Hukum Sujud Selebrasi?

Selebrasi sering kita dengar dalam dunia persepakbolaan. Biasanya saat pemain berhasil mencetak gol dan mencatatkan namanya dalam papan skor akan melakukan selebrasi sesuai karakter mereka. Dalam KBBI kata Selebrasi mempunyai arti perayaan, suatu momen yang pada umumnya akan dilakukan untuk mengungkapkan suka cita atas pencapaian yang diraih.

Perbedaan keyakinan dalam dunia persepakbolaan merupakan salah satu motif yang mempengaruhi perbedaan gaya selebrasi yang dilakukan seorang pemain. Pemain muslim biasanya akan mengungkapkan kegembiraannya setelah mencetak gol atau setelah membawa timnya memenangi pertandingan dengan sujud.

Lantas, bagaimana menurut kacamata syariat menanggapi kasus sujud dalam rangka selebrasi, apakah sujud yang demikian dibenarkan? apakah sujud sebagaimana dilakukan pemain sepak bola termasuk ibadah yang berpahala?. Berikut penjelasan singkat kami.

Baca: Arab Menghijau Tanda Kiamat?

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah dijelaskan;

السُّجُودُ لُغَةً: مَصْدَرُ سَجَدَ، وأصْل السُّجُودِ التَّطامُنُ والخُضُوعُ والتَّذَلُّل. والسُّجُودُ فِي الاِصْطِلاَحِ: وضْعُ الجَبْهَةِ أوْ بَعْضِها عَلى الأْرْضِ أوْ ما اتَّصَل بِها مِن ثابِتٍ مُسْتَقِرٍّ عَلى هَيْئَةٍ مَخْصُوصَةٍ.

“Sujud secara bahasa meruapakan derefasi dari kata سجد yang memiliki arti merendah, meletakkan kening ke tanah. Adapun secara istilah sujud adalah meletakkan kening atau sebagian kening di atas bumi atau benda yang menempel dan menetap di bumi dengan cara-cara tertentu”.

Dari keterangan tersebut dapat difahami bahwa sujud dalam syariat islam tidak dilakukan dengan sembarangan melainkan harus memenuhi beberapa ketentuan.

Dalam kajian fikih, sujud adakalanya wajib dan adakalanya sunah. Sujud yang wajib dilakukan adalah sujud ketika melakukan ibadah salat. Sedangkan sujud yang sunah adalah sebagai berikut;

  1. Sujud Sahwi.

Sujud Sahwi adalah sujud dikala orang yang salat lupa tidak menjalankan sunah ab’ad (Takhiyat `Ula, Do’a Qunut, dan bacaan sholawat kepada keluarga nabi pada Takhiyat kedua). Sujud Sahwi dilakukan setelah membaca Takhiyat akhir dan sebelum Salam.

  1. Sujud Tilawah

Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan saat mendengarkan Ayat Sajdah. Ayat Sajdah sendiri dalam Al-Quran terdapat sebanyak 14 Ayat.

  1. Sujud Syukur

Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan kala mendapatkan nikmat atau terhindar dari malapetaka. Maksudnya adalah mendapat nikmat atau terhindar dari malapetaka yang datang tanpa diduga. Seperti datangnya kerabat yang sudah lama tidak datang dan sudah hilang kabarnya, terhindar dari kecelakaan pesawat terbang dan contoh-contoh yang lain.

Baca: Halaqoh Fikih Peradaban di Pondok Pesantren Lirboyo

Dari keterangan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa sujud dalam rangka selebrasi masuk dalam kategori Sujud Syukur, yaitu sujud dalam rangka mensyukuri nikmat yang datang.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah Sujud Tilawah dan Sujud Syukur akan sah sebagai ibadah dan mendapatkan pahala apabila memenuhi syarat dan rukunnya;

Dalam Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khotib, Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan;

وَشَرْطُهَا كَصَلَاةٍ فَيُعْتَبَرُ لِصِحَّتِهَا مَا يُعْتَبَرُ فِيْ سُجُوْدِ الصَّلَاةِ كَالطَّهَارَةِ وَالسَّتْرِ وَالْاِسْتِقْبَالِ وَتَرْكِ نَحْوِ كَلَامٍ وَوَضْعِ الْجَبْهَةِ مَكْشُوْفَةٌ بِتَحَامُلِ عَلَى غَيْرِ مَا يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ وَوَضْعِ جُزْءٍ مِنْ بَاطِنِ الْكَفَّيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَمِنَ الرُّكْبَتَيْنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Syarat sujud syukur sama dengan syarat salat. Maka sujud syukur dianggap sah apabila memenuhi syarat sahnya salat meliputi; bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi yang terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat-syarat sujud yang lainnya“.

Adapun caranya, pertama seseorang yang akan melakukan sujud syukur mengambil posisi berdiri, lalu ber-takbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir untuk turun. Ketiga, turun sujud. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam.

Saat sujud ia bisa membaca lafal berikut ini;

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Apabila Sujud Tilawah dan Sujud Syukur tidak memenuhi syarat-syarat di atas maka tidak sah sebagai ibadah. Adapun hukumnya memiliki perincian sebagai berikut;

Jika tujuan sujud ialah untuk ibadah kepada Allah Swt. tanpa sebab maka hukumnya haram. Sebab ia telah melakukan ibadah yang tidak diajarkan oleh syari’at.

Bahkan, jika tujuannya mengagungkan dan memulyakan sesuatu pada selain Allah, maka ekspresi tersebut dapat membuat pelaku terjerumus kedalam kekufuran.

Namun, jika praktiknya hanyalah menaruh dahi di tanah, murni mengungkapkan perasaan syukur tanpa ada niatan ibadah sama sekali kepada Allah Swt., maka tidak berdampak keharaman karena yang demikian tidak disebut sebagai sujud.

Baca: Akad Ijaroh Dalam Transaksi Bucket Uang

Sebagaimana keterangan dalam Bughyatul Mustarsyidin”. Karya al-Habib `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar al-Masyhur rahimahumullah.

مَسْأَلَةٌ : ي : مَذْهَبُنَا أَنَّ السُّجُوْدَ فِيْ غَيْرِ الصَّلَاةِ مَنْدُوْبٌ لِقِرَاءَةِ آَيَةِ السَّجْدَةِ لِلتَّالِيْ وَالسَّامِعِ ، وَلِمَنْ حَدَثَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نَقْمَةٌ ظَاهِرَةٌ شُكْرًاً لِلَّهِ تَعَالَى ، وَلَا يَجُوْزُ السُّجُوْدُ لِغَيْرِ ذَلِكَ ، سَوَاءٌ كَانَ لِلَّهِ فَيَحْرُمُ أَوْ لِغَيْرِهِ فَيَكْفُرُ ، هَذَا إِنْ سَجَدَ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ ، فَلَوْ وَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى الْأَرْضِ تَقَلُّلًا وَاسْتِكَانَةً بِلَا نِيَّتِهِ لَمْ يَحْرُمْ إِذْ لَا يُسَمَّى سُجُوْداً

“Dalam madzhab Syafi’i sujud di luar sholat (sujud tilawah, syukur) hukumnya sunnah sebab membaca ayat sajdah bagi yang baca dan juga bagi yang mendengarkan, (disunnahkan sujud juga) bagi org yang baru mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata, dengan tujuan utk bersyukur kepada Allah SWT. Tidak boleh sujud selain itu, jika dilakukan dan tujuannya karena Allah SWT maka haram, sedangkan jika ditujukan utk selain Allah SWT, maka hukumnya Kufur. Ketentuan ini (haram dan kufur) jika sujud tersebut bertujuan utk ibadah. Jika seseorang hanya meletakkan dahinya ke tanah, karena merasa rendah diri, merasa tenang dgn tanpa adanya niat sujud maka tidak haram, karna hal ini sejatinya bukan dinamakan sujud. Jadi tergantung tujuannya.”

Imam an-nawawi dalam majmu’ juga menjelaskan;

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻪُ ﻋَﻮَﺍﻡُ ﺍﻟْﻔُﻘَﺮَﺍﺀِ ﻭَﺷِﺒْﻬُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺳُﺠُﻮْﺩِﻫِﻢْ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱِ ﺍﻟْﻤَﺸَﺎﻳِﺦِ ﻭَﺭُﺑَﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻣُﺤْﺪِﺛِﻴْﻦَ ﻓَﻬُﻮِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺑِﺎِﺟْﻤَﺎﻉِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺘَﻄَﻬِّﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻭَﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺍِﺳْﺘَﻘْﺒَﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔَ ﺃَﻡْ ﻻَ ﻭَﻗَﺪْ ﻳَﺘَﺨَﻴَّﻞُ ﻛَﺜِﻴْﺮٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﻮَﺍﺿُﻊٌ ﻭَﻛَﺴْﺮٌ ﻟِﻠﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺧَﻄَﺄٌ ﻓَﺎﺣِﺶٌ ﻭَﻏَﺒَﺎﻭَﺓٌ ﻇَﺎﻫِﺮَﺓٌ

“Adapun sujud yang dilakukan orang awam didepan orang-orang yang lebih tua dan terkadang mereka dalam keadaan hadast hukumnya haram menurut konsensus ulama. Entah dalam keadaan suci atau tidak, menghadap kiblat atau tidak. Terkadang kebanyakan menganggap demikian itu adalah sifat tawadlu’ dan mengalahkan ego. Pemahaman demikian adalah salah.”

Akan tetapi dalam madzhab Hambali dalam kasus yang mirip yakni mencium bumi tanpa ada tujuan ibadah dan memulyakan selain Allah Swt. hukumnya adalah makruh syadidah sebab praktik tersebut menyerupai sujud;

(ويُكْرَهُ تَقْبِيلُ الثَّرى بِتَشَدُّدٍ)؛ لِأنَّهُ يُشْبِهُ السُّجُودَ لَكِنَّهُ لَيْسَ بِسُجُودٍ؛ لِأنَّ السُّجُودَ الشَّرْعِيَّ وضْعُ الجَبْهَةِ بِالأرْضِ عَلى طَهارَةٍ لِلَّهِ وحْدَهُ إلى جِهَةٍ مَخْصُوصَةٍ وهَذا إنّما يُصِيبُ الأرْضَ مِنهُ فَمُهُ

“Makruh syadidah mencium tanah. Sebab hal itu menyerupai sujud. Tidak disebut sujud karena sujud secara syar’iy adalah meletakkan kening ke bumi dalam keadaan suci karena semata untuk Allah Swt. ke arah tertentu. Sementara praktek mencium tanah hanya menyentuh tanah dengan mulut.”

Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat. Waalahu a’lam bi as-shawab.

Subscribe: Pondok Lirboyo

Follow: pondoklirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.