Kapankah Seseorang Dianggap Memutus Silaturahim

Kapankah Seseorang Dianggap Memutus Silaturahim

Silaturahim bisa diartikan sebagai bentuk menjalin hubungan yang baik antar sesama kerabat dan sanak keluarga. Lalu Kapankah seseorang dianggap memutus silaturahim? Hal ini yang akan kita kupas nanti.

Dalam Alquran, Allah SWT telah berfirman:

وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. an-Nisa’: 1)

Menjalin tali silaturahim memiliki beberapa hikmah. Di antaranya adalah dilapangkan rezeki serta dipanjangkan umurnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka bersilaturrahimlah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Manifestasi Silaturahim

Dalam sudut pandang syariat, silaturahim dapat diaplikasikan sesuai keadaan, situasi dan kondisi. Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ

“Adapun menyambung kekerabatan (silaturahim) ialah berbuat baik pada para kerabat sesuai keadaan orang yang menyambung dan orang yang disambung.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, II/201)

Dengan demikian, tak heran jika silaturrahim dapat dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus saling berkunjung ke rumah antara satu dengan yang lain. Imam Syihabuddin ar-Ramli menuturkan:

وَتُسَنُّ صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

“Disunahkan menyambung tali kekerabatan. Hal itu dapat dilakukan dengan media harta, memenuhi kebutuhannya, mengunjunginya, saling mengirim pesan dan ucapan salam atau sesamanya.” (Nihayah al-Muhtaj, V/422)

Sebaliknya, memutus tali silaturahim merupakan hal yang dilarang. Bahkan termasuk salah satu dari dosa besar. Dalam dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW mengingatkan:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali persaudaraan.“ (HR. Muslim)

Kriteria Putusnya Silaturahim

Namun yang perlu dicermati, sebatas manakah batasan memutus tali silaturahim. Dalam hal ini, Syekh Muhammad bin Salim menjelaskan demikian:

وَمِنْهَا قَطِيْعَةُ الرَّحِمِ وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا فَقِيْلَ يَنْبَغِيْ أَنْ تَخُصَّ بِالْإِسَاءَةِ وَقِيْلَ لَا بَلْ يَنْبَغِيْ أَنْ تَتَعَدَّى اِلَى تَرْكِ الْإِحْسَانِ … وَاسْتُوْجِهَ فِي الزَّوَاجِرِ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَا قَطْعُ مَا أَلَّفَهُ الْقَرِيْبُ مِنْ سَاِبٍق لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ

“Termasuk sebuah kemaksiatan ialah memutus tali persaudaraan. Kategori memutus silaturrahim pun masih dipersilisihkan. Ada yang mengatakan bahwa memutus silaturrahim adalah dengan berbuat jelek. Menurut pendapat lain, memutus silaturrahim adalah meninggalkan perbuatan baik… Pendapat lain dalam kitab Az-Zawajir, bahwa yang dimaksud memutus silaturrahim ialah memutus kebiasaan baik terhadap kerabat tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat.” (Is’adur Rofiq, II/117)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila tidak memiliki kesempatan untuk bersilaturrahim kepada kerabat karena keterbatasan waktu, tempat, biaya, ataupun alat komunikasi, maka tidak termasuk kategori perbuatan memutus tali silaturahim yang diharamkan. []waAllahu a’lam

Baca juga:
APAKAH CUKUP SILATURAHIM VIA ONLINE?

Follow juga instagram:
@pondoklirboyo

# KAPANKAH SESEORANG DIANGGAP MEMUTUS SILATURAHIM
# KAPANKAH SESEORANG DIANGGAP MEMUTUS SILATURAHIM
# KAPANKAH SESEORANG DIANGGAP MEMUTUS SILATURAHIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.