Hasil Keputusan FMPP XLI (41) Komisi B

hasil keputusan fmpp xli komisi b

Hasil Keputusan Forum Musyawaran Pondok Pesantren (FMPP) XLI Di Pondok Lirboyo Komisi B

1.      Tubektomi Bagi Wanita dengan Riwayat Caesar Multipel

Deskripsi Masalah

Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen yang melibatkan pemotongan atau pengikatan tuba fallopi untuk mencegah kehamilan dengan menghalangi pertemuan sperma dan sel telur. Keberhasilan tubektomi dalam mencegah kehamilan mencapai 98,85%. Namun, untuk wanita yang telah menjalani beberapa operasi Caesar, risikonya termasuk pecahnya rahim dan infeksi, sehingga dokter sering kali melarang kehamilan lebih lanjut dan merekomendasikan tubektomi sebagai solusi medis.

Meskipun tubektomi dianggap permanen, rekanalisasi (penyambungan kembali tuba fallopi) dapat dilakukan melalui operasi mikroskopik dengan tingkat keberhasilan bervariasi antara 25-82%, tergantung pada teknik yang digunakan dan faktor-faktor lain. Rekanalisasi telah berkembang sejak 1970-an, dengan laporan keberhasilan antara 25-82%, dan risiko kehamilan ektopik antara 1-7%.

Dokter sering merekomendasikan kontrasepsi non-permanen seperti pil KB atau kondom bagi mereka yang masih ingin memiliki keturunan di masa depan. Tubektomi lebih efektif dibandingkan kontrasepsi non-permanen karena menghindarkan dari risiko kelupaan dan bersifat permanen.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum menjalani kontrasepsi Tubektomi memandang kemampuan hamil dapat dikembalikan melalui Rekanalisasi?
  2. Bagaimana hukum Tubektomi bagi wanita dengan riwayat operasi Caesar berulang karena alasan medis seperti dalam deskripsi?

Hasil Keputusan FMPP:

  1. Diperbolehkan apabila dalam praktek tubektomi hanya sekedar robtu (mengikat saluran tuba falopi dengan menggunakan klip atau cincin, menyumbat dengan kain), sedangkan jika praktek tubektomi sampai memotong saluran tuba fallopi maka hukumnya haram karena ada unsur qoth’ul hamli bil kulliyah (mencegah kehamilan secara keseluruhan).
  2. Jika tubektomi dilakukan dengan cara-cara yang diperbolehkan seperti yang ada di dalam jawaban Sub A (mengikat tuba fallopi), maka hukumnya boleh. Sedangkan jika menggunakan cara yang haram (memotong tuba fallopi) maka hukumnya haram, karena belum bisa dipastikan perempuan tersebut akan hamil lagi yang mengakibatkan proses persalinan yang membahayakan nyawanya.

Terkait larangan dokter yang mengancam jiwa agar dipertimbangkan masa berlaku larangannya, jika selamanya maka tubektomi tidak diperbolehkan, dan jika dibatasi waktu maka tubektomi diperbolehkan.

2.      Masjid Multifungsi

Deskripsi Masalah

Masjid adalah tempat ibadah umat Muslim yang sakral, tetapi juga memiliki berbagai fungsi lainnya seperti pusat pendidikan, penyebaran syiar Islam, tempat wisata, dan lokasi pengungsian saat bencana. Masjid di Indonesia, seperti Masjid Pemuda Indonesia di Surabaya, menawarkan berbagai fasilitas gratis, seperti toilet 24 jam, tempat istirahat, dan warung makan gratis yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa memandang agama atau latar belakang. Selain itu, masjid ini juga ramah anak dan penuh dengan jamaah saat waktu salat berjamaah.

Masjid juga sering menjadi tempat wisata karena keunikan arsitektur dan kemegahannya yang menarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Namun, kadang fungsi wisata ini menggeser tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah. Selain itu, masjid sering dijadikan tempat pengungsian saat bencana alam, seperti banjir di Jakarta, karena lokasinya yang aman dan nyaman untuk berlindung sementara waktu. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyatakan bahwa masjid memang sering digunakan sebagai tempat pengungsian dan hal terPertanyaan:

  1. Apakah menggunakan masjid sebagai fasilitas umum dengan menyediakan makanan dan tempat tidur gratis tanpa memandang agama dapat dibenarkan?
  2. Apa hukum membangun masjid dengan tujuan dijadikan destinasi wisata?
  3. Apakah dibenarkan menggunakan masjid sebagai tempat pengungsian korban bencana alam?

Hasil Keputusan FMPP:

  1. Tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas umum dan makanan secara gratis dalam rangka aksi sosial jika diambilkan dari dana masjid.
  2. Jika tujuan utamanya adalah duniawi (destinasi wisata), atau tujuannya duniawi dan ukhrowi (lillah) maka tidak mendapatkan pahala, sementara bangunannya tetap dihukumi sebagai masjid.
  3. Diperbolehkan selama tidak menimbulkan unsur tadyiq, tahjir, talwis dan aroma yang tidak disukai.
  4. Sistem Rafraksi

Sektor pertanian wortel di Kecamatan Kejajar dan wilayah Dieng adalah bagian penting dari perekonomian lokal, dengan jual beli wortel sebagai pendapatan utama bagi masyarakat. Namun, terdapat praktik tradisional yang disebut “Rafaksi” dalam transaksi jual beli wortel, yang sering dilakukan oleh tengkulak (perantara) terhadap petani.

3.      Sistem Rafaksi:

Deskripsi Masalah

  1. Penimbangan dan Penetapan Harga: Tengkulak datang ke kebun setelah panen untuk menimbang wortel yang baru dipanen dan menetapkan harga per kilogram. Misalnya, jika berat keseluruhan wortel adalah 56 kg dan harga yang disepakati adalah 4000 per kg.
  2. Spekulasi Berat Kotoran: Tengkulak memperkirakan berat kotoran (seperti pangkal, akar, tanah, dan kotoran lain) dari wortel. Sebagai contoh, tengkulak memperkirakan berat kotoran adalah 7 kg.
  3. Penghitungan Berat Bersih: Berat bersih wortel dihitung dengan mengurangi berat kotoran dari berat total. Dalam contoh ini, berat bersih adalah 49 kg (56 kg – 7 kg).
  4. Pembayaran Berdasarkan Berat Bersih: Tengkulak membayar wortel berdasarkan berat bersih yang telah dispekulasi, yaitu 49 kg dengan harga 4000 per kg. Ini berarti tengkulak secara sepihak mengurangi berat wortel yang dibayar, sehingga menurunkan pendapatan petani.
  5. Kebiasaan yang Dikenal: Praktik Rafaksi ini sudah dikenal dan diterima sebagai kebiasaan di daerah tersebut, baik oleh tengkulak maupun petani.

Dampak:

  • Bagi Petani: Petani merasa dirugikan karena tengkulak secara sepihak mengurangi berat yang dibayar, menurunkan harga jual wortel.
  • Bagi Tengkulak: Tengkulak dapat mengurangi biaya pembelian wortel dengan spekulasi berat kotoran, meningkatkan margin keuntungan mereka.

Praktik Rafaksi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam transaksi jual beli yang dapat merugikan petani, meskipun sudah menjadi kebiasaan di daerah tersebut.

Pertanyaan:

  1. Apakah jual beli menggunakan system rafaksi dapat dibenarkan?
  2. Apabila transaksi tersebut sudah berlangsung lama, solusi apa yang di tawarkan fikih mu’amalah untuk mengatasi problematika jual beli sistem rafaksi?

Hasil Keputusan FMPP :

  1. Tidak Dibenarkan, karena terdapat ghoror terkait spekulasi tengkulak.
  2. Mengikuti madzhab maliki yang memperbolehkan pemotongan harga dengan spekulasi.

Hasil Keputusan (FMPP) XLI Komisi A

Hasil Keputusan FMPP XLI Komisi C

Untuk lebih lengkapnya bisa Klik di sini

Liputan FMPP XLI se-Jawa-Madura di Pondok Lirboyo

2 thoughts on “Hasil Keputusan FMPP XLI (41) Komisi B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses