Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Dalam Toilet

Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Dalam Toilet
Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya masuk ke dalam toilet atau WC dengan membawa handphone yang berisikan aplikasi Al-Qur’an? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Rahmah, Serang Banten)


Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Aplikasi Al-Qur’an pada smartphone merupakan salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi. Namun patut kita akui, hal tersebut menyisakan permasalahan, di antaranya hukum membawanya ke dalam toilet.

Pada dasarnya, membawa mushaf ke dalam toilet atau WC adalah hal yang tidak boleh. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal yang mengutip pendapat Imam al-Adzra’i berikut:

وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Dan menurut pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan sejenisnya ke dalam toilet selain keadaan darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf. ” (Lihat: Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/82)

Dalam konteks ini, perlu kita ketahui bahwa aplikasi Al-Qur’an yang ada dalam smartphone bukanlah termasuk mushaf sebagaimana yang ada dalam literatur fikih. Sebab aplikasi Al-Qur’an hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar). Karena secara definisi, mushaf merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul. (Lihat: Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arab, IX/186).

Imam Syihabuddin al-Qulyubi juga menegaskan:

2 thoughts on “Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Dalam Toilet

  1. Mohon penjelasannya tentang iqro’ / qiraoti apakah dihukumi Al Qur’an, sehingga tidak boleh disentuh, dan apa pengertian dari mushaf, dan apa perbedaannya Antara mushaf dengan Al-Qur’an. Ini mohon segera di jelaskan karena banyak masyarakat yang bingung

  2. Mohon penjelasannya tentang iqro’ / qiroati apakah dihukumi Al Qur’an, sehingga tidak boleh disentuh bagi orang yang haidl/ junub, dan apa pengertian dari mushaf, dan apa perbedaannya Antara mushaf dengan Al-Qur’an. Ini mohon segera di jelaskan karena banyak masyarakat yang bingung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.