Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Dalam Toilet

Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Dalam Toilet
Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya masuk ke dalam toilet atau WC dengan membawa handphone yang berisikan aplikasi Al-Qur’an? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Rahmah, Serang Banten)


Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Aplikasi Al-Qur’an pada smartphone merupakan salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi. Namun patut kita akui, hal tersebut menyisakan permasalahan, di antaranya hukum membawanya ke dalam toilet.

Pada dasarnya, membawa mushaf ke dalam toilet atau WC adalah hal yang tidak boleh. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal yang mengutip pendapat Imam al-Adzra’i berikut:

وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Dan menurut pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan sejenisnya ke dalam toilet selain keadaan darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf. ” (Lihat: Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/82)

Dalam konteks ini, perlu kita ketahui bahwa aplikasi Al-Qur’an yang ada dalam smartphone bukanlah termasuk mushaf sebagaimana yang ada dalam literatur fikih. Sebab aplikasi Al-Qur’an hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar). Karena secara definisi, mushaf merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul. (Lihat: Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arab, IX/186).

Imam Syihabuddin al-Qulyubi juga menegaskan:

وَالْمُرَادُ بِهِ مَا يُسَمَّى مُصْحَفًا عُرْفًا وَلَوْ قَلِيْلًا

“Yang dimaksud dengan mushaf adalah sesuatu yang dinamakan mushaf secara umum meskipun sedikit. ” (Lihat: Syihabuddin Al-Qulyubi, Hasyiyyah al-Qulyubi ‘ala al-Mahalli, I/39)

Namun demikian, meskipun secara kategorisasi aplikasi mushaf Al-Qur’an tidak termasuk sebagai mushaf, menurut analogi pendapat Habib Muhammad bin Ahmad as-Syatiri yang dalam kasus pita rekaman Alquran secara mantap menilai hukumnya sama dengan mushaf. Demikian ini karena menurutnya meskipun wujudnya berupa rekaman suara pada pita, akan tetapi rekaman tersebut berasal dari huruf-huruf yang kemudian direkam atau ditangkap ke dalam pita rekaman. Status hukumnya sama dengan mushaf, yaitu termasuk mushaf Al-Qur’an; dan perlakuan terhadapnya juga sama persis dengan perlakuan terhadap Alquran. Secara lugas as-Syatiri menerangkan:

فَهَلْ حُكْمُ هَذَا الْمُصْحَفِ كَحُكْمِ الْمُصْحَفِ الْمَكْتُوْبِ؟ الَّذِيْ أَرَى أَنَّ التَّسْجِيْلَ عَلَى الشَّرِيْطِ يَحْصُلُ بِأَحْرُفٍ مَنْقُوْشَةٍ تَثْبُتُ عَلَى الشَّرِيْطِ. وَعَلَى هَذَا فَيَكُوْنُ لَهُ حُكْمُ الْمُصْحَفِ. وَقَدْ قَامَتْ بَعْضُ الْجَمْعِيَّاتِ فِيْ مِصْرَ بِتَسْجِيْلِ هَذَا الْمُصْحَفِ بِقِرَاآتٍ مُجَوِّدَةٍ وَأَصْوَاتٍ جَمِيْلَةٍ عَلَى أُسْطُوْانَاتٍ خَاصَّةٍ وَعَلَى أَشْرِطَةٍ كَاسِيْتٍ وَتُسَمَّى مُصْحَفًا وَأَعْتَقِدُ أَنَّ لَهُ حُكْمُ الْمُصْحَفِ وَالْأَحْوَطُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْتَاطَ.

“Apakah hukum (al-mushaf al-musajjal ‘ala al-asyrithah / mushaf yang direkam dalam pita kaset) sama dengan hukum mushaf yang ditulis? Menurut pendapat kami bahwa perekaman pada kaset ini terjadi karena huruf-huruf yang terukir dan menetap pada pita. Karena hal itu, kaset ini memiliki hukum yang sama persis dengan mushaf. Sebagian organisasi telah bekerja dalam perekaman mushaf ini di Mesir dengan bacaan-bacaan yang indah dan suara-suara yang merdu pada piringan hitam (disk) dan di kaset-kaset khusus. Semua itu dinilai sebagai mushaf. Saya pun yakin bahwa pada mushaf rekaman tersebut berlaku hukum-hukum mushaf. Bagi seorang muslim yang paling hati-hati ialah waspada.” (Lihat: Muhammad bin Achmad as-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, I/118-119).

Kesimpulan

Dengan demikian, hukum membawa smartphone yang berisikan aplikasi Alquran ke dalam toilet diperbolehkan selama aplikasi Alquran tidak diaktifkan atau ditampilkan di layar smartphone. []waAllahu a’lam

Baca juga:
HUKUM MEMFASILITASI ANAK DENGAN SMARTPHONE DAN SEJENISNYA

Subscribe juga:
Youtube Pondok Pesantren Lirboyo

# HUKUM MEMBAWA SMARTPHONE BERISI APLIKASI AL-QUR’AN KE DALAM TOILET
# HUKUM MEMBAWA SMARTPHONE BERISI APLIKASI AL-QUR’AN KE DALAM TOILET

2 thoughts on “Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Dalam Toilet

  1. Mohon penjelasannya tentang iqro’ / qiraoti apakah dihukumi Al Qur’an, sehingga tidak boleh disentuh, dan apa pengertian dari mushaf, dan apa perbedaannya Antara mushaf dengan Al-Qur’an. Ini mohon segera di jelaskan karena banyak masyarakat yang bingung

  2. Mohon penjelasannya tentang iqro’ / qiroati apakah dihukumi Al Qur’an, sehingga tidak boleh disentuh bagi orang yang haidl/ junub, dan apa pengertian dari mushaf, dan apa perbedaannya Antara mushaf dengan Al-Qur’an. Ini mohon segera di jelaskan karena banyak masyarakat yang bingung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.