Hari ini, banyak kita jumpai undangan pernikahan, khitanan, dan acara keagamaan lainnya yang kita cetak indah dengan ornamen Islami. Di antaranya bahkan memuat lafadz-lafadz agung seperti basmalah, ayat Al-Qur’an, atau nama Allah dan Nabi Muhammad ﷺ. Tapi… pernahkah kita berpikir, bagaimana nasib kertas itu setelah undangan kita terima dan acara selesai?
Sebagian besar dari kita mungkin menyimpannya, tapi banyak juga yang membuang, menginjak, atau bahkan membiarkannya tercampur dengan sampah rumah tangga. Hal ini ternyata bukan masalah ringan dalam pandangan syariat.
Baca juga: Khutbah: Selalu Menyertakan Basmalah di Setiap Pekerjaan
Haram Membuang Mushaf dan Lafadz Mulia
Syaikh Ahmad bin Umar asy-Syathiri menegaskan:
وَيَحْرُمُ رَمْيُ الْمُصْحَفِ وَالْمَجَلَّاتِ الَّتِي تَحْتَوِي عَلَى آيَاتٍ قُرْآنِيَّةٍ وَأَسْمَاءِ اللهِ، وَذَلِكَ لِكَرَامَةِ اللَّفْظِ.
“Haram hukumnya membuang mushaf dan majalah yang mengandung ayat-ayat Al-Qur’an dan nama-nama Allah, karena kemuliaan lafadz suci tersebut.”
Ini menunjukkan bahwa lafadz suci, tak hanya mushaf, wajib kita muliakan dan tidak boleh kita sia-siakan.
Ujian Zaman Ini: Kertas Bertuliskan Al-Qur’an Berserakan
Pengarang Syarh Yaqut an-Nafis juga mengeluhkan fenomena ini:
وَمِمَّا ابْتُلِينَا بِهِ الْمُصْحَفُ وَالْجَرَائِدُ الْيَوْمِيَّةُ وَغَيْرُهَا الَّتِي تُرْمَى فِي الطُّرُقِ وَتُرْمَى فِي الْمَزَابِلِ، فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَحْفَظَ مِثْلَ هَذِهِ الْأَوْرَاقِ أَوْ يُحْرِقَهَا.
“Termasuk ujian zaman ini adalah mushaf dan surat kabar yang kita buang di jalanan dan tempat sampah. Maka wajib bagi seorang Muslim menjaga kertas-kertas seperti itu atau membakarnya (dengan adab).”
Tulisan Al-Qur’an di Undangan = Tulisan di Tembok
Kasus undangan yang memuat ayat atau lafadz mulia sejatinya mirip dengan menulis Al-Qur’an di dinding. Karena dikhawatirkan jatuh, terinjak, atau terbuang, maka para ulama membahas hal ini secara detail:
كِتَابَةُ الْقُرْآنِ عَلَى الْحَائِطِ – ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ نَقْشِ الْحِيطَانِ بِالْقُرْآنِ مَخَافَةَ السُّقُوطِ تَحْتَ أَقْدَامِ النَّاسِ، وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ حُرْمَةَ نَقْشِ الْقُرْآنِ وَاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى الْحِيطَانِ لِتَأْدِيَتِهِ إِلَى الاِمْتِهَانِ. وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ.
“Penulisan Al-Qur’an di tembok: Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Al-Qur’an karena khawatir jatuh dan terinjak. Malikiyyah memandang hal itu haram karena menyebabkan penghinaan terhadap lafadz suci. Sebagian Hanafiyyah membolehkan.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 16 hlm. 234)
Baca juga: Keutamaan Basmalah dalam Islam
Semua Lafadz Mulia Harus Kita Muliakan
Bukan hanya ayat, bahkan salam atau nama-nama agung juga termasuk yang tidak boleh kita gunakan sembarangan:
وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ مَا فِيهِ قُرْآنٌ، وَمِثْلُهُ الْحَدِيثُ وَكُلُّ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ أَوْ مَا عَلَيْهِ اسْمٌ مُعَظَّمٌ.
“Yang dimaksud mushaf adalah semua benda yang terdapat tulisan Al-Qur’an. Seperti hadits dan semua ilmu agama atau benda yang di situ terdapat nama-nama agung.” (Hâsyiyatâ Qalyubî wa Umairah, juz 4 hlm. 177)
Bahkan Tidak Boleh Kita bawa Masuk ke Toilet
Saking mulianya lafadz Al-Qur’an dan nama-nama suci, membawanya masuk ke tempat najis pun ulama hukumi makruh, bahkan bisa haram bila tanpa keperluan darurat:
(وَ) أَنْ (يُنَحِّيَ) عَنْهُ (مَا عَلَيْهِ مُعَظَّمٌ) مِنْ قُرْآنٍ أَوْ غَيْرِهِ كَاسْمِ نَبِيٍّ تَعْظِيمًا لَهُ… وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ تَحْرِيمَ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ الْخَلَاءَ بِلَا ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا.
“(sunnah) menjauhkan dari segala yang mengandung lafadz mulia, seperti Al-Qur’an atau nama Nabi, sebagai bentuk pemuliaan. Al-Adzra’i bahkan membahas keharaman membawa mushaf ke toilet tanpa darurat, karena bentuk pemuliaan terhadapnya.” (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj)
Baca juga: Keutamaan Membaca Basmalah
Bahkan Meletakkan Mushaf di Tempat Tidak Layak Bisa Haram
وقع السؤال في الدرس عما لو جعل المصحف في خرج أو غيره، وركب عليه. هل يجوز أم لا؟ فأجبت عنه… ككون الفخذ صار موضوعا عليه، حرم، وإلا فلا.
“(Faidah) Pernah ditanyakan tentang hukum meletakkan mushaf dalam kantong lalu ditunggangi. Jika mushaf bersentuhan langsung dengan pelana atau tertindih paha, maka hukumnya haram. Jika tidak, maka tidak apa-apa.” (I’anah ath-Thalibin, juz 1)
Kesimpulan: Bijaklah Menggunakan Lafadz Mulia
Sebagai Muslim yang mencintai agamanya, kita harus hati-hati dalam menggunakan lafadz mulia seperti basmalah, ayat, hadis, atau nama Allah dan Rasul-Nya. Menggunakannya untuk undangan atau ornamen boleh-boleh saja, asalkan:
- Tidak sampai terinjak, terbuang, atau terhinakan,
- Diberi catatan agar dibakar atau disimpan setelah digunakan,
- Lebih baik ditulis dalam huruf Latin jika berpotensi dibuang,
- Dan tetap disampaikan dengan adab dan penghormatan.
Karena sebagaimana kita menghormati lafadz-Nya, seperti itulah sebenarnya kita memuliakan Dzat yang Maha Mulia.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
Bagaimana kalau ismul muadhomnya pakai tulisan latin
Tetap kita harus muliakan, Mas.
قَوْلُهُ: مِنْ قُرْآنٍ، أَوْ غَيْرِهِ سَوَاءٌ كَانَ الْقُرْآنُ مَكْتُوبًا بِالْخَطِّ الْعَرَبِيِّ، أَوْ بِغَيْرِهِ كَالْهِنْدِيِّ لِأَنَّ ذَوَاتَ الْحُرُوفِ لَيْسَتْ قُرْآنًا، وَإِنَّمَا هِيَ دَالَّةٌ عَلَيْهِ اهـ ع ش
Mohon maaf ustadz, mohon dibahas juga pakaian zaman sekarang yg lagi tren bahkan yg banyak dari kalangan santri. Yakni baju yg bertuliskan ayat2 alquran dan kalam2 ulama. Apakah membuat baju seperti itu dianjurkan dengan niat dakwah. Soalnya kalau dicuci nnti tetap akan dibawa kekamr mandi. Terimakasih