Hasil Keputusan FMPP XLI (41) Komisi C

hasil keputusan fmpp xli komisi c

Hasil Keputusan Forum Musyawaran Pondok Pesantren (FMPP) XLI Di Pondok Lirboyo Komisi C

1. Bansos untuk Korban Judi Online

Ringkasan Deskripsi Masalah

Rencana pemberian bansos kepada keluarga korban judi online oleh Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy memicu kontroversi. Banyak yang khawatir bantuan ini akan dialokasikan untuk pelaku judi, tetapi Muhadjir mengklarifikasi bahwa bansos ditujukan untuk keluarga terdampak, seperti anak dan istri pelaku. MUI dan beberapa pihak mengingatkan agar bansos tetap fokus pada pengentasan kemiskinan secara umum dan menyarankan penerapan skala prioritas jika anggaran terbatas. Kementerian Sosial menyatakan bahwa bansos akan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria miskin dan terdampak, bukan pelaku judi online itu sendiri.

Pertanyaan:

  1. Apakah dibenarkan rencana kebijakan di atas, mengenai pemberian bansos kepada keluarga korban (pelaku) judol?
  2. Apakah dibenarkan menurut syariat pemberian bansos kepada korban (pelaku) judol?
  3. Apakah sanksi yang tepat bagi pelaku judol terutama pejabat atau ASN?

Hasil Keputusan FMPP:

  1. Rencana kebijakan tersebut dibenarkan apabila sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Tidak ada alokasi yang lebih penting atau lebih maslahat dibandingkan dengan alokasi bansos kepada keluarga korban (pelaku) judi online;
  3. Keluarga korban (pelaku) judi online merupakan salah satu dari pihak yang berhak menerima bansos sesuai kriteria fakir atau miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Bansos diberikan bukan atas dasar ganti kerugian yang dialami (pelaku) judi online;
  5. Tidak ada dugaan bahwa bansos akan dialokasikan untuk judi online kembali.

Catatan:

  • Pemerintah harus melakukan verifikasi atau validasi data penerima bansos untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran;
  • Pelaku judi online tetap harus ditindak oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin memberantas praktik judi online dengan cara menutup situs-situs judi online dan menghukum pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
  • Kebijakan memberikan bantuan kepada korban (pelaku) judi online tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan:
  • Pelaku judi online yang kondisi jiwanya masih rentan akan kecanduan judi online justru berisiko akan mengalokasikan bansos untuk kepentingan negatif;
  • Menimbulkan perspektif negatif di tengah masyarakat diantaranya pemerintah terkesan memberi lampu hijau kepada para pelaku judi online.
  • Sedangkan pemberian bansos kepada mantan pelaku judi online diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelaku judi online telah melewati proses rehabilitasi sehingga dipastikan tidak akan mengalokasikan bansos pada hal-hal negatif;
    1. Terpenuhinya ketentuan-ketentuan lain sebagaimana jawaban sub a.

Catatan:

Rencana kebijakan yang diajukan oleh pemerintah terkait pemberian bansos sebenarnya diperuntukkan bagi keluarga korban (pelaku) judi online bukan pada pelaku (korban) judi online.

  • Sanksi atau hukuman yang tepat bagi seorang pejabat atau ASN pelaku judi online adalah dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan ijtihad hakim dan dicopot dari jabatannya kalau memang hal itu dipandang maslahat.

2. Panti Jompo

Menteri Sosial Tri Rismaharini menolak konsep panti jompo, menganggapnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Menurut Risma, panti jompo dapat menjadi alasan bagi anak untuk menghindari tanggung jawab merawat orang tua mereka, yang seharusnya menjadi kewajiban keluarga. Dia khawatir panti jompo akan digunakan sebagai pelarian dari tanggung jawab tersebut dan menegaskan bahwa budaya dan agama Indonesia mengajarkan untuk merawat orang tua di rumah.

Namun, ada beberapa alasan mengapa panti jompo bisa menjadi pilihan bagi beberapa orang tua dan anak. Beberapa lansia memilih panti jompo karena mereka merasa lebih nyaman di lingkungan tersebut, dengan kesempatan untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan mengikuti berbagai kegiatan yang sesuai dengan minat mereka. Bagi orang tua yang mungkin merasa tidak nyaman atau kesepian di rumah, panti jompo dapat menawarkan lingkungan sosial yang lebih positif.

Di sisi lain, anak-anak yang sibuk dengan pekerjaan atau merantau sering kali menghadapi kesulitan dalam merawat orang tua secara langsung. Kesibukan mereka dalam mencari nafkah dan membangun ekonomi keluarga baru sering membuat mereka tidak memiliki cukup waktu atau sumber daya untuk merawat orang tua di rumah. Dalam situasi ini, panti jompo bisa menjadi alternatif yang praktis dan efektif untuk memastikan bahwa orang tua mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.

Perdebatan mengenai panti jompo mencerminkan dilema antara tanggung jawab keluarga dan kebutuhan praktis. Meskipun panti jompo sering dianggap sebagai solusi untuk masalah perawatan orang tua yang tidak dapat dipenuhi oleh keluarga, penting untuk mempertimbangkan kedua sisi dari masalah ini dan mencari solusi yang menghormati budaya, agama, dan kebutuhan praktis semua pihak yang terlibat.Pertimbangan:

  1. Kesibukan anak dalam mencari nafkah untuk membangun ekonomi, baik karena keluarga barunya atau karena merantau, membuatnya mengesampingkan moment untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usia;
  2. Orang tua sudah merasa tidak nyaman di rumah. Jika dibandingkan harus tinggal di rumah, beberapa lebih memilih untuk masuk panti jompo dengan mengisi kegiatan positif dan berbaur dengan sebayanya.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana konsep ideal menurut fikih terkait merawat orang tua bagi anak yang sudah berumah tangga?
  2. Dapatkah dibenarkan tindakan seorang anak yang menitipkan orang tuanya di panti jompo, dengan pertimbangan yang ada di atas?

Hasil Keputusan FMPP:

  1. Konsep ideal merawat orang tua bagi anak adalah suatu bentuk perawatan yang membuat rasa aman, tenang dan nyaman bagi orang tua dari sisi kecukupan sandang, pangan, tempat tinggal serta kebutuhan sarana dan prasarana menyesuaikan kondisi dan kepantasan secara umum.

Perawatan ini secara ideal harus dilakukan oleh anaknya sendiri, akan tetapi boleh dilakukan orang lain jika tidak mampu.

Catatan:

  1. Yang dimaksud dengan tidak mampu di atas adalah ketidakmampuan merawat baik secara nyata karena ketiadaan anak atau keluarga yang merawat, atau ketidakmampuan karena kesibukan untuk memenuhi kebutuhannya;
  2. Istilah panti jompo lebih baik diganti dengan “Rumah Nyaman Perawatan Orang Tua” atau “Pondok Pesantren Orang Tua”.
  3. Dengan melihat dua pertimbangan di atas menempatkan perawatan orang tua di panti jompo dibenarkan apabila rumah tersebut adalah pilihan yang terbaik. Namun demikian, sang anak tetap harus birrul walidain untuk mendapatkan ridho orang tua dengan cara menjenguk dan perhatian-perhatian yang lain

3. Sistem Iklan Produk Aplikasi Shopee

Di era digital saat ini, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan tetapi juga sebagai platform bisnis yang efektif. Banyak pengusaha memanfaatkan aplikasi marketplace seperti Shopee untuk memasarkan produk mereka, mengingat kemudahan dan aksesibilitas yang ditawarkannya, bahkan untuk konsumen di daerah terpencil.

Shopee menyediakan layanan pemasangan iklan yang memungkinkan penjual untuk memperluas jangkauan produk mereka. Prosesnya cukup sederhana: penjual mengakses fitur iklan di Seller Center, mengisi saldo mulai dari Rp. 25.000 hingga Rp. 50.000.000, dan memilih antara dua opsi penetapan modal—tanpa batas waktu atau dengan batas waktu. Selain itu, penjual juga dapat menentukan periode pengiklanan serta memilih kata pencarian dan tipe pencocokan yang relevan.

Meskipun iklan di Shopee menawarkan banyak keuntungan, seperti meningkatkan visibilitas produk, ada beberapa kekurangan. Modal iklan akan terus berkurang seiring banyaknya klik, yang tidak selalu diikuti dengan penjualan. Klik yang tidak relevan atau disengaja dari kompetitor bisa menghabiskan saldo tanpa menghasilkan pembelian, merugikan penjual.

Pertanyaan:

  1. Akad apakah yang terjadi antara pihak penjual dengan pihak shopee dalam sistem iklan di atas dan bagaimana hukumnya?
  2. Bagaimana hukum mengklik produk yang beriklan dalam shopee dengan berbagai tujuan sebagaimana dalam deskripsi?

Hasil Keputusan FMPP:

  1. Akad antara pihak penjual dengan Shopee adalah akad ju’alah shahihah, dengan rincian rukun ju’alah sebagai berikut:
  2. Pihak penjual berstatus sebagai ja’il;
  3. Pihak Shopee statusnya sebagai amil;
  4. Amal dari Shopee adalah menampilkan produk sampai ada klik;
  5. Ju’lu berupa saldo yang dititipkan pada platform Shopee sesuai kesepakatan antara penjual dan Shopee.

Sementara top up yang dilakukan pihak penjual adalah akad jual beli antara pihak penjual dengan shopee dan status saldo yang tersimpan adalah mal ma’nawi dan statusnya dititipkan (wadi’ah) pada platform Shopee

Untuk lebih lengkapnya bisa Klik di sini

Hasil Keputusan (FMPP) XLI Komisi A

Hasil Keputusan FMPP XLI Komisi B

Liputan FMPP XLI se-Jawa-Madura di Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses