Hukum Salat “Rebo Wekasan”

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sering kita mendengar istilah Rebo Wekasan. Masyarakat meyakini bahwa pada hari itu diturunkan bermacam-macam marabahaya. Banyak pemuka agama yang melakukan shalat berjamaah dengan kaifiyah yang agak beda dengan salat yang lain dengan tujuan supaya Allah menjaga dari macam-macam marabahaya. Bagaimanahkah hukum melakukan salat Rebo Wekasan? terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Idris H.,-Wonosobo Jawa Tengah)

_______________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Persoalan salat Rebo Wekasan (Rabu terakhir di bulan Shafar) merupakan khilafiyyah (perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian besar mengatakan bahwa salat Rebo Wekasan tidak disyariatkan dalam Islam, karena tidak terdapat dalil yang secara khusus menjelaskannya. Sehingga apabila ada seseorang niat secara khusus misalkan “Saya niat salat Shafar” atau “Saya niat salat Rebo Wekasan” hukumnya tidak sah bahkan haram. Sebagaimana ungkapan para ulama yang dikutip Syekh Sulaiman al-Jamal:

إِنَّ الصَّلَاةَ إِذَا لَمْ تُطْلَبْ لَمْ تَنْعَقِدْ

Hukum asal dalam salat ketika tidak dianjurkan maka tidak sah.”[1]

Namun apabila salat Rebo Wekasan diniati salat sunnah mutlak, maka ulama berbeda pendapat. KH. Hasyim As’ari tetap tegas mengatakan tidak boleh dengan alasan berikut:

وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْتَدِلَّ بِمَا صَحَّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ اَنَّهُ قَالَ الصَّلَاةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَكْثِرْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَقْلِلْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُخْتَصٌّ بِصَلَاةٍ مَشْرُوْعَةٍ

Tidak boleh bagi setiap individu untuk berdalih dengan hadis shahih Rasulullah: bahwa sesungguhnya salat itu sebaik-baiknya tempat, maka siapa yang berkehendak perbanyaklah atau sedikitkanlah. Alasannya, hadis tersebut hanya ditujukan pada salat yang disyariatkan.”[2]

Namun dalam beberapa referensi kitab lain para ulama justru memperbolehkan dengan cara melakukan salat sunah mutlak, seperti dikutip dalam kitab al-Ghunyah, Jawahir al-Khams, dan Kanz an-Najah wa as-Surur. Syekh Abd al-Hamid Quds Al-Makki menegaskan:  

ﻗُﻠْﺖُ ﻭَﻣِﺜْﻠُﻪُ ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟﺼَّﻔَﺮِ ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻓِﻰ ﻭَﻗْﺖِ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻷْﻭْﻗَﺎﺕِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻮِ ﺍﻟﻨَّﻔْﻞَ ﺍﻟْﻤُﻄْﻠَﻖَ ﻓُﺮَﺍﺩَﻯ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻋَﺪَﺩٍ ﻣُﻌَﻴَّﻦٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳُﺘَﻘَﻴَّﺪُ ﺑِﻮَﻗْﺖٍ ﻭَﻻَ ﺳَﺒَﺐٍ ﻭَﻻَ ﺣَﺼْﺮَ ﻟَﻪُ

Saya berkata, termasuk dari bid’ah adalah salat bulan Shafar. Maka siapa yang ingin mengerjakan salat di waktu ini, niat salatnya dengan niat salat sunah mutlak dengan sendirian dan tanpa hitungan tertentu. Sebab salat sunah mutlak itu tidak terikat dengan sebab dan tidak terikat dengan batas.”[3] []WaAllahu a’lam


[1] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, I/511

[2] Hasyim Asyari, sebagaimana dikutip dalam kumpulan hasil bahtsul masail PWNU Jawa Timur.

[3] Abd al-Hamid Quds Al-Makki, Kanz an-Najah wa as-Surur, hlm. 22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.