Hukum Menumpang Jaringan WiFi

Hukum Menumpang Jaringan Wifi Tanpa Izin

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya, bagaimana hukum menggunakan jaringan WiFi saudara tanpa izin darinya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Hamba Allah, Bengkulu)


Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Salah satu hal yang sering terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang secara diam-diam mengakses internet menggunakan jaringan hotspot atau WiFi saudara, teman, tetangga atau orang lain tanpa izin. Hal ini sering kali disebabkan karena pemilik hotspot atau WiFi lupa mengunci jaringan internetnya dengan sandi atau password.

Dalam sudut pandang fikih, perilaku mengakses jaringan internet orang lain tanpa izin diperinci sebagai berikut:

Pertama, apabila seseorang memiliki keyakinan bahwa WiFi tersebut hanya digunakan secara pribadi dan pemilik WiFi tidak rela jika Wifi-nya dimanfaatkan olehnya, maka menggunakan WiFi tersebut hukumnya haram.

Kedua, apabila seseorang memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa pemilik WiFi rela jika Wifi-nya dimanfaatkan olehnya, maka memanfaatkan WiFi tersebut diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan pemilik WiFi.

Hal ini senada dengan Fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:

(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ

“Imam Ibnu Hajar ditanya: Apakah kebolehan mengambil sesuatu dengan keyakinan adanya kerelaan pemilik itu tertentu dalam hal hidangan atau yang lainya? Maka beliau menjawab: Masalah tersebut tidak terkhusus dalam hal hidangan saja. Para Ulama menjelaskan bahwa prasangka kuat itu kapasitasnya sama dengan keyakinan. Untuk itu, apabila seseorang memiliki prasangka kuat bahwa pemilik barang memberikan keluasan untuk mengambil barang miliknya, maka ia boleh mengambilnya. Namun jika sebaliknya, maka ia wajib mengganti rugi.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, IV/116)Dengan demikian, hukum memanfaatkan jaringan internet hotspot atau WiFi tanpa sepengetahuan pemiliknya tergantung pada adanya dugaan kuat apakah pemiliknya rela ataukah tidak. []WaAllahu a’lam.

Baca juga:
FASILITAS WIFI BERSAMA DI BALAI DESA

Follow juga instagram @pondoklirboyo

# HUKUM MENUMPANG JARINGAN WIFI
# HUKUM MENUMPANG JARINGAN WIFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.