Bolehkah Wanita Bepergian Seorang Diri?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukumnya seorang perempuan beraktifitas di luar rumah sendirian? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Adelia, Malang)

________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Atas dasar kebutuhan, perjalanan menjadi fenomena kehidupan yang sulit dihindari. Begitu pula kaum wanita, sebagai makhluk sosial ia perlu melakukan perjalanan sebagai media dalam berinteraksi antar sesama dan saling memenuhi kebutuhannya.

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, memberikan aturan dan batasan mengenai aktivitas perempuan. Hal itu ditujukan demi kemuliaan perempuan tersebut, salah satunya mengenai aktivitas di luar rumah. Dalam beberapa lietartur fikih, mayoritas ulama memberikan syarat perjalanan perempuan harus disertai mahram atau bersama wanita lain demi terjaganya keamanan dan kenyamanan. Namun realitanya, dalam keadaan tertentu sering kali wanita harus melakukannya sendiri tanpa seorang mahram atau wanita lain yang mendampinginya.

Menanggapi persoalan tersebut, imam An-Nawawi menjelaskan legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:

وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ بِغَيْرِ نِسَاءٍ وَلَا امْرَأَةٍ إذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَدَاوُد

Sebagian Ashab (pengikut Imam As-Syafi’i) berkata: Diperbolehkan (perjalanan) tanpa didampingi para wanita lain bahkan satu wanita pun apabila aman dalam perjalanannya. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Hasan al-bashri dan Dawud (Ad-Dhohiri).”[1]

Dalam keterangan lain, misalkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,  juga disebutkan penjelasan sebagaimana berikut:

 وَيَجُوزُ الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ مَشْرُوعَةٌ مَعَ مُرَاعَاةِ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ وَلِذَلِكَ جَازَ خُرُوجُ الْمَرْأَةِ لِصَلاَةِ الْجَمَاعَةِ وَصَلاَةِ الْعِيدِ، وَأَجَازَ الْبَعْضُ خُرُوجَهَا لِفَرِيضَةِ الْحَجِّ مَعَ رُفْقَةٍ مَأْمُونَةٍ مِنَ الرِّجَال.

Diperbolehkan bercampur (antara pria dan wanita) apabila terdapat kebutuhan yang dilegalksan syariat dengan syarat tetap menjaga kaidah-kaidah (ketentuan hukum) syariat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan untuk keluar dalam rangka salat berjamaah dan salat hari raya. Dan sebagian ulama lain memperbolehkan wanita untuk keluar dalam rangka menunaikan haji bersama para pria yang dapat dipercaya (terjaga dari fitnah).”[2]

Dengan demikian, aktivitas perempuan di luar rumah mendapatkan legalitas dari syariat dengan beberapa ketentuan, yakni pertimbangan keamanan serta menjaga etikaketika keluar rumah. Adapun yang dimaksud aman dalam konteks ini adalah tidak ada dugaan atau diyakini menimbulkan fitnah serta mampu menjaga etika wanita ketika keluar rumah, seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, tidak memakai wangi-wangian, tidak menampakkan perhiasan, dilakukan sesuai kadar kebutuhan, menjadi pihan terakhir dan etika lainnya.

[]waAllahu a’lam


[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, VIII/343

[2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, II/291

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.