Najiskah Genangan Air dan Lumpur di Jalanan?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Genangan air dan lumpur tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Bagaimanakah status genangan air atau lumpur tersebut? Suci ataukah najis? Mohon pencerahannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Hariadi, Depok)

________________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Musim penghujan selalu menyisakan genangan air bahkan lumpur di berbagai tempat. Tak heran, banyak masyarakat yang mempertanyakan status genangan air atau lumpur tersebut, apakah tergolong najis ataukah suci.

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُهُ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ: وَالثَّانِي بِطَهَارَتِهِ بِنَاءً عَلَى تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ قَالَ الْإِمَامُ كَانَ شَيْخِي يَقُولُ وَإِذَا تَيَقَّنَّا نَجَاسَةَ طِينِ الشَّوَارِعِ فَلَا خِلَافَ فِي الْعَفْوِ عَنْ الْقَلِيلِ الَّذِي يَلْحَقُ ثياب الطارقين فان الناس لابد لَهُمْ مِنْ الِانْتِشَارِ فِي حَوَائِجِهِمْ فَلَوْ كَلَّفْنَاهُمْ الْغُسْلَ لَعَظُمَتْ الْمَشَقَّةُ

Imam al-Haramain dan selainnya membahas persoalan lumpur jalanan. Bahwa lumpur yang diduga kuat terkontaminasi oleh najis memiliki dua pendapat: Pertama dihukumi najis dan Kedua dihukumi suci memandang pertentangan hukum asal dan realitanya. Imam al-Haramain berkata: Guruku menjelaskan bahwa ketika lumpur jalanan diyakini kenajisannya, maka tidak ada pertentangan bahwa masih ditolerir apabila yang mengenai pakaian orang yang lewat masih dianggap sedikit. Karena sesungguhnya manusia tidak terlepas untuk membutuhkan aktivitas di sekitarnya. Apabila kita membebankan untuk membasuhnya, maka sangat besar kesulitan yang terjadi.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. I hlm. 209)

Dengan demikian, lumpur jalanan dibagi menjadi tiga kategori: Pertama, lumpur yang diyakini kesuciannya, maka hukumnya otomatis suci. Kedua lumpur diduga kuat terkontaminasi najis, maka ada yang mengatakan najis dan ada pula yang mengatakan suci. Ketiga, lumpur yang diyakini najis, maka ditolerir (ma’fu) jika sedikit.
[]waAllahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.