Tayamum; Syarat, Rukun dan Tata Caranya

tayamum

Tayamum; Syarat, Rukun dan Tata Caranya | Istilah tayamum mungkin tidak asing bagi kebanyakan orang, karena kata ini juga sudah berhasil diserap dalam bahasa Indonesia. Namun demikian, tidak sedikit yang kurang mengerti seluk beluknya. Secara singkat pengertian tayamum ditinjau dari sudut pandang fikih adalah mengusap muka/wajah dan kedua tangan sampai siku menggunakan debu yang suci sebagai ganti dari wudu atau mandi yang tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna. Jadi tayamum adalah ritual bersuci yang sifatnya pengganti. Sehingga ada kriteria dan kondisi tertentu yang memperkenankan seseorang menggunakan ritual pensucian ala tayamum ini sebagai mana di bawah ini.

Syarat Tayamum

Bisa menggunakan tayamum sebagai metode bersuci dengan ketentuan berikut:

  1. Terdapat hal-hal yang menghalangi seseorang untuk bisa menggunakan air, seperti;
  2. Tidak dijumpai air, entah itu dalam kondisi bepergian atau mukim.
  3. Sedang sakit, sehingga ada kekhawatiran jika luka yang masih basah itu terkena air akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Atau setidaknya, jika terkena air akan menghambat proses penyembuhan.
  4. Pasokan air yang dimiliki tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai alat bersuci, sebab masih ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti kebutuhan untuk minum.
  5. Tayamum harus dilaksanakan setelah waktu shalat sudah masuk, sebab ini media pengganti.
  6. Sudah berusaha mencari air. Syarat ini tidak berlaku bagi orang yang bertayamum karena sakit, ia boleh langsung bertayamum meski di hadapannya ada air.
  7. Debu yang digunakan haruslah debu kering, selain itu juga berstatus suci sekaligus mensucikan. Debu yang berkriteria layak untuk digunakan tayamum seperti debu yang menempel di dinding, jendela kaca, kaca mobil dll.

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka tinggal teknis pelaksanaannya. Terdapat rukun di dalamnya yang harus di penuhi;

Rukun-rukun tayamum
  1. Memindah debu. Jika debu yang menempel di telapat tangan kita terdapat pasir-pasir kecil, yang tidak bisa digunakan sebagai media tayamum, kita hilangkan dengan menepukkan kedua punggung tangan kita, sehingga menyisakan debu saja.
  2. Niat bertayamum. Niat itu dalam hati, tidak cukup hanya pada lisan saja. Niat dimulai ketika kita mulai memindahkan debu untuk kita usapkan ke wajah. Dengan lafal niat sebagai mana berikut ;

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ إِلَى طُهْرٍ لِلّهِ تَعَالَى

Nawaituttayammua listibahati muftaqirrin ila thuhrin lillahi ta’ala.

Aku niat bertayammum untuk memperbolehkan ibadah yang membutuhkan  untuk bersuci karena Allah Ta’ala.

Dengan menggunakan redaksi niat seperti itu, maka tayamum yang dilaksanakan bisa untuk segala ibadah yang memerlukan kondisi suci seseorang untuk keabsahannya, seperti shalat, membaca Al-Quran.

  • Mengusap wajah. Area wajah di sini sama dengan area yang terdapat dalam wudu, yakni bagian akhir tumbuhnya rambut di atas jidat dan ke bawah sampai dagu. Bagian sisi yakni anggota kecil yang menonjol dari daun telinga kanan-kiri.
  • Mengusap kedua tangan hingga siku. Debu yang menempel pada telapak tangan sebelah kanan untuk mengusap tangan kiri, jadi debu yang ada pada bagian jari tangan kanan, kita gunakan mengusap bagian punggung dan tangan kiri. Kita usap dari jari tangan kiri ke bawah hingga siku.

Sedangkan untuk sisanya, yakni debu yang ada pada bagian telapak tangan kanan, untuk bagian dalam tangan kiri yang belum terusap dan berakhir pada ibu jari tangan kiri. Begitu pula sebaliknya.

  • Tertib, yakni berurutan dan terjadi tanpa adanya jeda antara mengusap wajah dan kedua telapak tangan.

Perlu diingat, bahwa tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardu, sedangkan untuk ibadah lainnya, seperti membaca al-Quran atau pun shalat sunah tidak ada batas selama tidak ada perkara yang membatalkan kesucian.

Karena memang jarang dilaksanakan, praktik tayamum mungkin terlihat asing pelaksanaannya, maka dari itu kami lampirkan gambar yang mungkin bisa sedikit memandu. Sekian. Allahu a’lam.

Tayamum Syarat, Rukun dan Tata Caranya
Tayamum Syarat, Rukun dan Tata Caranya

baca juga: Sakit yang diperbolehkan Tayamum
tonton juga: TASYAKUR KHOTAMAN KE IX | Pon. Pes. Putri Al Baqoroh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.