Hukum Tidur di Masjid

Hukum Tidur di Masjid

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya tentang hukum tidur di masjid seperti yang banyak dijumpai di masyarakat, terlebih masjid-masjid yang notabenenya ada di pinggir jalan yang sering dijadikan tempat transit para musafir. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Rosyid, Semarang]


Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Masjid adalah tempat ibadah sakral bagi umat Islam. Sehingga setiap hal yang berpotensi mengganggu orang yang salat di dalamnya sangat dilarang. Namun realisasinya, banyak kita jumpai orang-orang yang menjadikan masjid sebagai tempat transit untuk beristirahat, bahkan untuk tidur.

Dalam permasalahan ini, Syekh Sulaiman al-Jamal secara tegas telah menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj sebagai berikut:

وَيَجُوزُ النَّوْمُ فِيهِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ، وَلَوْ غَيْرَ أَعْزَبَ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ

“Dan boleh untuk tidur di masjid bagi selain orang yang junub, meskipun tidak lagi bujang, akan tetapi hukumnya makruh. Meskipun demikian, apabila tidur di masjid sampai berakibat mempersempit orang yang salat atau mengganggu mereka, maka hukumnya bisa haram.” (Lihat: Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/155)

Dengan demikian, para ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang untuk tidur di masjid, namun hukumnya makruh. Kebolehan ini tentunya dengan syarat tidak sampai mempersempit atau menganggu orang yang salat. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka dapat berkonsekuensi hukum haram. []waAllahu a’lam.

Baca juga:
HUKUM MENGHADAP KIBLAT DENGAN HANYA MENGHADAP KE ARAH BARAT

Ikuti juga:
Pengajian Kitab Al-Hikam | Kemis Legi

# HUKUM TIDUR DI MASJID
# HUKUM TIDUR DI MASJID

One thought on “Hukum Tidur di Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.