Wajibkah Ikut Hasil Sidang Isbat Pemerintah?

Dalam menentukan awal bulan tahun Hijriyah, terutama untuk awal bulan Ramadan dan hari raya, pemerintah Republik Indonesia mengagendakan Sidang Isbat. Sidang ini telah sejak lama diselenggarakan, sekitar tahun 1950-an. Pada awalnya, sidang ini hanya berdasar pada fatwa para ulama saja. Lambat laun, hingga kini, yang terlibat dalam sidang isbat beragam, mulai para ahli, ulama, tokoh organisasi masyarakat islam, ahli astronomi dan pejabat pemerintah.

Masalah yang sering terjadi adalah adanya perbedaan hasil yang dibawa oleh masing-masing pihak, baik itu tokoh ormas, maupun ahli astronomi dan pihak-pihak yang lain. Berangkat dari bermacamnya hasil yang dibawa itulah pemerintah mendasarkan keputusannya kemudian.

Ketika keputusan telah dibuat, pemerintah segera menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengikuti hasil dan ketetapan yang telah dibuat. Namun, tidak jarang keputusan ini tidak diikuti, dengan alasan sudah meyakini hasil dari ikhtiarnya masing-masing, baik hisab (perhitungan secara sistematis) maupun rukyah (pengamatan dengan mata telanjang atau alat bantu optik).

Bagaimana menyikapi kasus demikian? Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Ketika informasi hasil ikhtiar pribadi itu diyakini kebenarannya, maka boleh untuk memilih sesuai dengan keyakinannya, tanpa harus mengikuti ketetapan pemerintah. Akan tetapi, jika masih ragu, maka haram untuk berselisih dengan ketetapan pemerintah.[1]

Karena bagaimanapun, pemerintah dalam menetapkan hasil hisab selalu berdasar pada pertimbangan-pertimbangan yang kompleks. Ketetapan pemerintah dalam hal ini adalah keputusan tertinggi, yang sudah seharusnya dipatuhi oleh rakyatnya.[2]

Namun, perbedaan hukum dalam hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghakimi keputusan yang tidak sejalan dengan yang kita pilih. Jalan yang paling indah dalam menyikapi hal ini adalah meyakini pilihan sendiri sembari menghormati pilihan yang telah dipilih pihak yang lain. Wallahu a’lam.][

 

 

[1] Bughyah al-Mustarsyidin. Hal. 18. Al-Hidayah.

[2] Yas’alunak ‘an Ramadan. Hal. 31. Al-Fatawa al Kubra. Juz. 2. Hal. 47. DKI. 1997.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.