Akad Ijaroh Dalam Transaksi Bucket Uang

Dalam suatu transaksi (akad) apapun pasti tidak akan terlepas dari komoditas transaksi (ma’qud alaih). Demikian pula dalam transaksi bucket uang. Dalam praktik transaksi bucket uang terdapat dua kemungkinan praktik transaksi.

Pertama, uang yang dirangkai dalam bucket merupakan uang dari pemesan. Dalam praktik ini pemesan akan mengirimkan uang 1.000.000,00 untuk dijadikan rangkaian bucket dan uang 200.000,00 sebagai bayaran yang diberikan kepada penyedia bucket.

Dengan demikian praktik yang pertama ini komoditas transaksi (ma’qud alaih) adalah jasa merangkai bucket.

Ma’qud alaih berupa jasa merangkai bucket tergolong komoditas berupa manfaat. Artinya, semisal ada orang menyewa motor dari orang lain maka komoditas transaksi dari keduanya adalah manfaat motor bukan motornya. Begitu pula jika orang menyewa orang lain untuk memijat dirinya maka komoditas transaksi antara keduanya adalah manfaat berupa keterampilan memijat. Dalam transaksi bucket uang jika uang berasal dari pemesan bucket maka komoditas transaksi adalah manfaat berupa keahlian merangkai bucket bukan bucket itu sendiri.

Manfaat dalam literatur fikih klasik dapat diakadi dengan akad ijaroh (sewa). Maka dari itu perlu kiranya kita fahami secara betul apa itu akad ijaroh, komponen (rukun) akad ijaroh beserta syarat-syaratnya.

Pengertian Akad Ijaroh

Secara etimologis, ijarah adalah nama untuk upah (ujrah). Sedangkan secara terminologi ijarah adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqshûdah), diketahui, legal diserahkan-terimakan kepada orang lain, dengan menggunakan upah yang diketahui[1].

Dalil yang mendasari legalisasi akad ijarah adalah Alquran, Hadits dan Ijmâ’.

Allah Swt. berfirman;

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (الطلاق :1)

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya. (QS. Ath-Thalaq: 6)

أَنَّهُ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُوَاجَرَةِ. (رواه مسلم)

Sesungguhnya Nabi saw. melarang akad muzara’ah danmemerintahkan akad sewa. (HR. Muslim)

أَنَّهُ قَالَ: أَعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه ابن ماجه والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi saw. bersabda, berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya. (HR. Ibn Majah dan Albaihaqi)

Rukun Akad Ijaroh

Komponen akad ijaroh adalah aqidain (dua orang yang bertransaksi, mu’jir dan musta’jir), manfaat atau jasa, ujrah (bayaran) dan shighot (bahasa transaksi).

  1. Aqidain dalam akad Ijaroh disebut mu’jir (penyedia jasa) dan musta’jir (penyewa jasa), keduanya haruslah memenuhi syarat sebagai orang yang sah tasharrufnya dan Muhtar[2] (Sesuai kehendak sendiri)
  2. Manfaat atau jasa, jasa yang sah diakadi ijaroh memiliki beberapa kriteria;
  3. Mutaqowwim, jasa harus memiliki nilai atau berharga, pandangan berharga atau tidak ditinjau dari dua prespektif yakni menurut syara’ dan urf. Sehingga Jasa yang menurut syariat tidak dilegalkan, seperti membuat minuman keras, maka dianggap tidak berharga.

Begitu juga jasa yang menurut publik tidak layak untuk dikomersilkan atau tidak memiliki nilai ekonomis maka dianggap tidak berharga[3].

  1. Tidak berupa barang melainkan harus berupa nilai kegunaan. Sehingga tidak sah menyewa sapi untuk diambil susunya. Menyewa kolam ikan untuk diambil ikannya. Sebab air susu dan ikan merupakan barang bukan manfaat dari barang[4].

Namun dalam keadaan tertentu manfaat dalam akad ijarah terkadang menyertakan barang. Hal demikian diperbolehkan sebab keberadaan barang tersebut merupakan implikasi tak terpisahkan dari layanan jasa itu sendiri. Seperti menyewa orang untuk menjahit, dalam praktik ini selain menerima layanan jasa menjahit mu’jir juga mendapat benang yang digunakan untuk menjahit. Benang yang didapat dalam praktik ijaroh ini bukan tujuan utama dari akad ijaroh melainkan sebatas implikasi tak terpisah dari akad.

  1. Mampu diserahterimakan. Jasa harus bisa diserahterimakan oleh mu’jir kepada musta’jir. Jasa yang tidak bisa diserahterimakan baik secara empiris (hissi) maupun secara hukum (syar’i)[5].

Contoh jasa yang tidak bisa diterimakan secara hissi adalah menyewakan mobil yang sedang dighasab kepada orang yang tidak mampu mengambil mobil dari tangan orang yang ghasab.

Contoh jasa yang tidak bisa diserah terimakan secara syar’i adalah perempuan yang mempekerjakan dirinya untuk menyapu masjid saat sedang haid, jasa menyapu dari perempuan tersebut tidak mampu diserahkan sebab perempuan oleh syariat dilarang masuk masjid saat sedang haid.

  1. Jasa yang disewakan dinikmati oleh musta’jir. Dalam akad ijaroh pada hakikatnya musta’jir telah membeli jasa dari mu’jir, secara otomatis jasa yang ada harus dinikmati oleh musta’jir bukan malahan dinikmati oleh mu’jir.

Contoh pekerjaan yang tidak bisa diakadi ijaroh karena manfaatnya dinikmati oleh mu’jir sendiri adalah ibadah yang hukumnya fardlu a’in. Salat, puasa dan lain lain-lain tidak dapat diakadi ijaroh karena manfaat dan tujuan salat (pahala) hanya dapat dirasakan oleh mu’jir sendiri[6].

  1. Diketahui kadarnya.Jasa yang disewakan harus diketahui kadarnya. Kadar jasa bisa diketahui dengan efisiensi kerja (‘amal) atau dengan masa kontrak (muddah).

Contoh jasa yang dibatasi dengan ‘amal adalah menyewa orang untuk membuat satu baju. Contoh jasa yang dibatasi dengan muddah adalah menyewa rumah selama setahun atau menyewa tanah selama setahun.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah jasa tidak boleh dibatasi dengan ‘amal dan muddah secara bersamaan karena akan mempersulit pihak mu’jir[7].

  1. Ujrah

Ujrah adalah upah atas jasa atau manfaat dari barang yang disewakan.

  1. Shigoh

Shigoh adalah bahasa transaksi berupa ijab dan qobul (serah terima) yang memuat perjanjian kontrak pemberian kepemilikan jasa atau manfaat dari pihak mu’jir kepada musta’jir dengan ganti berupa upah tertentu.

Ke-empat komponen transaksi ijaroh di atas dalam konteks transaksi penjualan bucket uang adalah sebagai berikut;

Aqidain adalah pihak penyedia bucket dan pelanggan. Manfaat atau jasa adalah keahlian merangkai bunga, sedangkan pita, kertas dan komponen yang lain merupakan implikasi yang tak terpisahkan dari akad ijaroh itu sendiri. Ujrah adalah tambahan uang yang diberikan muj’jir kepada musta’jir selain uang yang dirangkai menjadi bucket. Shigoh adalah bahasa transaksi yang digunakan oleh Aqidain.

Untuk praktek transaksi bucket bunga yang kedua akan kami uraikan dalam edisi selanjutnya. Sekian dari kami, semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bi as-shawab.

Baca Juga; Hukum Qori’ah DisawerHukum Pemakaian Cincin dalam Acara Pernikahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.