Membela negara merupakan suatu pengabdian setiap warga kepada tanah airnya. Membela negara dapat dilakukan dengan fisik maupun non-fisik. Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari pihak lain terhadap kedaulatan negara.
Sementara itu, pembelaan negara secara non-fisik dapat diartikan sebagai sebuah usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara baik melalui pendidikan, moral, sosial, ekonomi serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.[1]
Lord Palmerston dari Inggris pada abad XIX menyatakan: “Right or wrong is my country” (benar atau salah adalah negeri saya). Bagi Lord Palmerston, negara harus selalu dibela. Dibela dengan mendukungnya jika benar dan dibela dengan meluruskan kesalahannya jika salah.[2] Yaitu dengan meluruskan manusianya yang salah. Apa yang salah dari suatu negara? yang salah hanyalah manusia-manusia yang ada di dalamnya.
Sedangkan di dalam Islam, membela negara termasuk sesuatu yang mendapat legalitas dari syariat. Di dalam QS. al-Imran ayat 165-168, Allah SWT berfirman:
أَوَلَمَّا أَصابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْها قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (165)
“Dan mengapa ketika kalian ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kalian telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuh kalian (pada peperangan Badar) kalian berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) diri kalian sendiri.” Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Secara historis, ayat ini diturunkan sebagai peringatan dan bentuk kekuasaan Allah SWT atas kekalahan pasukan orang-orang Islam pada perang uhud yang disebabkan kesalahan yang berasal dari pihak mereka. Pada ayat ini juga menjadi sebuah petunjuk dari Allah SWT bagi pasukan orang Islam pada saat itu, agar mengetahui seseorang yang termasuk pada golongan orang munafik yang menolak untuk mengikuti peperangan bersama Rasulluh SAW.
Begitu juga bukan termasuk dari golongan orang Mukmin melainkan dari golongan orang munafik ketika seseorang menolak untuk membela negaranya. Maka sangatlah tidak benar apabila ada seseorang yang beranggapan bahwa membela negara bukan termasuk perbuatan yang mendapat legalitas dari Allah SWT.[3]
Tonton juga: Seminar Jam’iyyah Nahdliyyah | M3HM Lirboyo
Membela negara juga termasuk bentuk usaha seorang warga negara untuk mempertahankan nyawa, harta, keluarga dan agama. Hal ini dikarenakan, ketika negara dijajah oleh musuh, maka keselamatan jiwa terancam, terjadi penjarahan harta dan keberlangsungan ibadah umat beragama akan terganggu.
Di dalam syariat, seseorang yang mati karena mempertahankan keluarga, harta, agama, dan dirinya dari kezaliman yang dilakukan oleh penjajah termasuk mati syahid. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: