Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Genangan air dan lumpur tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Bagaimanakah status genangan air atau lumpur tersebut? Suci ataukah najis? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Hariadi, Depok)
________________________________
Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Musim penghujan selalu menyisakan genangan air bahkan lumpur di berbagai tempat. Tak heran, banyak masyarakat yang mempertanyakan status genangan air atau lumpur tersebut, apakah tergolong najis ataukah suci.
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ: وَالثَّانِي بِطَهَارَتِهِ
بِنَاءً عَلَى تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ قَالَ الْإِمَامُ كَانَ شَيْخِي يَقُولُ وَإِذَا تَيَقَّنَّا نَجَاسَةَ طِينِ الشَّوَارِعِ فَلَا خِلَافَ فِي
الْعَفْوِ عَنْ الْقَلِيلِ الَّذِي يَلْحَقُ ثياب الطارقين فان الناس لابد لَهُمْ مِنْ الِانْتِشَارِ فِي حَوَائِجِهِمْ فَلَوْ كَلَّفْنَاهُمْ الْغُسْلَ لَعَظُمَتْ
الْمَشَقَّةُ
“Imam al-Haramain dan selainnya membahas persoalan lumpur jalanan. Bahwa
lumpur yang diduga kuat terkontaminasi oleh najis memiliki dua pendapat:
Pertama hukumnya najis dan Kedua hukumnya suci memandang pertentangan hukum
asal dan realitanya. Imam al-Haramain berkata: Guruku menjelaskan bahwa ketika
lumpur jalanan yakin atas kenajisannya, maka tidak ada pertentangan bahwa masih
ditolerir apabila yang mengenai pakaian orang yang lewat masih dianggap
sedikit. Karena sesungguhnya manusia tidak terlepas untuk membutuhkan aktivitas
di sekitarnya. Apabila kita membebankan untuk membasuhnya, maka sangat besar
kesulitan yang terjadi.” (Al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, vol. I hlm. 209)
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Dengan demikian, lumpur jalanan terbagi menjadi tiga kategori: Pertama, lumpur yang kita yakini kesuciannya, maka hukumnya otomatis suci. Kedua lumpur diduga kuat terkontaminasi najis, maka ada yang mengatakan najis dan ada pula yang mengatakan suci. Ketiga, lumpur yang diyakini najis, maka ditolerir (ma’fu) jika sedikit.
[]Wallahu a’lam
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





