Baru-baru ini tengah ramai di antara masyarakat terkait polemik hukum menggunakan karmin yang menggunakan bahan dasar Serangga Cochineal. Hal ini bermula saat LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masa’il terkait hukum penggunaan pewarna Karmin. Hasil keputusan tersebut menyimpulkan bahwa, hukum menggunakan pewarna Karmin menurut mayoritas ulama adalah haram.
Kesimpulan tersebut seolah berbeda dengan fatwa MUI terkait kasus serupa pada 10 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa menggunakan pewarna Karmin hukumnya halal. Tulisan berikut bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait titik temu antara kedua keputusan hukum tersebut dan bagaimana seharusnya bersikap.
Fatwa Mui Terkait Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman Dari Serangga Cochineal
Pertama, Ketentuan Umum:
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Serangga Cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Serangga Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Kedua, Ketentuan Hukum
Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Keputusan Bahtsul Masa’il LBM PWNU Jawa Timur
Pertanyaan:
terus susu ultramilk yang varian stobery gimana dong ,,?
klo kita menggunakan keyakinan kita kalo minuman atau makanan yg mengandung karmin itu halal ,selagi sudah tercampur dengan bahan lain nya dan tidak membahayakan bagi kesehatan apakah bole ?