Mencampur Pemakaman Muslim dan Non-Muslim

Mencampur Pemakaman Muslim dan Non-Muslim

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kami mau bertanya, apakah diperbolehkan mengebumikan jazad seorang Muslim di pemakaman Non-Muslim? Memandang akhir-akhir ini banyak sekali berita kematian di beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk dipisah di tempat pemakaman yang berbeda. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Sholehuddin, Pati]

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Hukum asal ketika mencampur antara orang Muslim dan Non-Muslim di satu tempat pemakaman umum (TPU), ulama Syafi’iyyah tidak memperbolehkannya. Hal ini dikatakan secara tegas oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab.

اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمْ اللَّهُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُدْفَنُ مُسْلِمٌ فِي مَقْبَرَةِ كُفَّارٍ وَلَا كَافِرٌ فِي مَقْبَرَةِ مُسْلِمِيْنَ

“Ulama Syafi’iyyah sepakat tidak memperbolehkan untuk mengebumikan jenazah seorang Muslim di satu pemakaman bersama Non-Muslim. Juga tidak memperbolehkan orang Non-Muslim berada di satu pemakaman bersama dengan orang Muslim.”[1]

Larangan ini dilandasi dari hadist Nabi yang mengatakan:

عَن عَليّ كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَدْفَنَ مَوتَانَا وَسَطَ قَوْمِ صَالِحِيْنَ فَإِنَّ الْمَوْتَى يَتَأَذُّوْنَ بِالْجَارِ اَلسُّوْءِ كَمَا يَتَأَذَّى بِهِ الْأَحْيَاءُ

Dari sahabat Ali Karomallahu wajhah berkata: “Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengubur jenazah dari golongan kami (Muslim) di tengah pemakaman orang-orang shalih. Sesungguhnya orang-orang yang telah meninggal, juga merasakan sakit bertetangga dengan orang yang buruk, sebagaimana orang yang masih hidup merasakannya.”[2]

Hadits ini memberikan suatu hukum bahwa disunahkan bagi seorang Muslim memilihkan tempat bagi jenazah saudaranya untuk ditempatkan di dekat makam orang-orang shalih. Ini dimaksudkan agar jenazah tersebut mendapakan keberkahan karena dekat dengan mereka. Hendaknya juga untuk menjauhkan jenazah tersebut dari orang-orang sebaliknya. Karena dikhawatirkan, ia merasakan sakit sebab bertetangga dengan orang yang buruk.

Baca juga: Hukum Melantunkan Dzikir Saat Mengiringi Jenazah

Diperbolehkan ketika adanya dhorurat

Ketika dalam kondisi tertentu, mencampur jenazah Muslim dan Non-Muslim dalam satu TPU, hukumnya diperbolehkan, tetapi hanya ketika ada suatu dharurat. Hal ini seperti yang difatwakan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili.

مَا حُكْمُ دَفْنُ المُسْلِمِ فِي مَقَابِرِ غَيْرِ الًمُسْلِمِيْنَ، حَيْثُ لَا يُسْمَحُ لِلدَّفْنِ خَارِجِ الْمَقَابِرِ الْمُعْدَةِ لِذَلِكَ وَلَا تُوْجَدُ مَقَابَرِ خَاصَةً بِالْمُسْلِمِيْنَ فِي مَعْظَمِ الْوِلَايَاتِ الْأَمَرِيْكِيَّةِ وَالْأَقْطَارِ الْأَوْرَبِيَّةِ؟

“Apa hukum mengubur seorang Muslim di pemakaman non-Muslim karena tidak diperbolehkan mengubur di luar pemakaman yang disiapkan dan tidak ditemukan pemakaman Muslim di sebagian besar negara bagian Amerika dan negara-negara Eropa?”

Beliau menjawab:

إِنَّ دَفْنَ الْمُسْلِمِ فِي مَقَابِرِ غَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِي بِلَادِ غَيْرِ إِسْلَامِيَّةِ جَائِزٌ لِلضَّرُوْرَةِ.

“Mengubur seorang Muslim di sebagian wilayah pemakaman non-Muslim diperbolehkan ketika adanya dharurat.” [3]

Pada masa sekarang dengan merebaknya kasus orang meninggal dunia, banyak pemakaman khusus Muslim yang telah penuh, sehingga mau tidak mau untuk menguburnya di pemakaman Non-Muslim yang masih longgar. Hukum mengubur di tempat tersebut diperbolehkan ketika memang sudah tidak ada tempat lagi untuk mengebumikan orang Muslim di TPU khusus orang Muslim.[]

Tonton juga: Sisi Positif di Masa Pandemi

Mencampur Pemakaman Muslim dan Non-Muslim

[1] Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzab, hlm. 286, vol. V (CD: Maktabah Syamilah)
[2] Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Syarah as-Shudur, hlm. 106 (CD: Maktabah Syamilah)
[3] Wahbah az-Zuhaily, Al-Fikih al-Islamiy wa Adillatuhu, hlm. 5109, vol. 7 (CD: Maktabah Syamilah)

One thought on “Mencampur Pemakaman Muslim dan Non-Muslim

  1. kesimpulannya sederhana, tergantung lahan pemakamannya tersedia atau tidak…, dan di zaman sekarang lahan pemakaman memang sudah semakin terbatas…., wallahu’alam bishowab…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.