Legalitas Membungkuk Kepada Guru

Etnis Jawa di Indonesia tidak hanya memiliki beragam ritual, namun juga beragam etika khas. Orang jawa menyebutnya dengan sopan santun atau tata krama. Selain menjadi pendorong keteraturan masyarakat, tata krama, berfungsi menciptakan keselarasan dalam segala hal.

Tata krama terdiri dari kata tata dan krama. Tata adalah adat, aturan, norma, ataupun peraturan. Krama adalah sopan santun, tindakan, perbuatan, maupun perilaku. Jadi tata krama adalah aturan berperilaku yang sopan dan santun sesuai dengan lingkungan hidup atau pergaulan manusia setempat (Aristo Farela, 2017: 87).

Salah satu tata krama yang diwujudkan dalam bentuk tindakan adalah menghormati orang yang lebih tua, terlebih orang tersebut memiliki keutamaan seperti seorang kyai ataupun sesepuh desa.

Di dunia pesantren, salah satu pusat pendidikan di Indonesia yang berprinsip mengedepankan tata krama, ketika Kyai mereka datang maka mereka yang berdiri otomatis akan menundukkan kepala, bagi mereka yang duduk akan menata posisi duduknya sesopan mungkin sambil menundukkan kepala. Bahkan, ada sebagian dari santri yang sampai membungkukkan badan mereka saat sang Kyai lewat.

Syaikh Abu Hamid as-Syarwani menegaskan bahwa, sunah hukumnya mencium kepala dan tangan orang yang memiliki keutamaan seperti sesepuh desa dan kyai, begitu pula berdiri saat mereka datang. Kesunahan tersebut jika motif yang mendasari adalah untuk memulyakan mereka karena ilmu dan kesalehan. Sementara jika motifnya adalah memulyakan karena kekayaan dan jabatan yang dimiliki maka hukumnya makruh.

Adapun dalam permasalahan membungkuk terdapat perincian dari ulama, jika membungkuk tidak sampai pada batasan rukuk maka hukumnya adalah makruh. Sementara jika membungkuk sampai batas rukuk maka terdapat tiga pendapat ulama. Pendapat pertama mengatakan haram, sementara pendapat kedua mengatakan makruh dan pendapat terakhir mengatakan boleh.

Perbedaan pandangan tersebut berasal dari sebuah hadist berikut;

قَالَ: حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا “
“Sahabat Anas ibn Malik bercerita kepada kami; “Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah; “wahai Rasulullah! apabila salah seorang dari kami bertemu dengan salah seorang sahabatnya; bolehkah ia menunduk untuk menghormatinya?”Rasulullah menjawab: “tidak boleh!”

Pendapat pertama memahami bahwa larangan membungkuk ada dikarenakan membungkuk pada waktu itu tidak dikenal kecuali untuk beribadah kepada Allah SWT. Sementara pendapat kedua memahami bahwa membungkuk sudah menjadi kebiasaan orang untuk memulyakan orang yang memiliki keutamaan.

Dan pendapat terakhir, pendapat yang disampaikan oleh Abi al-Ma’ali, pada dasarnya memiliki pemahaman yang sama dengan pendapat yang kedua, akan tetapi beliau Abi al-Ma’ali menyampaikan cerita bahwa, saat Ibn Umar datang ke kota Syam, Ahl Dzimmah memberikan penghormatan kepada beliau denga cara membungkukkan badan dan hal tersebut tidak dilarang oleh beliau, bahkan beliau mengatakan;

“Hal ini adalah penghormatan untuk orang muslim”.

Terlepas dari perbedaan pandangan ulama mengenai halal-haramnya membungkuk kepada orang lain yang lebih mulya, statment dari Imam al-Ghozali berikut layak untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan sikap.

Dalam karangan beliau yang terkenal yakni Ihya’ Ulum ad-Din beliau menegaskan bahwa salah satu adab dalam bersosial yang tidak boleh ditinggalkan adalah mengikuti arus budaya lokal selama tidak dalam hal kemaksiatan.

Beliau mencontohkan bahwa di zaman Rasulullah para sahabat tidak akan berdiri kala beliau hadir, sebab mereka faham bahwa beliau tidak menyukai penghormatan yang berlebih. Sehingga di zaman sahabat tidak ada tradisi berdiri untuk menyambut orang datang.

Seiring dengan berjalannya waktu berdiri saat ada orang yang baru datang seolah menjadi tradisi dan identitas bagi sebagian daerah. Sehingga apabila ditinggalkan akan menimbulkan dampak yang tidak sepele, mulai dari terputusnya tali silaturahmi bahkan sampai dikucilkan dari komunitas.

Dalam keadaan demikian berdiri untuk menyambut atau memulyakan orang sangat dianjurkan dan termasuk tata krama yang baik dalam bersosial.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abi Dzar;

وخالق الناس بأخلاقهم
“Bertata kramalah kepada orang lain sesuai dengan tata krama mereka”.

Sekian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Reverensi: Abu Hamid as-Syarwani, hasyiyah as-Syarwani, CD. Maktabah Syamilah. Sulaiman al-Bujairomi, Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Iqna’, CD. Maktabah Syamilah.  Abu al-‘Aun Muhammad ibn Ahmad, Syams ad-Din, Ghida’ al-`albab, CD. Maktabah Syamilah.  Abu Hamid Ahmad ibn Muhammad al-Ghozali, Ihya’ Ulum ad-Din. CD. Maktabah Syamilah.

Baca Juga: Keutamaan Puasa 10 hari di Bulan Dzulhijjah, Bersalaman Setelah Sholat Apakah Anjuran?, Mimpi Sahabat Abu Bakar, Mengidolakan Korean Artist atau Kang Santri

Follow Akun Instagram Kami; Pondok Lirboyo

Suscribe Akun youtube kami; Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.