذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَدَاوُد