Tentang Shalat Jamaah

salat jamaah

Pendahuluan

Shalat jamaah dalam shalat fardhu selain shalat jum’at hukumnya sunah muakkad, namun menurut pendapat Imam an-Nawawi hukumnya fardhu kifayah. Makmum mendapat kesempatan berjamaah dengan imam selain shalat jum’at selain salam pertama, meskipun tidak duduk bersamanya.

Baca juga:

Kewajiban jamaah Shalat Jum’at

Shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain dan tidak sah bila kurang dari satu rakaat. Makmum wajib berniat mengikuti imam, tanpa harus menyebut siapa imamnya. Jika salah menyebut nama imam, shalatnya batal, kecuali dengan isyarah (menunjuk orang yang dimaksud), maka tetap sah.

Baca Juga: Nasionalisme Rasulullah saw.

Hukum Fiqh tentang Imam dan persyaratannya

Tidak wajib bagi imam untuk niat menjadi imam dalam selain shalat jum’at, namun sunah hukumnya dan jika ia tidak niat menjadi imam, maka ia shalat sendirian. Boleh bagi orang merdeka makmum kepada hamba sahaya, orang baligh makmum kepada anak hampir baligh, sementara anak yang belum tamyiz tidak sah menjadi imam.

hal-hal yang membuat jamaah shalat tidak sah

Tidak sah seorang laki-laki makmum kepada wanita, begitu pula orang yang fasih bacaan Fatihahnya tidak sah makmum kepada orang yang tidak pandai membaca Fatihah.

Baca Juga: Santri Lirboyo Gelar Upacara HUT RI ke-80

Hukum Fiqh tentang Makmum

Dimanapun tempatnya makmum yang berjamaah di masjid asalkan ia mengerti gerakan shalat imam dengan melihatnya langsung atau melihat sebagian saf, maka jamaahnya sah. Selama tempatnya tidak lebih maju dari imam. Jika sampai maju dari tumit imam, maka shalatnya tidak sah. Dan tidak masalah posisi makmum sejajar dengan imam. Sunnah bagi makmum untuk sedikit mundur dari posisi imam.

Baca Juga: Ketika Rasulullah saw. Membenarkan Nasionalisme

Hukum tentang Imam dan makmum jikalau tidak 1 Ruangan

Jika imam shalat berada di masjid sedangkan makmumnya di lapangan dalam jarak dekat kira-kira tidak lebih 300 dzira’ atau kira-kira 183,6 meter, sementara makmum mengetahui gerakan imam dan tidak ada pembatas antara mereka berdua, maka shalatnya sah. Dan jarak tersebut terhitung dari akhir masjid. Jika imam dan makmum di pelantaran masjid atau tanah lapang, maka syaratnya tidak lebih dari 300 dzira’ atau 183,6 meter dan tidak ada pembatas antara imam dan makmum.

Sumber: Fath al-Qarib  as-Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al-Ghazi               

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses