Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq | Di samping lahirnya beberapa karya fan ilmu pada waktu itu, namun para ulama masih berselisih mengenai hukum mempelajarinya ilmu mantiq. Sebagaimana ungkapan al-Akhdhari (W: 983 H), menyebutkan dalam Kitab Sullam Munawwraq-nya bahwa:
Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Pendapat ulama dalam mempelajari ilmu Mantiq
و الخلف في جواز الإشتغال ** به على ثلاثة الأقوال
فابن الصلاح و النواوي حرما ** و قال قوم ينبغي ان يعلما
و القولة المشهورة الصحيحة ** جوازه لكامل القريحة
ممارس السنة و الكتاب ** ليهتدي به الى الصواب
Menurut perkataan Al-Akhdhari (mushonif) di atas, bisa kita simpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu Mantiq ada 3:
Pertama, haram. Ini merupakan pendapat Imam Ibnu Shalah (643 H), dan Imam An-Nawawi (631-676 H). Kedua, boleh. Ini berdasarkan pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam Abu Hamid Al Ghazali (450-505 H). Beliau bahkan berkata; “Siapa saja yang tidak mengetahui mantiq, maka ilmunya patut kita ragukan.” Ketiga, apabila para pelajar mantiq mempunyai kecerdasan yang mumpuni, pemahaman yang kuat, dan intelektual yang tinggi, serta mereka orang yang paham dan mengamalkan Al-Quran dan sunah, maka boleh menyibukkan diri dengan mantiq (mempelajarinya). Jika tidak demikian, maka tidak boleh.
Perbedaan pendapat berdasarkan apa?
Tapi ada hal penting yang harus kita ketahui bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama-ulama di atas hanyalah pada mantiq yang mengandung kalam-kalam dan kesesatan filsafat, seperti yang tertuang dalam kitab Thawali’ul Anwar karya Al-Baidhawi (680 H). Jika mantiq yang kita pelajari tidak tersentuh dengan syubhat-syubhat filsafat, seperti kitab Mukhtashar karya Al-Sanusi, Syamsiyah karya Abi al-Hasan al Qazwini, Isagoji, Sullam Munawraq karya Al-Akhdhari dan sebagainya, maka tidak ada alasan untuk mengharamkan ilmu mantiq. Para ulama telah sepakat mantiq model ini boleh untuk kita pelajari. Bahkan hukumnya Fardhu Kifayah jika harus digunakan untuk melawan syubhat-syubhat yang ditujukan kepada agama Islam.
Filsafat Yunani dalam dunia Islam
Setelah kita transfer ke dunia Islam, mantiq Yunani terbagi menjadi tiga corak. Berikut keterangannya;
- Mantiq hasil karya kelompok Peripateticieus (Masya’ayun) atau mantiq aliran Peripatetisme (Massaiah, yaitu perkembangan metode aristo mabtu).
- Mantiq hasil karya Stoicieus (Rawakiyun) atau mantiq aliran Stoicism (Rawakiyun) yang di kembangkan oleh ahli ilmu kalam dan ahli ushul fiqh.
- Mantik hasil karya ahli tasawuf yang disebut dengan mantiq Isyaraqi (Mantiq Isyaraqi).
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Menghadapi Orang Sakaratul Maut
Corak ilmu mantiq
Dalam kategori lain, ilmu mantiq mempunyai corak yang dikelompokan menjadi tiga kelompok antara lain:
- Mantiq murni Yunani;
- Mantiq Yunani yang bercampur pemikiran Islam;
- Mantiq islami.
Wallahu a’lam. []
Sumber:
Bisyri Mustofa Cholil, Ilmu Mantiq Terjemahan Assulamul Munauroq. Bandung: PT. al-Ma’arif 2000.
A. Basiq Djalil, Logika (Ilmu Mantiq), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup 2010.
Oleh: Ulul Albab Bag. D.03
Tonton juga: Haul & Haflah Akhirussanah Pondok & Madrasah Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo


Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo




