POLEMIK HUKUM MENGGUNAKAN KARMIN

Baru-baru ini tengah ramai di antara masyarakat terkait polemik hukum menggunakan karmin yang menggunakan bahan dasar Serangga Cochineal. Hal ini bermula saat LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masa’il terkait hukum penggunaan pewarna Karmin. Hasil keputusan tersebut menyimpulkan bahwa, hukum menggunakan pewarna Karmin menurut mayoritas ulama adalah haram.

Kesimpulan tersebut seolah berbeda dengan fatwa MUI terkait kasus serupa pada 10 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa menggunakan pewarna Karmin hukumnya halal. Tulisan berikut bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait titik temu antara kedua keputusan hukum tersebut dan bagaimana seharusnya bersikap.

Fatwa Mui Terkait Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman Dari Serangga Cochineal

Pertama, Ketentuan Umum:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Serangga Cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Serangga Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Kedua, Ketentuan Hukum

Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Keputusan Bahtsul Masa’il LBM PWNU Jawa Timur

Pertanyaan:

Benarkah pewarna yang dibuat dari bangkai serangga ini halal digunakan pada makanan dan minuman?

Jawaban:

Bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Adapun penggunaan Karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis, sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Titik Temu dan Akar perbedaan

MUI mendasari kesimpulan hukum penggunaan Karmin dengan tiga pertimbangan;

  • Serangga Cochineal sebagai bahan dasar Karmin tidak menimbulkan bahaya untuk konsumsi dan penggunaan
  • Tidak memiliki darah yang mengalir
  • Lebih mirip dengan belalang.

Sehingga dari tiga pertimbangan tersebut hukum menggunakan Karmin sebagai pewarna makanan dan yang lain halal.

LBM PWNU Jawa Timur mendasari kesimpulan hukum penggunaan Karmin sesuai dengan pendapat pakar yang hadir yang menyatakan bahwa Serangga Cochineal sangat berbeda dengan belalang, dari segi nama serangga Cochineal termasuk kutu dan secara fisik berbeda dengan belalang. Bahkan lebih mirip dengan Dud (ulat), yang mana dalam fikih jelas-jelas mayoritas ulama berpendapat hukumnya haram.

Sehingga, secara hukum serangga Cochineal termasuk kategori hasyarot yang bangkainya Najis dan haram konsumsi menurut mayoritas ulama Madzhab Syafi’i karena menjijikkan walaupun tidak berbahaya. Sementara itu dalam Madzhab Maliki serangga atau hasyarot hukumnya suci dan halal.

Kesimpulan dan Rekomendasi

  • MUI memfatwakan Karmin halal karena serangga Cochineal mirip belalang.
  • LBM PWNU Jawa Timur memutuskan karmin haram karena serangga Cochineal berbeda dengan belalang dan lebih mirip dengan kutu dan ulat. Selain itu sebagai solusi LBM PWNU Jawa Timur juga menyampaikan pendapat lain yang mengatakan halal.
  • Dalam rangka kehati-hatian hendaknya menggunakan pewarna lain.
  • Mendorong kepada seluruh produsen makanan, kosmetik dan bahan lain yang membutuhkan pewarna merah untuk menggunakan pewarna yang bahan dasarnya jelas kehalalannya (tidak ada perbedaan ulama).

Materi oleh KH. Zahro Wardi dalam chanel youtube Gus Zahro Wardi dengan judul KARMIN, MUI KONTRA LBMNU JATIM. INI PE NYEBABNYA.

Baca Juga: Kajian Fikih Tentang Sulam Bibir

One thought on “POLEMIK HUKUM MENGGUNAKAN KARMIN

  1. terus susu ultramilk yang varian stobery gimana dong ,,?
    klo kita menggunakan keyakinan kita kalo minuman atau makanan yg mengandung karmin itu halal ,selagi sudah tercampur dengan bahan lain nya dan tidak membahayakan bagi kesehatan apakah bole ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.