Sistem Jual Beli Online dalam Perspektif Fikih

Seiring perkembangan zaman, industri kreatif berbasis online menjadi peluang usaha yang memiliki pangsa pasar menjanjikan. Reformasi tersebut juga berdampak terhadap model transaksi bisnis jual beli, salah satunya adalah yang berbasis online shop.

Sebagimana syarat jual beli konvensional, sistem jual beli online tidak terlepas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari kesamaan tersebut, terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli online.

Pertama, komoditas barang yang dijual harus diketahui pihak pembeli (ma’luman). Hal itu bisa digambarkan ketika pembeli pernah melihat barang yang akan dijual secara langsung atau penjual menyebutkan sifat-sifat atau spesifikasi terperinci dari barang tersebut. Sebagimana penjelasan syekh Al-Bujairomi dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al-Bujairomi ‘Ala Al-Khatib:

أَنَّ الْمَبِيعَ إنْ كَانَ مُعَيَّنًا غَيْرَ مُخْتَلِطٍ بِغَيْرِ الْمَبِيعِ كَفَتْ مُعَايَنَتُهُ عَنْ مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ تَحْقِيقًا… وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ كَصَاعٍ مِنْ صُبْرَةٍ، فَالشَّرْطُ الْعِلْمُ بِقَدْرِهِ وَصِفَتِهِ لَا عَيْنِهِ

Sesungguhnya apabila barang yang dijual apabila sudah ditentukan dan tidak bercampur dengan selainnya, maka cukup menentukannya saja tanpa mengetahui spesifikasinya secara nyata… Namun apabila barang yang dijual ada di tanggungan pihak penjual atau bercampur dengan barang lain misalkan dalam tumpukan, maka disyaratkan untuk mengetahui spesifikasi dan sifatnya, meskipun bukan barang aslinya.”[1]

Kedua, sighat atau perkataan yang digunakan dalam akad transaksi jual beli online. Bentuk akad transaksi, baik menggunakan tulisan atau suara melalui media telekomunikasi dapat dibenarkan dan dihukumi sah. Beda halnya dengan permasalahan akad nikah. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Fawaid Al-Mukhtaroh karya Al-Habib Zain bin Smith dengan ungkapan demikian:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِحَارَةِ فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ, أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ, وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ, وَأَنْ يَنْظُرَ الشَّاهِدُ إِلَى الْعَاقِدَيْنِ, وَفُقِدَ ذَلِكَ إِذَا كَانَ بِالتِّلْفُوْنِ, أَوْ مَا هَذَا مَعْنَاهُ

Telepon tergolong kinayah (kiasan) dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad pesanan, dan akad sewa. Maka akad-akad tersebut sah menggunakan perantara telepon. Adapun akad nikah, maka tidak sah menggunakan perantara telepon. Karena di dalam akad nikah disyaratkan menggunakan lafadz yang sharih (jelas dan asli), sementara telepon tergolong kinayah. Dan karena syarat lain dalam akad nikah adalah keberadaan saksi yang harus melihat langsung kedua orang yang akad (wali dan pengantin pria) yang mana hal ini tidak bisa dipenuhi apabila menggunakan perantara telepon atau sesamanya.”[2]

Ketiga, mengenai metode pembayaran dengan sistem transfer. Dilihat dari esensinya, transfer memiliki kesamaan dengan bentuk serah terima (Qabdl) dalam kitab fikih klasik, yaitu bentuk penyerahan hak kepemilikan kepada pihak lain yang sekiranya ia mampu dan mungkin untuk mengambil haknya. Dengan mentransfer uang, penjual sudah mengetahui dan mampu untuk mengambilnya. Sebagimana penjelasan imam Ibnu Hajar Al-Haitami: .

وَيَكْفِي وَضْعُ الْعَيْنِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَالِكِ بِحَيْثُ يَعْلَمُ وَيَتَمَكَّنُ مِنْ أَخْذِهَا

“(Menyerahkan itu) mencukupi dengan menaruh barang di hadapan pemiliknya sekiranya ia tahu dan mungkin untuk mengambilnya.”[3]

[]waAllahu a’lam


[1] Hasyiyah Al-Bujairomi ‘Ala Al-Khatib, vol. III hal. 7, CD. Maktabah Syamilah

[2] Al-Fawaid Al-Mukhtaroh, hal. 246, cet. Ma’had Dalwa

[3] Tuhfah Al-Muhtaj, vol. VI hal. 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.