Membela Negara dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Membela negara merupakan suatu pengabdian setiap warga kepada tanah airnya. Membela negara dapat dilakukan dengan fisik maupun non-fisik. Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari pihak lain terhadap kedaulatan negara.

Sementara itu, pembelaan negara secara non-fisik dapat diartikan sebagai sebuah usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara baik melalui pendidikan, moral, sosial, ekonomi serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.[1]

Lord Palmerston dari Inggris pada abad XIX menyatakan: “Right or wrong is my country” (benar atau salah adalah negeri saya). Bagi Lord Palmerston, negara harus selalu dibela. Dibela dengan mendukungnya jika benar dan dibela dengan meluruskan kesalahannya jika salah.[2] Yaitu dengan meluruskan manusianya yang salah. Apa yang salah dari suatu negara?  yang salah hanyalah manusia-manusia yang ada di dalamnya. 

Sedangkan di dalam Islam, membela negara termasuk sesuatu yang mendapat legalitas dari syariat. Di dalam QS. al-Imran ayat 165-168, Allah SWT berfirman:  

أَوَلَمَّا أَصابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْها قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (165)

Dan mengapa ketika kalian ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kalian telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuh kalian (pada peperangan Badar) kalian berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) diri kalian sendiri.” Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Secara historis, ayat ini diturunkan sebagai peringatan dan bentuk kekuasaan Allah SWT atas kekalahan pasukan orang-orang Islam pada perang uhud yang disebabkan kesalahan yang berasal dari pihak mereka. Pada ayat ini juga menjadi sebuah petunjuk dari Allah SWT bagi pasukan orang Islam pada saat itu, agar mengetahui seseorang yang termasuk pada golongan orang munafik yang menolak untuk mengikuti peperangan bersama Rasulluh SAW.

Begitu juga bukan termasuk dari golongan orang Mukmin melainkan dari golongan orang munafik ketika seseorang menolak untuk membela negaranya. Maka sangatlah tidak benar apabila ada seseorang yang beranggapan bahwa membela negara bukan termasuk perbuatan yang mendapat legalitas dari Allah SWT.[3]

Tonton juga: Seminar Jam’iyyah Nahdliyyah | M3HM Lirboyo

Membela negara juga termasuk bentuk usaha seorang warga negara untuk mempertahankan nyawa, harta, keluarga dan agama. Hal ini dikarenakan, ketika negara dijajah oleh musuh, maka keselamatan jiwa terancam, terjadi penjarahan harta dan keberlangsungan ibadah umat beragama akan terganggu.

Di dalam syariat, seseorang yang mati karena mempertahankan keluarga, harta, agama, dan dirinya dari kezaliman yang dilakukan oleh penjajah termasuk mati syahid. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid.” (HR. at-Tirmidzi)[4]

Baca juga: Benarkah Hukum Syariat Islam Bertransformasi?

Kesimpulan

Melalui ayat al-Qur’an dan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwsa membela negara termasuk suatu hal yang mendapat legalitas dalam syariat. Membela negara tidak harus dengan mengangkat senjata, membela negara juga dapat dilakukan dalam bidang pendidikan, ekonomi, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lain sebagainya sesuai dengan kemampuan, bidang, dan profesionalitas dari warga negara.

Namun, yang menjadi suatu hal yang paling utama dalam membela negara adalah dengan menjaga persatuan dan kesatuan negara tanpa memandang perbedaan latar belakang dari masing-masing individu warga negara. Karena dengan persatuan, kekuatan sebuah negara akan menjadi lebih kuat, sehingga sebuah negara akan menjadi negara maju dan tidak mudah dijajah oleh musuh.

Penulis: Fahrul Janani


[1] Bela Negara: Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara, (https://www.wantannas.go.id/2018/10/19/bela-negara-pengertian-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/, diakses pada tanggal 1 Agustus 2021).
[2] M. Quraish Shihab, Op. Cit., hal. 58-59.
[3] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith, (Damaskus: Dar al-Fikr, Cetakan ke; 1, 2001), vol. 1 hal. 258-260.
[4] Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (CD. Maktabah asy-Syamilah), vol. 3 hal. 82.

Membela Negara dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Membela Negara dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.