Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon penjelasannya bagaimana hukum prank orderan ojek online yang sering terjadi akhir-akhir ini demi sebuah konten Youtube? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Ahmadi, Bandung)
_____________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Demi sebuah konten di chanel YouTube, marak terjadi fenomena prank terhadap driver ojek online (Ojol) dengan cara memesan makanan secara kemudian membuat sang driver kebingungan dengan membatalkan orderan atau pura-pura tidak mengakui orderannya. Setelah batas kesabarannya habis, baru mereka akan mengakui dan membayar orderan bahkan ditambah bonus untuk sang driver.
Dalam sudut pandang fikih, hukum prank semacam itu tidak diperbolehkan. Alasannya, pada saat orderan dibatalkan (cancel) atau tidak diakui, pada saat itulah driver akan merasa dirugikan dan dibingungkan. Karena alasan utama adalah menimbulkan kekhawatiran, bahkan tak jarang banyak driver Ojol yang menangis akibat ulah prank semacam ini. Meskipun setelah permainan itu, pengguna jasa atau customer tetap menggantinya.
Hal ini ditegaskan pendapat Ibn Hajar al-Haitami yang mengutip perkataan imam az-Zarkasyi dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
إنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ أَخْذِ الْمَتَاعِ عَلَى سَبِيلِ الْمُزَاحِ حَرَامٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ «لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا جَادًّا» جَعَلَهُ لَاعِبًا مِنْ جِهَةِ أَنَّهُ أَخَذَهُ بِنِيَّةِ رَدِّهِ وَجَعَلَهُ جَادًّا؛ لِأَنَّهُ رَوَّعَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ بِفَقْدِ مَتَاعِهِ .
“Sesungguhnya
perbuatan manusia untuk mengambil harta orang lain dengan cara bercanda tetap
haram. Dalam hadis dijelas: Tidak diperbolehkan bagi kalian untuk mengambil
harta teman kalian dengan cara bercanda yang serius. Nabi mengatakan hal itu
bercanda karena ada niat untuk mengembalikannya. Dan nabi mengatakan hal itu
serius karena menakuti saudara muslimnya dengan kehilangan hartanya.”[1]
[]waAllahu a’lam
[1] Ibn Hajar al-Haitami, Hamisy Tuhfah al-Muhtaj, vol. X hlm. 287
1