Hukum; Mengubah Nama setelah Ibadah Haji

Hukum; Mengubah Nama setelah Menunaikan Ibadah Haji

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Di daerah saya, sering kali orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji mengubah namanya dengan nama-nama Islam. Contohnya seorang perempuan yang mulanya bernama Painem, setelah menunaikan ibadah haji berubah menjadi Hj. Maimunah. Namun Bagaimanakah hukum mengganti nama seperti itu? Mohon penjelasannya. Termakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Evi, Surabaya-Jawa Timur)

______________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Dikarenakan Musim haji telah usai, para jamaah haji pun sudah mulai berdatangan. Namun tak jarang, para jamaah yang baru pulang menunaikan ibadah haji memengubah namanya. Kaerna hal ini sering terjadi apabila sebelumnya ia memiliki nama non-Arab kemudian diubah dengan nama yang lebih islami.

Apabila dipahami, Mengubah nama kadang-kadang menjadi suatu keharusan jika nama yang dimiliki mengandung unsur keharaman, misalkan seseorang bernama Abdus Syaithan (hamba setan). Sebagaimana mengubah nama itu hukumnya sunah apabila nama itu hukumnya makruh, misalkan seseorang bernama “Keledai” atau nama-nama yang tidak jelas artinya. Ada pula hukum mengubah nama sekedar mubah (boleh) karena apabila nama seseorang itu tidak mengandung unsur keharaman dan kemakruhan. Sebagaimana penjelasan imam Al-Bajuri:

وَتُكْرَهُ الْاَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يَتَطَيَّرُ نَفْيُهُ اَوْ اِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ اَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ اوَ عَبْدِ عَلِيٍّ ويَجِبُ تَغْيِيْرُ الْاِسْم الْحَرَامِ عَلَى الْأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ اِزَالَةِ الْمُنْكَرِ

Dimakruhkan nama-nama yang memiliki arti buruk, seperti “Keledai” dan segala nama yang tidak jelas eksistensinya. Haram pula memberi nama Abdul Ka’bah, Abdul Hasan, Abdu Ali (Hamba Ka’bah, hamba Hasan, hamba Ali). Maka wajib mengubah nama-nama yang memiliki unsur haram semacam itu dalam rangka menghilangkan kemungkaran.”[1]

Juga perlu dipahami, hukum-hukum mengubah nama tidak ada kaitannya dengan prosesi ibadah haji. Jadi kapan pun dapat dilakukan sesuai dengan perincian hukumnya. []WaAllahu a’lam

Baca Juga : Fenomena Cek Khodam

Jangan Lupa Kunjungi Media Sosial Pondok Pesantren Lirboyo : InstagramFacebookYoutube.

#Mengubah Nama setelah Ibadah Haji

#Mengubah Nama setelah Ibadah Haji

 


[1] Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, (Surabaya: Maktabah Dar al-Ilmi, t.t.) II/305.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.