Mencuri Nafas Saat Membaca Al-Quran

wanita haid membaca al-Qur'an

Keindahan suara seseorang memang sanggup menghipnotis pendengarnya, menjadikan histeris sekaligus iri dengan suaranya yang mendayu-dayu. Dalam islam sendiri, sejarah mencatat seorang Nabi yang kemerduan suaranya mampu menghentikan dunia dan seisinya berhenti untuk beraktifitas, sekadar  mendekat dan mendengarkan suara merdu beliau kala bermunajat kepada  Sang Khaliq. Nabi Daud As. Beliau inilah yang oleh orang-orang yang menginginkan suaranya merdu dijadikan sebagai wasilah atau perantara dengan mengirimkan doa.

Dalam kebanyakan momen sebuah acara yang bertajuk islami, lantunan kalam Ilahi hampir selalu menjadi rangkaian acara yang kedua setelah pembukaan. Dipilihlah qari yang kualitas suaranya mampu menghanyutkan pendengar.

Memperindah suara dalam membaca Kalamullah memang merupakan anjuran dari beliau Nabi Saw. dalam sebuah hadis ungkap beliau :

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.” (HR. Abu Daud)

Membicarakan soal suara, jelas ada kaitannya dengan olah nafas, seorang yang mempunyai nafas panjang akan sangat terbantu dalam melantunkan ayat-ayat suci.  Dalam membaca ayat suci ini, kita dituntut untuk melakukan sekali nafas dan menghasilkan bacaan yang sempurna, sekali nafas langsung jadi.

Artinya dalam sekali nafas si pembaca mampu berhenti pada sebuah tanda berhenti, atau pada tengah ayat namun mengulangi pada kalimat sebelumnya yang masih ada kaitan maknanya, selain itu ia dari sisi pelafalan huruf per huruf yang dibacanya pun terucap secara  sempurna.

Setidaknya ada empat bab ilmu tajwid yang perlu diperhatikan oleh seorang qari dalam membaca, pertama Ibtida’; yakni memulai bacaan setelah berhenti ataupun baru memulai, disini kita harus bisa memilih kata yang tepat untuk memulai. Kedua Washal; yaitu menyambung dua bacaan yang dipisah oleh tanda-tanda baca. Ketiga Waqaf; berhenti dari bacaan untuk mengambil nafas dan memulai lagi. Keempat saktah; yakni berhenti sejenak tanpa bernafas, kemudian melanjutkan bacaannya.

Kenyataannya, seorang qari yang tampil dipublik, meskipun tidak semua, sering kita jumpai mencuri nafas disela-sela bacaannya, bahkan ada trik tertentu agar saat menarik nafas ditengah-tengah ayat tersebut tidak sampai kentara oleh pendengarnya.

kalau kita tinjau dari pengertian masing-masing dari empat poin diatas, model berhenti semacam ini jelas tidak ada yang masuk dalam kategorinya. Paling tidak sekedar mendekati pada dua poin terakhir. hanya saja pada poin Saktah, tidak lolos dari sisi mengambil nafasnya, sehingga hanya menyisakan poin Waqaf.

Soal waqaf, ada empat pembagian, pertama dikenal dengan istilah Waqaf Ikhtibari, yaitu waqaf pada suatu kalimah karena ingin menerangkan hukum kalimah itu dari sudut rosamnya (penulisannya) pada Mushaf, apakah kalimat tersebut terputus (maqthu’) atau bersambung (maushul), tetap (tsabit) atau dibuang (mahdzuf) dan lain-lainnya.

Kedua Waqaf Idhtirari, yaitu waqaf yang dilakukan karena terpaksa, seperti sesak nafas, tidak mampu, lupa, kehabisan nafas dan semisalnya. Artinya boleh berhenti untuk mengambil nafas dikarenakan alasan diatas walaupun itu berhenti pada tengah kalimat, dengan catatan harus mengulangi pada awal kalimat.

ketiga Waqaf Intidhori , yaitu waqaf pada suatu kalimah dengan tujuan meng-athaf-kan (menyambung) dengan bacaan (qiraah) lain, hal ini dilakukan saat seseorang membaca al-Qur’an dengan menggabungkan beberapa riwayat bacaan (qiraah) al-Qur’an.

Terakhir Waqaf Ikhtiyari,yaitu waqof yang dilakukan bukan-karena sebab-sebab yang telah disebutkan diatas, yakni waqaf yang dilakukan pada kata yang dipilih, disengaja
dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain.

Dalam prakteknya, waqaf yang dilakukan oleh qari ternyata tidak sesuai dengan kriteria waqaf yang ada empat tadi, qari mengambil nafas karena darurat, sampai disini praktek yang ia lakukan sesuai dengan pengertian Waqaf Idlthirari, namun catatan yang berupa harus mengulangi pada awal kalimat tidak dilakukannya, setelah mengambil nafas ia melanjutkan bacaannya tanpa mengulangi.

Sedangkan membaca al-Quran sesuai dengan apa yang ada dalam Ilmu Tajwid hukumnya wajib, sehingga hukum sebaliknya akan disematkan ketika menyalahi aturan ilmu ini, seperti apa yang tertera dalam kitab Hidayatul Mustafid Hal 05

التجويد لا خلاف فى انه فرض كفاية و العمل به فرض عين على كل مسلم و مسلمة من المكلفين

“Ulama sepakat bahwa (belajar) Tajwid adalah fardlu kifayah hukumnya, dan menerapkannya (dalam bacaan) itu fardlu ain bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.”

Seyogyanya, meski anjuran melantunkan ayat suci dengan suara yang terindah, namun jangan sampai hal ini menjadikan blunder seseorang, sehingga ia melupakan kaidah membaca al-Quran dengan baik dan benar. Artinya, irama dalam bacaanlah yang seharusnya mengikuti runtutan ayat, bukan ayat tersebut yang kita paksakan agar sesuai dengan irama yang kita lantunkan. [ABNA]

2 thoughts on “Mencuri Nafas Saat Membaca Al-Quran

  1. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Salam hormat kepada sahabat admin.
    Saya mau tanya rujukan atau dalil terkait tidak bolehnya mencuri nafas ditengah bacaan.
    Soalnya saya masih bingung.
    Minta penjelasan lebih detil.
    Syukror.
    والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Soleh Ma’mun, Kota Banjar ptaroman jabar.

  2. Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakkatuh izin bertanya, bagaimana hukumnya kalau orang yang nafasnya pendek saat membaca alquran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.