Sisa Darah dalam Daging

daging mentah yang masih menyisalakan darah dalam daging

Assalamualaikum Wr. Wb

Saat hari raya Idul Adha, masyarakat muslim hampir seluruhnya dapat merasakan daging kurban. Berbagai menu olahan daging dibuat, mulai dari sate, gule, rendang, dan lain-lain. Namun, permasalahan muncul ketika proses perebusan daging mentah. Yang mana, air rebusan tersebut seketika menjadi kemerah-merahan. Secara pasti, hal tersebut berasal dari sisa-sisa darah dari dalam daging yang direbus. Meskipun sebelumnya daging tersebut telah dibersihkan dan dicuci semaksimal mungkin. Yang kami tanyakan, apakah benar bahwa sisa darah dalam daging tidak najis? Apakah air rebusan tersebut juga dihukumi najis? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Sofia- Jombang)

_________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Perlu diketahui bahwa darah yang tersisa dalam daging statusnya tetap dihukumi najis, namun ditolerir (ma’fu) oleh syariat. Sebagaimana penjelasan syekh Zakaria al-Anshori dalam kitabnya yang berjudul Asna al-Mathalib:

الدَّمُ الْبَاقِي عَلَى لَحْمِ الْمُذَكَّاةِ وَعَظْمِهَا نَجِسٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ فَقَدْ قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَأَمَّا مَا بَقِيَ مِنْ الدَّمِ الْيَسِيرِ فِي بَعْضِ الْعُرُوقِ الدَّقِيقَةِ خِلَالَ اللَّحْمِ فَهُوَ عَفْوٌ

Darah yang tersisa dalam daging atau tulang hewan yang telah disembelih statusnya najis yang ditolerir. Al-Halimi juga berkata: Adapun sedikit darah yang tersisa dalam urat-urat kecil yang ada pada daging, hukumnya (najis) yang ditolerir”.[1]

Mengenai persoalan air rebusan yang berubah warna menjadi kemerah-merahan tetap dihukumi najis, namun juga ditolerir syariat (ma’fu). Dengan syarat, sebelum proses perebusan, daging telah dibersihkan dan dicuci semaksimal mungkin. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

وَوَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا أَنَّ اللَّحْمَ يُغْسَلُ مِرَارًا وَلَا تَصْفُو غُسَالَتُهُ، ثُمَّ يُطْبَخُ وَيَظْهَرُ فِي مَرَقَتِهِ لَوْنُ الدَّمِ فَهَلْ يُعْفَى عَنْهُ أَمْ لَا فَأَقُولُ الظَّاهِرُ الْأَوَّلُ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ

Dalam suatu pembelajaran, muncul sebuah pertanyaan yang sering terjadi, yaitu: Sesungguhnya daging yang telah dibasuh berkali-kali sehingga sisa air basuhannya menjadi keruh kemudian daging tersebut dimasak dan mengeluarkan warna darah dari air rebusannya, apakah hal tersebut ditolerir ataukah tidak?. Aku menjawab: Yang jelas adalah yang pertama (yaitu ditolerir). Karena permasalahan ini sulit untuk dihindari”. [2]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulan bahwa status darah dari yang tersisa dalam daging hukumnya najis namun ditolerir (ma’fu). Kelonggaran hukum ini juga berlaku dalam permasalahan air rebusan yang berubah warna menjadi kemerah-merahan disebabkan darah tersebut dengan syarat telah melalui proses pembersihan maksimal sebelumnya. []waAllahu a’lam

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban; dalam Seminar Kurban

Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo. FacebookInstagramYoutube.

____________________

[1] Zakaria al-Anshori, Asna al-Mathalib, vol. 1 hal. 12.

[2] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Syarh al-Manhaj, vol. 1 hal 193, cet. Darul Fikr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.