Cara Melakukan Salat dengan Lutut Terbuka

Cara Melakukan Salat dengan Lutut Terbuka

Cara Melakukan Salat dengan Lutut Terbuka

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya punya beberapa permasalahan tentang Cara Melakukan Salat dengan Lutut Terbuka, baik bagi pria maupun wanita.
1. Adakah perbedaan definisi wajah wanita saat wudhu dan salat?
2. Bagaimana salatnya laki-laki yang terlihat bagian atas lututnya dari belakang saat sujud?
Sekian pertanyaan saya, semoga berkenan dijawab dengan tuntas.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Rohim

Jawaban

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Admin – Pak Rahim yang semoga saja dimuliakan Allah. Kalau kita melihat dalil yang mewajibkan membasuh wajah di dalam wudlu yang disebutkan Allah Swt. dalam firman-Nya di QS. Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”

Di sana tidak dijelaskan batas wajah yang harus dibasuh, hanya umum yang berarti semua wajah. Demikian pula dalam hal salat yang disebutkan dalam hadis riwayat Hakim dan menetapi syaratnya Sahih Muslim dan disahihkan Ibnu Humaizah.

 قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . رواه الحاكم وقالا أنه على شرط مسلم ورواه أيضا الخمسة وصححه ابن خزيمة عن عائشة

“Wahai Asma’, sesungguhnya ketika perempuan itu sedang mengalami menstruasi, tidak patut melihat dirinya kecuali ini dan ini (dan Nabi memberi isyarat ke wajah dan telapak tangan)”

Hadis tersebut pun tidak memberi batasan wajah. Hanya memerintahkan menutup semua kepala. Dan dalam konteks ushul fiqh ditegaskan, manakala ada lafad syari’at yang masih mujmal (umum), maka harus diartikan dengan makna syari’at itu pula. Sebagaimana salat yang disebutkan dalam firman Allah:
أَقِيمُوا الصَّلَاةَ maka haruslah diartikan dengan makna syara’, yaitu sebagaimana hadis صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Jika syara’ tidak menyebutkan, maka harus diartikan menurut bahasa, sebagaimana لا ريب diartikan dengan لا شكّ.

Baca Juga; Hukum Darah Untuk Treatmen Wajah

Tetapi apabila syara’ tidak menyebutkan, dari bahasa juga tidak pernah memberi batasan makna, maka harus diartikan dengan makna urfy (makna yang patut menurut penilaian orang-orang yang sempurna akalnya), sebagaimana pernyataan bahwa imam dan makmum harus dekat, dengan arti satu tempat. Syara’ tidak memberi batas berapa meter pengertian jauh dekat. Demikian pula bahasa, maka dikembalikan pada umumnya kepantasan jarak disebut dengan dekat atau jauh, sesuai dengan keputusan yang ditetapkan orang yang mempunyai akal yang sampurna.

Mengingat arti wajah baik di dalam wudlu atau salat dan lain-lainnya tidak pernah tersentuh oleh batasan syara’, maka kita kembalikan dengan batasan bahasa, yaitu dari sisi panjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala yang wajar dengan tulang rahang, lebarnya antara telinga satu dengan lainnya. Tanpa membedakan antara wajah yang ada pada wudlu dan salat. Hanya saja, di dalam basuhan wudlu harus membasuh sebagian kepala yang menjadi kesempurnaan basuhan wajah. Sedangkan menutup kepala harus menutup sebagian wajah yang menj adi penyempurna tertutupnya kepala.

Untuk permasalahan terlihatnya kaki seorang laki-laki di atas lutut karena sedang sujud, menurut pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, itu tidak membahayakan. Karena hal tersebut dianggap terlihat dari bawah, walau realitanya dari belakang. Yang dikehendaki dari bawah adalah bawah yang menjadi batas akhir aurat. Dan sebaliknya, walau terlihat dari bawah, namun bukan dari batas akhir aurat, seperti ketika seorang perempuan memakai rukuh potong kemudian terlihat dari sela-sela potongan dari arah bawah, tetap tidak sah karena dihukumi dari samping. Sebagaimana yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin, Fiqh Islam, dan Bajuri.

Kesimpulan

Dalam salat, penting untuk memastikan bahwa lutut tetap tertutup dengan baik, baik bagi pria maupun wanita. Berdasarkan pembahasan:

1. Tidak ada perbedaan definisi wajah wanita antara saat wudhu dan salat. Wajah harus dibasuh sepenuhnya saat wudhu dan tetap tertutup selama salat.
2. Bagi laki-laki yang terlihat bagian atas lututnya dari belakang saat sujud, ini tidak dianggap mengganggu atau membahayakan, karena pandangan tersebut berasal dari bawah dan bukan dari batas akhir aurat.

Semoga jawaban ini memenuhi kebutuhan Anda dengan baik.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo. FacebookInstagramYoutube.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.