Hasil Keputusan FMPP XLI (41) Komisi A

hasil keputusan fmpp xli komisi a

Hasil Keputusan Forum Musyawaran Pondok Pesantren (FMPP) XLI Di Pondok Lirboyo Komisi A

1. Problematika Tapera

Masalah perumahan di Indonesia menjadi semakin mendesak dikarenakan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperkenalkan sebagai solusi oleh pemerintah untuk membantu pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan simpanan rutin yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasilnya setelah kepesertaan berakhir.

Persyaratan untuk mendapatkan manfaat Tapera meliputi:

  • Kepesertaan minimal 12 bulan (kecuali PNS eks Peserta Taperum).
  • Penghasilan bersih maksimal Rp8 juta per bulan.
  • Belum memiliki rumah.
  • Menyatakan minat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

Tapera memerlukan iuran sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Untuk peserta mandiri, iuran 3% ditanggung sendiri. Kemudian, dana Tapera akan dibagi dalam tiga alokasi: dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Pertanyaan:

Pertanyaan:

a. Dapatkah dibenarkan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)?

b. Bagaimana solusi yang tepat bagi pemerintah untuk menangani masyarakat yang belum memiliki rumah?

Hasil Keputusan dari FMPP:

a. Pembahasan mengenai Tapera dimauqufkan (dihentikan), karena belum terjadi kesepakatan Tasawwur. Ini berarti bahwa diskusi dan analisis tentang kebijakan Tapera masih belum mencapai kesepakatan atau pemahaman yang komprehensif.

2. Janda Hamil Ingin Nikah

Dalam praktik pernikahan, akuntabilitas dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari masalah seperti perzinahan yang berkelanjutan, penetapan nasab, hak waris, dan wali yang tidak sesuai. Seorang Mudin atau penghulu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa syarat dan rukunnya telah dipenuhi dengan benar. Masalah muncul ketika seorang janda yang masa ‘iddahnya sudah habis namun hamil dari hubungan yang terjadi setelah perceraian, ingin menikah dengan lelaki lain. Pak Mudin, dalam kasus ini, menghindari melakukan pernikahan dengan alasan potensi intisab (penetapan nasab) pada mantan suami, sehingga mendorong janda tersebut untuk menunggu hingga bayi lahir.

Pertanyaan:

  1. Benarkah apa yang dilakukan Pak Mudin dalam menangani pernikahan seorang janda hamil?
  2. Intisab pada siapakah jika bayi tersebut lahir? (baik sebelum nikah maupun setelahnya)

Hasil Keputusan dari FMPP:

  1. Dapat dibenarkan, bahkan wajib dalam rangka mengantisipasi potensi mafsadah yang ditimbulkan dari pernikahan dengan suami kedua, berupa pemberlakuan hak-hak waris, hak perwalian dan lain sebagainya, yang diberikan kepada orang yang tidak berhak. Sebab apabila anak lahir sebelum 6 bulan dari perkawinan dengan suami kedua maka dapat dipastikan anak tidak bisa intisab dengan suami kedua.
  2. Mauquf.

3. Jual Beli Akun Join Netflix

Dalam era digital saat ini, layanan streaming seperti Netflix menawarkan berbagai paket berlangganan dengan harga yang bervariasi. Namun, di pasar online, sering ditemukan penawaran akun Netflix premium dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi. Biasanya, penjual akun ini memberlakukan beberapa ketentuan untuk penggunaan akun, seperti batasan jumlah perangkat yang dapat digunakan secara bersamaan, larangan perubahan email atau password, dan penalti untuk perubahan pengaturan.

Kasus ini melibatkan seorang pembeli, Kang Nabil, yang membeli akun Netflix dengan harga murah dari platform online. Akun tersebut memiliki beberapa ketentuan, seperti hanya bisa digunakan pada satu perangkat, tidak bisa dipindah-pindahkan, dan dilarang merubah email atau password. Namun, pembeli sering kali menghadapi masalah karena satu akun sering dibagikan kepada banyak orang (misalnya 10 orang), padahal Netflix hanya mengizinkan 4 perangkat yang dapat menggunakan akun secara bersamaan. Hal ini menyebabkan pembeli harus menunggu giliran untuk menonton.

Pertimbangan:

  1. Akun yang sudah terdaftar dijual kepada 10 orang atau lebih tapi hanya bisa digunakan menonton oleh 4 orang secara bersamaan.
  2. Penjual akun sudah memberikan informasi akan adanya limit screen pada lapak onlinenya.

Pertanyaan:

  1. Transaksi apakah yang terjadi dalam kasus diatas dan bagaimana hukumnya?

Hasil Keputusan dari FMPP:

  1. Transaksi yang terjadi adalah akad ijaroh fi ad-dzimmah yang sah, untuk yang sesuai dengan limit screen (seperti 4 pengguna di dalam deskripsi). Sedangkan untuk yang melebihi limit screen (seperti 5 dan seterusnya di dalam deskripsi) tidak sah. Karena ketika disewakan kepada lebih dari limit screen, pihak yang menyewakan seharusnya menjelaskan waktu giliran atau terdapat adat yang telah berlaku tentang waktu giliran, sedangkan dalam praktik penyewaan akun Netflix tidak demikian.

Catatan:

Praktek penyerahan ujroh kepada pihak Shoope (tidak langsung kepada penjual akun) diperbolehkan menurut pendapat muqobil ashoh.

Hasil Keputusan FMPP XLI Komisi B

Hasil Keputusan FMPP XLI Komisi C

Untuk lebih lengkapnya bisa Klik di sini

Liputan FMPP XLI se-Jawa-Madura di Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses