Apakah Celak Dapat Menghalangi Sampainya Air Wudhu

Apakah Celak Dapat Menghalangi Sampainya Air Wudhu

Assalmu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, perkenankan saya untuk bertanya. Apakah celak dapat menghalangi sampainya air wudhu ke anggota tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya wudhu. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Winda, Bojonegoro]

___

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan wudhu, air diharuskan mencakup secara keseluruhan bagian-bagian tertentu seperti wajah, tangan, lengan, dan lain sebagainya yang terdapat dalam rukun-rukun wudhu. Jika air tidak sampai kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh, maka wudhunya bisa dikatakan tidak sah.

Dari pertanyaan di atas, penggunaan celak bisa jadi menghalangi bagian-bagian tertentu yang wajib untuk dibasuh pada saat melaksanakan wudhu. Dikarenakan, penggunaan celak biasa digunakan pada garis bulu mata atau daerah di sekitar mata, di mana area tersebut mewajibkan untuk dibasuh.

Dalam pembahasan kitab salaf, permasalahan ini telah dikupas dengan menggunakan persamaan henna. Di sana diungkapkan sebagaimana berikut:

إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِيْنٌ أَوَ حَنَّاءٌ وَاشْتَبَهَ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُوْلُ الْمَاءِ اِلَى شَئٍ مِنَ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ كَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ

“Jika terdapat di salah satu anggota tubuhnya berupa lilin, adonan (pasta), henna dan hal-hal yang menyerupainya, kemudian mencegah sampainya air ke suatu bagian dari anggota tubuh tersebut, maka bersucinya dianggap tidak sah, baik (yang menjadi penghalangnya) itu banyak atau sedikit. Jika masih ada bekas henna pada tangan atau anggota tubuh lainnya atau warnanya, bukan bentuknya, atau bekas cairan minyak di mana air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya, akan tetapi tidak menetap, maka bersucinya dianggap sah.”[1]

Uraian ini bisa dipahami bahwa jika setelah dibersihkan hanya menyisakan warna saja, maka hukum wudhunya dianggap sah. Sedangkan ketika setelah dibersihkan masih ada ‘ain (bendanya), dengan gambaran ketika dikerok terdapat sesuatu yang terkelupas sehingga air tidak dapat mengaliri kulit, maka wudhunya dianggap tidak sah.

Penting untuk diingat bahwa tujuan wudu adalah membersihkan diri secara fisik sebelum melakukan ibadah, sehingga penting untuk memastikan bahwa air dapat mencapai area yang perlu dibasahi dengan baik.

Baca juga : Yang Harus Kamu Pelajari Sebagai Muslim
Subscribe : Channel Youtube Pondok Pesantren Lirboyo

[1] Abu Zakaria an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab (tk. Dar al-Fikr: tt) 467/I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.