Lirboyo, 14-15 Agustus 2024 M. – Pondok Lirboyo, baru saja menyelenggarakan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) ke-41. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara pra-peringatan 115 tahun berdirinya Pondok Lirboyo, Munas ke-6, dan peringatan 1 Abad Madrasah Hidayatul Mubtadiin (MHM).
Pesan dan Keinginan
Dalam wawancara sebelum acara, Bapak Khozinatul Asror selaku Ketua Pelaksana FMPP XLI menyampaikan harapan dan pesan kepada seluruh elemen masyarakat. Beliau menekankan pentingnya semangat dan keaktifan dalam mengadakan kajian-kajian ilmiah, khususnya dalam bidang fikih konvensional. Menurut beliau, kajian-kajian ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi problematika masyarakat yang semakin kompleks di era modern ini.
Dengan terselenggaranya FMPP XLI, diharapkan seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman mereka terhadap isu-isu keagamaan dan sosial, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Ini juga merupakan bentuk persiapan untuk acara-acara besar yang akan digelar dalam rangka memperingati tonggak penting dalam sejarah Pondok Lirboyo dan MHM.
Forum Musyawara Pondok Pesantren (FMPP)
FMPP adalah singkatan dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren, sebuah forum diskusi dan pengkajian masalah-masalah hukum Islam yang diadakan di lingkungan pondok pesantren. Dalam forum ini, para ulama, kiai, dan santri berkumpul untuk membahas berbagai persoalan keagamaan yang aktual dan kontekstual.
Liputan
Pada FMPP kali ini, banyak sekali permasalahan yang dibahas, terbagi menjadi tiga komisi, dan setiap komisi melaksanakan tiga jalsah (pertemuan). Forum ini mengundang lebih dari 236 pondok pesantren dari seluruh wilayah Jawa dan Madura. Untuk turut serta dalam diskusi mendalam mengenai isu-isu terkini.
Dalam acara tersebut turut hadir 69 mushohih dan perumus. Dalam konteks Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP), mushohih adalah istilah yang merujuk pada pihak yang bertugas memeriksa dan mengoreksi hasil musyawarah atau keputusan yang diambil. Terutama dalam hal ketepatan hukum syariah atau fiqih.
Mushohih biasanya merupakan ulama atau kiai yang memiliki otoritas dan pengetahuan mendalam dalam ilmu agama. Sementara itu, perumus adalah individu atau tim yang bertanggung jawab untuk merumuskan hasil musyawarah, menyusun naskah keputusan, dan memastikan bahwa hasilnya dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta musyawarah maupun masyarakat luas. Perumus juga berperan dalam menyiapkan materi dan memandu diskusi dalam forum tersebut.
Ucapan Terima Kasih
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan mendukung kesuksesan FMPP XLI ini. Baik para ulama, kiai, santri, maupun seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Semoga acara ini membawa manfaat yang besar bagi umat dan menjadi langkah maju dalam menyikapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Baca Juga: Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP)
Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo






Hasil keputusan nya gimn ustadz?
bisa di liat di youtube pondok lirboyo
silahkan Klik link berikut:
https://lirboyo.net/hasil-keputusan-fmpp-xli-komisi-c/
bisa di cek di website kami