Jangan Pertajam Perbedaan Fiqh

Fiqh adalah kebutuhan. Dinamikanya berubah dan fleksibel. Hukum negara jelas kontras dengan gagasan tentang kearifan hukum fiqh. Dimana norma dalam sebuah negara paten dan mapan. Punya konstruksi yang bertendensikan musyawarah mufakat “para petinggi”. Namun fiqh berfungsi juga untuk “menjawab”. Mengadapi budaya apapun, tentu fiqh tetap siap. Fiqh adalah mahallul ijtihad, objeknya. Dimana dari teori ushul…

Lanjutkan